Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa DEKI Bin ABU BAKAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2022 sampai dengan januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 bertempat di Toko INTI PEMBANGUNAN milik Saksi BONG SUN FUNG yang beralamat di Dusun Orde Baru RT 002/RW 001 Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun dengan orang lain.”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekira bulan Juli Tahun 2022 Saksi BUDI SANTOSO selaku direktur CV. CITRA AGUNG mengikuti lelang proyek pembangunan rumah khusus type 30 sebanyak 20 pintu di Jl. Ramayadi Desa Jawai laut Kec. Jawai Selatan Kab. Sambas. Proyek rumah khusus itu bersumber dari dana APBD provinsi melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman dengan PAGU awal Rp. 2.250.000.000 yang selanjutnya dimenangkan lelang oleh CV. CITRA AGUNG dengan harga terkoreksi Rp. 1.799.556.000 termasuk pajak dengan masa kerja proyek 120 hari kalender. Terdakwa DEKI menghubungi Saksi BUDI SANTOSO via HP dan meminta pekerjaan kepada Saksi Budi karena Terdakwa DEKI berasal dari Kec. Jawai yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan dan sebelumnya Terdakwa Deki mengaku pernah mengerjakan proyek maka Saksi BUDI SANTOSO percaya dan membuat SURAT KUASA PELAKSANA PEKERJAAN tanggal 22 Juli 2022 dengan menunjuk Terdakwa DEKI sebagai pelaksana pekerjaan. Selanjutnya terbit SURAT PERJANJIAN KOTRAK GABUNGAN LUMSUM dan HARGA SATUAN Paket Pekerjaan Konstruksi PEMBANGUNAN RUMAH KHUSUS Nomor SP/ C.2.1/ PERUM/ DPRKP 2022 antara KABID Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kalbar dengan Saksi BUDI SANTOSO selaku direktur CV. CITRA AGUNG tanggal terbit 12 Agustus 2022 dan terbit juga (SPMK) Surat Perintah Mulai Kerja Nomor SPMK/C. 2.1/ PERUM/ DPRKP 2022 Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tanggal terbit 12 Agustus 2022 yang masa kerjanya sejak tanggal 12 Agustus 2022 sampai tanggal 9 Desember 2022. Selanjutnya Saksi BUDI SANTOSO menyerahkan RAB dan gambar bangunan kepada Terdakwa DEKI dan akan menyerahkan uang kepada Terdakwa DEKI apabila uang proyek itu telah cair dari dinas tanpa ada perjanjian atau kesepakatan berapa upah atau uang jasa atau uang gajinya karena nantinya uang gajinya itu akan dibayar apabila pekerjaannya benar.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa DEKI mulai mencari tukang, belanja matrial dan memulai pekerjaannya. Tanpa rekomendasi maupun saran dari Saksi BUDI SANTOSO, Terdakwa DEKI memesan matrial bangunan dengan cara berhutang secara bertahap pada toko INTI PEMBANGUNAN milik Saksi BONG SUN FUNG sejak tanggal 23 Agustus 2022 namun tersisa hutang belanja matrial Terdakwa DEKI sejak tanggal 20 September 2022 s/d 28 November 2022 yang sengaja tidak dibayarnya kepada Saksi BONG SUN FUNG adalah sebesar Rp. 163.519.200 hingga akhirnya Saksi BONG SUN FUNG melaporkan perkara itu ke Polres Sambas. Selain itu pada saat yang bersamaan karena hutang Terdakwa kepada Saksi BONG SUN FUNG sudah banyak dan Saksi BONG SUN FUNG terus menagih, Terdakwa DEKI dengan berjanji akan membayar lunas, Terdakwa juga sengaja berhutang matrial bangunan untuk Pembangunan rumah khusus tersebut kepada beberapa toko lainnya yang juga tidak dibayar Terdakwa secara tanpa pembayaran seluruhnya yaitu kepada :
- Saksi SUMARNO Als ACIN selaku pemilik usaha SUMBER REJEKI, Terdakwa DEKI dengan berjanji akan membayar lunas secepatnya, membeli dengan cara berhutang secara bertahap batako sejak tanggal 3 September 2022 s/d 22 Oktober 2022 sebesar total Rp. 20.772.400 yang hanya dibayarnya Rp. 5.000.000 dan Rp. 1.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 14.772.400 tidak dibayarnya hingga saat ini.
- Saksi DERRY selaku pemilik usaha Toko PURING PEMBANGUNAN, Terdakwa DEKI dengan berjanji akan membayar lunas secepatnya, berhutang matrial berupa pasir, gorong-gorong dan batako dengan cara berhutang secara bertahap sejak tanggal 20 September 2022 s/d 10 Oktober 2022 sebesar total Rp. 22.975.000 namun telah dibayar sebesar Rp. 1.000,000 dan sisanya sebesar Rp. 21.975.000 tidak dibayarnya hingga saat ini.
- Saksi H. MUSTAFA selaku pemilik usaha toko NATUNA, Terdakwa DEKI dengan berjanji akan melunasi paling lama 1 bulan kemudian, meminta bantuan Sdr. PARDEN Als ALANG (tukang yang kenal dengan H. MUSTAFA) juga berhutang batako, cerocok, papan mal dan kayu dengan cara berhutang secara bertahap sejak tanggal 22 September 2022 s/d tanggal 23 November 2022 sebesar total Rp. 99.766.000 namun sebelumnya pernah dibayarnya melalui Sdr. PARDEN Als ALANG sebesar Rp. 5.000.000 dan tersisa Rp. 94.766.000). Setelah pertemuan di kantor desa Jawai Laut, pada tanggal 2 Februari 2023 pengacara Sdr. BUDI SANTOSO bersama Terdakwa DEKI datang dan membayar hutang kepada Sdr. H. MUSTAFA menggunakan uang dari Sdr. BUDI SANTOSO selaku direktur CV. CITRA AGUNG (bukan uang dari Terdakwa DEKI) sebesar Rp. 90.000.000 dan sisanya Rp. 4.766.000 tidak dibayarnya hingga saat ini.
- Saksi H. ARBAIN selaku pemilik usaha SUMBER JAYA BARU BATAKO, Terdakwa DEKI dengan berjanji akan melunasi paling lama 1 bulan kemudian, meminta bantuan Sdr. PARDEN Als ALANG (tukang yang kenal dengan H. ARBAIN) berhutang matrial berupa batako dan karawang dengan cara berhutang secara bertahap sejak bulan Oktober 2022 s/d November 2022 sebesar total sebesar Rp. 14.590.000 namun pernah dibayarnya melalui Sdr. PARDEN Als ALANG sebesar Rp. 3.500,000 dan sisanya sebesar Rp. 11.090.000 tidak dibayarnya hingga saat ini.
- Saksi H. BASRI selaku pemilik usaha toko AMALIA, Terdakwa DEKI dengan berjanji akan melunasi paling lama 1 bulan kemudian, meminta bantuan Sdr. PARDEN Als ALANG (tukang yang kenal dengan H. BASRI) berhutang matrial bahan bangunan berupa semen, gipsum, keramik, GRC, besi, dan lainnya dengan cara berhutang secara bertahap dari tanggal 11 November 2022 s/d tanggal 28 November 2022 sebesar total Rp. 82.421.600 dengan menjaminkan 1 buah asli sertifikat rumah atas nama Sdr. PARDEN. Setelah pertemuan di kantor desa Jawai Laut, pada tanggal 2 Februari 2023, pengacara Sdr. BUDI SANTOSO bersama Terdakwa DEKI datang dan membayar hutang kepada H. BASRI menggunakan uang dari Sdr. BUDI SANTOSO selaku direktur CV. CITRA AGUNG (bukan uang dari Terdakwa DEKI) sebesar Rp. 40.000.000 dan (masih kurang Rp. 42.421.600). Namun atas kesepakatan Terdakwa DEKI dengan Sdr. PARDEN itu, Sdr. PARDEN mengajukan pinjaman bank ke Bank BRI Cab. Jawai Sentebang sebesar Rp. 100.000.000 angsuran selama 4 tahun dengan jaminan serifikat asli tanah atas nama PARDEN yang sebelumnya telah dijaminkan kepada Sdr. H. BASRI itu. Setelah dipotong asuransi dan lain-lain pinjaman bank tersebut cair sebesar Rp. 86.000,000. Uang tersebut dibagi 2 yaitu untuk Terdakwa DEKI dan untuk Sdr. PARDEN. Uang untuk Terdakwa DEKI itu sekira bulan Mei 2023 diserahkan Sdr. PARDEN langsung ke Sdr. H. BASRI sebesar Rp. 42.000.000 sebagai pembayaran hutang Terdakwa DEKI, sedangkan sisanya Rp.421.600 tidak dibayar Terdakwa DEKI hingga saat ini. Sisa uang dari pinjaman bank itu sebesar Rp. 44.000,000 adalah untuk Sdr. PARDEN atas persetujuan Terdakwa DEKI.
- Saksi WESLY WONGSO selaku pemilik usaha SUMBER PEMBANGUNAN, Terdakwa DEKI dengan berjanji akan membayar lunas secepatnya, membeli matrial bangunan berupa batako medium pada tanggal 22 November 2022 sebesar Rp. 6.300.000 namun pada hari itu Terdakwa DEKI ada membayar sebesar Rp.3.000.000 dan sisanya sebesar Rp. 3.300.000 tidak dibayarnya hingga saat ini.
- Bahwa Selama pengerjaan proyek perumahan khusus Jawai tersebut, sejak tanggal 6 September 2022 s/d 18 Februari 2023 Saksi BUDI SANTOSO selaku direktur CV. CITRA AGUNG telah mengeluarkan uang sebesar total Rp. 1.720.788.000 (satu milyar tujuh ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian, Saksi BUDI SANTOSO telah mengirim uang via transfer maupun tunai kepada Terdakwa DEKI sebesar Rp. 1.098.000.000 (satu milyar sembilan puluh delapan juta rupiah), dan juga telah mengeluarkan uang lagi untuk membayar hutang matrial proyek perumahan khusus tersebut yang sebelumnya tidak dibayar oleh Terdakwa DEKI dengan total sebesar Rp. 276.470.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yaitu langsung kepada sdr. HARRY KRISHOT PARULI untuk kusen jendela pintu, dan kepada Sdr. MUBINSAR untuk pembayaran pasir, untuk pembayaran piquin, kepada Sdr. SUDARNI untuk timbunan pondasi, kepada Sdr. SUPARDI LAMANI dan untuk pembayaran semen dan kepada Sdr. JEFRI untuk tagihan listik.
- Bahwa Pada masa finishing dan pemeliharaan karena belum selesainya pengerjaan rumah khusus akibat perbuatan Terdakwa DEKI tersebut, Saksi BUDI SANTOSO kembali mengeluarkan uang lagi sebesar Rp. 346.318.000 (tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).
- Bahwa Tanpa sepengetahuan Saksi BUDI SANTOSO selaku direktur CV. CITRA AGUNG, saat bersamaan Terdakwa DEKI juga mengerjakan proyek pembangunan SD di Kab. Landak dan proyek pembangunan SMP di Kab. Kayong Utara. Dengan Uang dari Saksi BUDI SANTOSO untuk proyek rumah khusus Jawai yang ditransfer atau diserahkan Saksi. BUDI SANTOSO kepada Terdakwa DEKI yang mana uang tersebut banyak ditransferkan Terdakwa DEKI ke beberapa rekening orang lain yang ia lupa kepada siapa dan untuk apa, dan beberapa kali ditransferkan Terdakwa DEKI kepada beberapa orang temannya yang ada hubungannya dengan proyek di Kab. Landak dan Kab. Kayong Utara serta banyak juga yang digunakan Terdakwa DEKI untuk keperluan pribadinya yang ia tidak ingat lagi berapa jumlahnya.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 379a KUHP.-----------
Sambas, 03 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960516 202203 1 006 |