Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.FIRZA WAHYUDI, S.H.
NERI PRATAMA Als LOLO Bin JAMANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-329/O.1.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NERI PRATAMA Als LOLO Bin JAMANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa NERI PRATAMA Als LOLO Bin JAMANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 Sekira Pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Simpang Tiga Teluk Kalong Dusun Telok Kalong Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah  negara  Republik  Indonesia, yang membantu  atau  melakukan  percobaan  untuk  melakukan  tindak  pidana  perdagangan  orang,  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

 

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.-------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

------Bahwa Terdakwa NERI PRATAMA Als LOLO Bin JAMANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 Sekira Pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Simpang Tiga Teluk Kalong Dusun Telok Kalong Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada tanggal 01 November 2024 terdakwa hendak pulang dari perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar setelah itu terdakwa di hubungi oleh saudara KARIM (perekrut calon pekerja migran indonesia non resmi) memberitahukan kepada terdakwa untuk menjemput penumpang yang berada di Kecamatan Semparuk dan Kecamatan Jawai Selatan kemudian terdakwa menyetujuinya sekira Pukul 21.58 WIB  saudara KARIM (perekrut calon pekerja migran indonesia non resmi) mengirimkan nomor Handphone penumpang yang akan di bawa terdakwa ke perbatasan Indonesia – Malaysia dengan maksud agar terdakwa berkomunikasi langsung dengan penumpang yang akan dibawa terdakwa ke perbatasan Indonesia – Malaysia yang berada di Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi penumpang yang berada di Kecamatan Semparuk akan tetapi Nomor tersebut tidak bisa dihubungi kemudian saudara KARIM memberitahu bahwa penumpang yang berada di Kecamatan Semparuk tidak jadi, selanjutnya terdakwa menghubungi penumpang yang berada di Kecamatan Jawai Selatan yang mana calon penumpang terdakwa memberitahukan alamat tempat penjemputan calon penumpang tersebut, kemudian sekira Pukul 06.30 WIB terdakwa berangkat menuju perbatasan Indonesia – Malaysia dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Matang Tangkit Rt.011/Rw.006 Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk WULING CONFERO 1.5 DB MY (4x2) MT warna Hitam Metalik dengan NOKA : MK3AAAGA3NJ016572 NOSIN : L2B18NA0510106 NOPOL : KB 1208 PH.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke titik penjemputan yang pertama yang berada di Desa Sarang Burung Danau penumpang tersebut bernama saksi DARE Binti MUSA dan TOMI DARMANSYAH, S.Kep.,Ns Bin HERMAN yang mana kedua penumpang calon pekerja migran indonesia non resmi merupakan kerabat dari terdakwa yang akan berangkat bekerja di kantin Perusahaan Amazing Grand Miri Malaysia, selanjutnya terdakwa menuju ke titik penjemputan kedua yang berada di Kecamatan Jawai Selatan penumpang calon pekerja migran indonesia non resmi bernama saksi JOHAN HERO PANJAITAN Anak RUDOL PANJAITAN yang akan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di malaysia.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berbicara dengan salah satu calon pekerja migran indonesia non resmi yaitu saksi JOHAN HERO PANJAITAN untuk memberitahukan bahwa harga ongkos yang akan dibayar  oleh calon pekerja migran indonesia non remis tersebut seharga Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan untuk membawa 3 (orang) calon pekerja migran indonesia non resmi tersebut ke perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar namun sekira Pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Simpang Tiga Teluk Kalong Dusun Teluk Kalong Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa beserta 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen sebagaimana mestinya sehinggai terdakwa beserta 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia non resmi dibawa untuk diamankan ke Polres Sambas untuk diproses lebih Lanjut

Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang resmi untuk membawa serta memperkejakan Calon pekerja migran indonesia secara resmi dan membawa calon pekerja migran indonesia keluar ke wilayah Negara Indonesia dan membawa calon pekerja migran indonesia bekerja di wilayah negara Malaysia.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran indonesia.---------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa NERI PRATAMA Als LOLO Bin JAMANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 Sekira Pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Simpang Tiga Teluk Kalong Dusun Telok Kalong Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Setiap  orang  yang  membantu  atau  melakukan  percobaan  untuk  melakukan  tindak  pidana  perdagangan  orang. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada tanggal 01 November 2024 terdakwa hendak pulang dari perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar setelah itu terdakwa di hubungi oleh saudara KARIM (perekrut calon pekerja migran indonesia non resmi) memberitahukan kepada terdakwa untuk menjemput penumpang yang berada di Kecamatan Semparuk dan Kecamatan Jawai Selatan kemudian terdakwa menyetujuinya sekira Pukul 21.58 WIB  saudara KARIM (perekrut calon pekerja migran indonesia non resmi) mengirimkan nomor Handphone penumpang yang akan di bawa terdakwa ke perbatasan Indonesia – Malaysia dengan maksud agar terdakwa berkomunikasi langsung dengan penumpang yang akan dibawa terdakwa ke perbatasan Indonesia – Malaysia yang berada di Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi penumpang yang berada di Kecamatan Semparuk akan tetapi Nomor tersebut tidak bisa dihubungi kemudian saudara KARIM memberitahu bahwa penumpang yang berada di Kecamatan Semparuk tidak jadi, selanjutnya terdakwa menghubungi penumpang yang berada di Kecamatan Jawai Selatan yang mana calon penumpang terdakwa memberitahukan alamat tempat penjemputan calon penumpang tersebut, kemudian sekira Pukul 06.30 WIB terdakwa berangkat menuju perbatasan Indonesia – Malaysia dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Matang Tangkit Rt.011/Rw.006 Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk WULING CONFERO 1.5 DB MY (4x2) MT warna Hitam Metalik dengan NOKA : MK3AAAGA3NJ016572 NOSIN : L2B18NA0510106 NOPOL : KB 1208 PH.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke titik penjemputan yang pertama yang berada di Desa Sarang Burung Danau penumpang tersebut bernama saksi DARE Binti MUSA dan TOMI DARMANSYAH, S.Kep.,Ns Bin HERMAN yang mana kedua penumpang calon pekerja migran indonesia non resmi merupakan kerabat dari terdakwa yang akan berangkat bekerja di kantin Perusahaan Amazing Grand Miri Malaysia, selanjutnya terdakwa menuju ke titik penjemputan kedua yang berada di Kecamatan Jawai Selatan penumpang calon pekerja migran indonesia non resmi bernama saksi JOHAN HERO PANJAITAN Anak RUDOL PANJAITAN yang akan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di malaysia.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berbicara dengan salah satu calon pekerja migran indonesia non resmi yaitu saksi JOHAN HERO PANJAITAN untuk memberitahukan bahwa harga ongkos yang akan dibayar  oleh calon pekerja migran indonesia non remis tersebut seharga Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan untuk membawa 3 (orang) calon pekerja migran indonesia non resmi tersebut ke perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar namun sekira Pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Simpang Tiga Teluk Kalong Dusun Teluk Kalong Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa beserta 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen sebagaimana mestinya sehinggai terdakwa beserta 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia non resmi dibawa untuk diamankan ke Polres Sambas untuk diproses lebih Lanjut
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang resmi untuk membawa serta memperkejakan Calon pekerja migran indonesia secara resmi dan membawa calon pekerja migran indonesia keluar ke wilayah Negara Indonesia dan membawa calon pekerja migran indonesia bekerja di wilayah negara Malaysia.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran indonesia.---------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEEMPAT

---- Bahwa Terdakwa NERI PRATAMA Als LOLO Bin JAMANI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 Sekira Pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Simpang Tiga Teluk Kalong Dusun Telok Kalong Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, , Percobaan untuk melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang melakukan perbuatan itu. yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula pada tanggal 01 November 2024 terdakwa hendak pulang dari perbatasan Aruk Kecamatan Sajingan Besar setelah itu terdakwa di hubungi oleh saudara KARIM (perekrut calon pekerja migran indonesia non resmi) memberitahukan kepada terdakwa untuk menjemput penumpang yang berada di Kecamatan Semparuk dan Kecamatan Jawai Selatan kemudian terdakwa menyetujuinya sekira Pukul 21.58 WIB  saudara KARIM (perekrut calon pekerja migran indonesia non resmi) mengirimkan nomor Handphone penumpang yang akan di bawa terdakwa ke perbatasan Indonesia – Malaysia dengan maksud agar terdakwa berkomunikasi langsung dengan penumpang yang akan dibawa terdakwa ke perbatasan Indonesia – Malaysia yang berada di Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi penumpang yang berada di Kecamatan Semparuk akan tetapi Nomor tersebut tidak bisa dihubungi kemudian saudara KARIM memberitahu bahwa penumpang yang berada di Kecamatan Semparuk tidak jadi, selanjutnya terdakwa menghubungi penumpang yang berada di Kecamatan Jawai Selatan yang mana calon penumpang terdakwa memberitahukan alamat tempat penjemputan calon penumpang tersebut, kemudian sekira Pukul 06.30 WIB terdakwa berangkat menuju perbatasan Indonesia – Malaysia dari rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Matang Tangkit Rt.011/Rw.006 Desa Sarang Burung Kolam Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk WULING CONFERO 1.5 DB MY (4x2) MT warna Hitam Metalik dengan NOKA : MK3AAAGA3NJ016572 NOSIN : L2B18NA0510106 NOPOL : KB 1208 PH.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke titik penjemputan yang pertama yang berada di Desa Sarang Burung Danau penumpang tersebut bernama saksi DARE Binti MUSA dan TOMI DARMANSYAH, S.Kep.,Ns Bin HERMAN yang mana kedua penumpang calon pekerja migran indonesia non resmi merupakan kerabat dari terdakwa yang akan berangkat bekerja di kantin Perusahaan Amazing Grand Miri Malaysia, selanjutnya terdakwa menuju ke titik penjemputan kedua yang berada di Kecamatan Jawai Selatan penumpang calon pekerja migran indonesia non resmi bernama saksi JOHAN HERO PANJAITAN Anak RUDOL PANJAITAN yang akan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di malaysia.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa berbicara dengan salah satu calon pekerja migran indonesia non resmi yaitu saksi JOHAN HERO PANJAITAN untuk memberitahukan bahwa harga ongkos yang akan dibayar  oleh calon pekerja migran indonesia non remis tersebut seharga Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan untuk membawa 3 (orang) calon pekerja migran indonesia non resmi tersebut ke perbatasan Indonesia – Malaysia di Aruk Kecamatan Sajingan Besar namun sekira Pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Simpang Tiga Teluk Kalong Dusun Teluk Kalong Desa Sungai Serabek Kecamatan Teluk Keramat terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa beserta 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen sebagaimana mestinya sehinggai terdakwa beserta 3 (tiga) orang calon pekerja migran indonesia non resmi dibawa untuk diamankan ke Polres Sambas untuk diproses lebih Lanjut
  • Bahwa selanjutnya terdakwa tidak memiliki izin dari lembaga yang resmi untuk membawa serta memperkejakan Calon pekerja migran indonesia secara resmi dan membawa calon pekerja migran indonesia keluar ke wilayah Negara Indonesia dan membawa calon pekerja migran indonesia bekerja di wilayah negara Malaysia.

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 Ayat (1) Jo Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1e KUHP.------------------------------------------------------------

 

 

 

SAMBAS, 07 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

DUDY RITOKO, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.198304202006031001

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya