Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
MALISA Binti H. MARADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1668/O.1.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
3WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
4IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALISA Binti H. MARADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------  Bahwa MALISA  Binti H.MARADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2024 bertempat di Toko Malisa Beauty & Bucket yang beralamat di Dusun Manggis Desa Tumuk Manggis Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dalam hal pebarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa MALISA  Binti H.MARADI sangat terdesak untuk membayar angsuran uang setoran bank kemudian timbul niat terdakwa untuk membuat lelang arisan fiktif dengan modus seolah-olah ada orang menjual arisan dengan harga di bawah yang seharusnya didapatkan serta orang yang membeli arisan tersebut akan memperoleh uang arisan dan keuntungannya dan untuk menyakinkan orang kemudian terdakwa mengirimkan Whatsapp seolah-olah ada yang hendak menjual arisan melalui terdakwa ke no Whatasapp handphone milik terdakwa ke whatsapp nomor handphone yang satu lainnya milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa jadikan status dan diteruskan juga ke handphone orang lain agar orang lain percaya lalu menyerahkan uang kepada terdakwa yang padahal lelang arisan tersebut adalah fiktif.
  • Bahwa selanjutnya untuk menjalankan niat terdakwa tersebut sekitar bulan Maret 2024 terdakwa ada  berkomunikasi dengan saksi MURIANTI melalui chat whatsapp  dengan menggunakan handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam milik terdakwa lalu menawarkan lelang arisan dengan memposting penjualan lelang arisan dengan menyakinkan bahwa apabila orang-orang yang mengikuti lelang arisan akan memperoleh keuntungan secara bergantian berdasarkan hasil penjualan lelang arisan kemudian saat beberapa waktu saksi MURIANTI dan beberapa pembeli lainnya yaitu saksi BAYU bin ASNAN, saksi MERLISA, saksi YESSY NOFRIANTI, saksi RILMA MAYA dan saksi URAY DESIANTI bertemu dengan terdakwa di Toko Malisa Beauty & Bucket yang beralamat di Dusun Manggis Desa Tumuk Manggis Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dengan maksud akan mengikuti lelang arisan kemudian Terdakwa MALISA dengan menyakinkan kepada orang-orang yang akan mengikuti lelang arisan sesuai dengan yang ada di postingan handphone milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi MURIANTI dan beberapa pembeli lelang arisan lainnya yaitu saksi BAYU bin ASNAN, saksi MERLISA, saksi YESSY NOFRIANTI, saksi RILMA MAYA dan saksi URAY DESIANTI menjadi tertarik untuk mengikuti lelang arisan yang diadakan oleh Terdakwa MALISA, hingga akhirnya saksi MURIANTI dan beberapa orang pembeli lainnya sebanyak kurang lebih 20(dua puluh) orang ada mengirimkan uang dengan cara uang kontan (cash) maupun melalui transfer ke rekening BCA Norek 5165122558 atas nama MALISA milik terdakwa.   
  • Bahwa akhirnya dalam kurun waktu bulan Maret 2024 sampai bulan Mei 2024, saksi MURIANTI dan 20 (dua puluh) orang pembeli lelang arisan lainnya ada mengirimkan uang lelang arisan namun hingga bulan Mei 2024, terdakwa tidak ada memberikan uang lelang arisan maupun keuntungannya yaitu antara lain sebagai berikut :
  • Jumlah uang saksi MURIANTI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi TIQO yang telah disetorkan sejumlah Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi MILA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi AURA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi URAY DESIANTI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 42.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi ELA NASIRA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 178.000.000,- (serratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi YUNI UTARI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi LILY yang telah disetorkan sejumlah Rp. 114.000.000,- (serratus empat belas juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi YENI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi SELA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi BAYU yang telah disetorkan sejumlah  Rp. 106.000.000,- (serratus enam juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi DANTY yang telah disetorkan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi PUTRI yang telah disetorkan sejumlah 56.500.000,- (lima puluh enam lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi YESI yang telah disetorkan sejumlah 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi WISHA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi SITA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi FITRI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 127.500.000,- (serratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi EKHA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi RILMA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi ANGEL yang telah disetorkan sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi ROSALINDA yang telah disetorkan sejumlah  Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Dengan total keseluruhan sejumlah Rp 880.300.000,- (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus ribu rupiah).

  • Bahwa sekira akhir bulan Mei 2024, saksi MURIANTI dan pembeli lelang arisan lainnya mendatangi Terdakwa untuk menagih uang lelang arisan yang belum Terdakwa berikan namun Terdakwa tidak dapat memberikan uang tersebut dan diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa telah menggunakan uang lelang arisan yang berada dalam kekuasaannya milik dari anggota lelang arisan lainnya dengan cara Terdakwa memutar-mutarkan uang tersebut kepada anggota lelang arisan yang lainnya sebagai keuntungan dan terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sebagai keperluan sehari-hari seperti membayar angsuran Bank Kalbar, membeli emas, membayar sebagian sewa salon milik terdakwa, pergi jalan-jalan dan lain sebagainya tanpa seijin dari pemilik uang yang mengikuti lelang arisan.

 

-------   Perbuatan Terdakwa MALISA  Binti H.MARADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. -

 

 

ATAU

KEDUA :

 

--------  Bahwa MALISA  Binti H.MARADI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2024 bertempat di Toko Malisa Beauty & Bucket yang beralamat di Dusun Manggis Desa Tumuk Manggis Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :- -----------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa MALISA  Binti H.MARADI sangat terdesak untuk membayar angsuran uang setoran bank kemudian timbul niat terdakwa untuk membuat lelang arisan fiktif dengan modus seolah-olah ada orang menjual arisan dengan harga di bawah yang seharusnya didapatkan serta orang yang membeli arisan tersebut akan memperoleh uang arisan dan keuntungannya dan untuk menyakinkan orang kemudian terdakwa mengirimkan Whatsapp seolah-olah ada yang hendak menjual arisan melalui terdakwa ke no Whatasapp handphone milik terdakwa ke whatsapp nomor handphone yang satu lainnya milik terdakwa dan selanjutnya terdakwa jadikan status dan diteruskan juga ke handphone orang lain agar orang lain percaya lalu menyerahkan uang kepada terdakwa yang padahal lelang arisan tersebut adalah fiktif.
  • Bahwa selanjutnya untuk menjalankan niat terdakwa tersebut sekitar bulan Maret 2024 terdakwa ada  berkomunikasi dengan saksi MURIANTI melalui chat whatsapp  dengan menggunakan handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam milik terdakwa lalu menawarkan lelang arisan dengan memposting penjualan lelang arisan dengan menyakinkan bahwa apabila orang-orang yang mengikuti lelang arisan akan memperoleh keuntungan secara bergantian berdasarkan hasil penjualan lelang arisan kemudian saat beberapa waktu saksi MURIANTI dan beberapa pembeli lainnya yaitu saksi BAYU bin ASNAN, saksi MERLISA, saksi YESSY NOFRIANTI, saksi RILMA MAYA dan saksi URAY DESIANTI bertemu dengan terdakwa di Toko Malisa Beauty & Bucket yang beralamat di Dusun Manggis Desa Tumuk Manggis Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas dengan maksud akan mengikuti lelang arisan kemudian Terdakwa MALISA dengan menyakinkan kepada orang-orang yang akan mengikuti lelang arisan sesuai dengan yang ada di postingan handphone milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi MURIANTI dan beberapa pembeli lelang arisan lainnya yaitu saksi BAYU bin ASNAN, saksi MERLISA, saksi YESSY NOFRIANTI, saksi RILMA MAYA dan saksi URAY DESIANTI menjadi tertarik untuk mengikuti lelang arisan yang diadakan oleh Terdakwa MALISA, hingga akhirnya saksi MURIANTI dan beberapa orang pembeli lainnya sebanyak kurang lebih 20(dua puluh) orang ada mengirimkan uang dengan cara uang kontan (cash) maupun melalui transfer ke rekening BCA Norek 5165122558 atas nama MALISA milik terdakwa.   
  • Bahwa akhirnya dalam kurun waktu bulan Maret 2024 sampai bulan Mei 2024, saksi MURIANTI dan 20 (dua puluh) orang pembeli lelang arisan lainnya ada mengirimkan uang lelang arisan namun hingga bulan Mei 2024, terdakwa tidak ada memberikan uang lelang arisan maupun keuntungannya yaitu antara lain sebagai berikut :
  • Jumlah uang saksi MURIANTI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi TIQO yang telah disetorkan sejumlah Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi MILA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi AURA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi URAY DESIANTI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 42.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi ELA NASIRA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 178.000.000,- (serratus tujuh puluh delapan juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi YUNI UTARI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi LILY yang telah disetorkan sejumlah Rp. 114.000.000,- (serratus empat belas juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi YENI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi SELA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi BAYU yang telah disetorkan sejumlah  Rp. 106.000.000,- (serratus enam juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi DANTY yang telah disetorkan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi PUTRI yang telah disetorkan sejumlah 56.500.000,- (lima puluh enam lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi YESI yang telah disetorkan sejumlah 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi WISHA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi SITA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi FITRI yang telah disetorkan sejumlah Rp. 127.500.000,- (serratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi EKHA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi RILMA yang telah disetorkan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Jumlah uang Saksi ANGEL yang telah disetorkan sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Jumlah uang Saksi ROSALINDA yang telah disetorkan sejumlah  Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Dengan total keseluruhan sejumlah Rp 880.300.000,- (delapan ratus delapan puluh juta tiga ratus ribu rupiah).

  • Bahwa sekira akhir bulan Mei 2024, saksi MURIANTI dan pembeli lelang arisan lainnya mendatangi Terdakwa untuk menagih uang lelang arisan yang belum Terdakwa berikan namun Terdakwa tidak dapat memberikan uang tersebut dan diakui oleh terdakwa bahwa terdakwa telah menggunakan uang lelang arisan yang berada dalam kekuasaannya milik dari anggota lelang arisan lainnya dengan cara Terdakwa memutar-mutarkan uang tersebut kepada anggota lelang arisan yang lainnya sebagai keuntungan dan terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi sebagai keperluan sehari-hari seperti membayar angsuran Bank Kalbar, membeli emas, membayar sebagian sewa salon milik terdakwa, pergi jalan-jalan dan lain sebagainya tanpa seijin dari pemilik uang yang mengikuti lelang arisan.

-------   Perbuatan Terdakwa MALISA  Binti H.MARADI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.. -

Pihak Dipublikasikan Ya