Dakwaan |
DAKWAAN:
KESATU
-------Bahwa Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di sebuah kamar kos-kosan yang beralamat di Dusun Sukamantri Rt.012 Rw.003, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT membeli Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ANDI (DPO) dengan cara Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT pada saat berada di Kota Pontianak menghubungi Sdr. ANDI (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) Gram. Selanjutnya Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT dan Sdr. ANDI (DPO) menyepakati tempat transaksi pembelian Narkotika jenis Shabu di daerah Jeruju Pontianak dengan cara Sdr. ANDI (DPO) datang terlebih dahulu lalu menempelkan atau menyembunyikan 5 (lima) Gram paket tersebut di daerah Jeruju Kota Pontianak dan mengirimkan foto tempat meletakkan narkotika tersebut kepada Terdakwa.
- bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu di tempat yang di janjikan tersebut dan melakukan pembayaran melalui akun dana Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT kepada Rekening Bank BCA Sdr. ANDI (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan harga per 1 (satu) Gram nya adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 08 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib pada saat Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT sedang berada di kos - kosan yang beralamat di Dusun Sukamantri Rt. 012 Rw. 003 Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selanjutnya Saksi ONKY RIANDI dan Saksi FERDY ANDREAN yang merupakan Tim Sat Res Narkoba Polres Sambas mendatangi kost Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang merupakan sisa penjualan, 1 (satu) buah tas kecil bewarna hitam merk “GUINNES” yang tergantung di meja dalam kamar kost yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna putih yang didalamnya tersimpan 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Selanjutnya juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hanphone merk “SAMSUNG” warna biru dengan Nomor IMEI I “352129775217798” dan IMEI II “352507725217796” yang disimpan di atas kasur dalam kamar kost.
- Bahwa selanjutnya Narkotika jenis shabu tersebut di jual oleh Terdakwa dengan harga per satu gramnya adalah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) atau Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan narkotika jenis shabu tiap gramnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 97/10857/XII/2024Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas tersangka SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT dengan rincian sebagai berikut : 5 (Lima) Paket Shabu Netto 0,37 Gram.
- Bahwa Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT mengakui bahwa 5 (Lima) Paket Narkotika jenis Shabu dengan Netto 0,37 Gram yang telah dilakukan penimbangan tersebut merupakan sisa dari 5 (Lima) Gram Paket Narkotika jenis Shabu yang telah dibeli Terdakwa kepada Sdr. Andi DPO pada tanggal 01 November 2024 di daerah Jeruju Pontianak, Sedangkan untuk sisa paket narkotika seberat Netto 4,63 Gram telah dijual Terdakwa dengan dipecah menjadi beberapa bagian sesuai dengan pesanan pembeli.
- Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0760 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,1 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Tersangka SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT Positif mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT tidak ada memiliki ijin dari dinas terkait untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 5 (lima) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu.
--------Perbuatan Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di sebuah kamar kos-kosan yang beralamat di Dusun Sukamantri Rt.012 Rw.003, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Terdakwa sering menyalahgunakan Narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada hari Jumat Tanggal 08 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib pada saat Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT sedang berada di kos - kosan yang beralamat di Dusun Sukamantri Rt. 012 Rw. 003 Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Selanjutnya Saksi ONKY RIANDI dan Saksi FERDY ANDREAN yang merupakan Tim Sat Res Narkoba Polres Sambas mendatangi kost Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang merupakan sisa penjualan, 1 (satu) buah tas kecil bewarna hitam merk “GUINNES” yang tergantung di meja dalam kamar kost yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna putih yang didalamnya tersimpan 3 (tiga) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Selanjutnya juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hanphone merk “SAMSUNG” warna biru dengan Nomor IMEI I “352129775217798” dan IMEI II “352507725217796” yang disimpan di atas kasur dalam kamar kost.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 97/10857/XII/2024Telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu, atas tersangka SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT dengan rincian sebagai berikut : 5 (Lima) Paket Shabu Netto 0,37 Gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0760 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0,1 gram)sampel barang bukti butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari Tersangka SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT Positif mengandung Metamfetamin.
- Bahwa Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT tidak ada memiliki ijin dari dinas terkait untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berupa 5 (lima) Paket Plastik Klip Transparan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Shabu.
--------Perbuatan Terdakwa SYARIEF EDWIN AL HADADT Als ABAH Bin SYARIEF EDY AL HADADT sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sambas, 03 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya /199605162022031006 |