Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan luas ± seluas 200.000 m2 (dua ratus ribu meter persegi), tanah tersebut terletak di Rt. 02 / Rw. 002, Dusun Nyayat, Desa Maribas, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Provinsi Kalimantan Barat, dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan LIE DODY MARDHANI;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah A CHIUNG ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah DEDI dan HGU PT RWK;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah AMIN;
Adalah sah Milik Penggugat ;
- Menyatakan Surat Penyerahan Penguasaan / Pemilik Tanah tanggal 23 Agustus 2012 dan Surat Keterangan Jual beli Nomor 09/P.II/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah No. 01/P.I/Mrbs/II/2010 tanggal 24 Februari 2010 dan Surat Pernyataan atas nama BONIFASIUS HELSON AJAN. S.H. tanggal 24 Februari 2010 adalah cacat hukum, tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Keterangan Pernyataan Pencabutan Surat Keterangan Tanah dan Surat Pernyataan Tanah Nomor : 15/22/Mrbs/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat, untuk melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan baik tanah seluas ± 200.000 (dua ratus ribu meter persegi) tersebut kepada Penggugat dan manakala diperlukan dapat dilakukan dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah seluas 200.000 m2 (dua ratus ribu meter persegi) tersebut;
- Bahwa kerugian materil dan imateril yang diderita oleh penggugat, rinciaanya sebagai berikut :
- Kerugian materill : kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Kerugian Immateriil : Berupa terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu yang berkepanjangan guna menghadapi masalah ini dengan nilai kerugian sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat yang dihitung perhari apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
ATAU, apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar serta patut menurut Hukum (ex aequo et bono). |