Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Sbs FINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FINAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.FINAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama FINAH sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 294/1983 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil di Pemangkat pada tanggal 31-05-1983 dan telah disahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada tanggal 22-08-1983 diganti menjadi terbaca dan tertulis FINAH NG.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak