Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Padat Karya No. 36 RT 005 RW 002 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud, telah melakukan tindak pidana “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WIB di Jalan Padat Karya No. 36 RT 005 RW 002 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA, Saksi AGUSTINO Bin ASPANDI dan Saksi TARI Als PAK PONG Bin AINI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) datang ketempat terdakwa untuk menjual tabung gas LPG 3kg kepada Terdakwa sebanyak 40 (empat puluh) tabung, yang sebelumnya 40 (empat puluh) tabung gas LPG 3 Kg tersebut didapatkan Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA, Saksi AGUSTINO Bin ASPANDI dan Saksi TARI Als PAK PONG Bin AINI dengan cara melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Gudang PT. ARJUNA PUTERA SAMBAS yang beralamat di Dusun Semberang 1 Rt.006 Rw. 002, Desa Sumber Harapan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas. Yang mana 40 (empat puluh) tabung gas LPG 3kg tersebut merupakan milik Saksi ILHAM Bin BURHANI;
- Bahwa Terdakwa membeli 40 (empat puluh) tabung gas LPG 3 Kg hasil pencurian tersebut dari Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA, Saksi AGUSTINO Bin ASPANDI dan Saksi TARI Als PAK PONG Bin AINI dengan kesepakatan per 1 (satu) tabung yang kosong dihargai sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan per 1 (satu) tabung yang berisi dihargai sebesar Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya barang-barang yang terdakwa beli dari Saksi JOHANES AGUS PAULUS Als JOHAN Bin BAHTIHA, Saksi AGUSTINO Bin ASPANDI dan Saksi TARI Als PAK PONG Bin AINI saat itu berupa Tabung gas LPG 3kg (yang berisi dan kosong) dengan jumlah keseluruhan 40 (empat puluh) tabung gas LPG 3 Kg namun tidak dapat dirincikan ada berapa tabung gas LPG 3 Kg yang memiliki isi dan yang tidak memiliki isi dikarenakan Terdakwa tidak ada melakukan pencatatan.;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ILHAM Bin BURHANI mengalami kerugian dengan hilangnya 75 (tujuh puluh lima) tabung gas LPG 3 Kg dengan jumlah total kerugian adalah Rp.16.020.000,- (enam belas juta dua puluh ribu rupiah) dengan rincian 51 tabung gas LPG 3 Kg yang berisi dikalikan Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 11.220.000,- (sebelas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan 24 tabung gas LPG 3 Kg yang kosong dikalikan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa DARIANI Alias ANI Binti KUSNADI MOCHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------- |