Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Sbs Dodhy Aryo Yudho JUREDA Als REDA Binti EDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 760 /O1.17.8/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dodhy Aryo Yudho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUREDA Als REDA Binti EDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa JUREDA Alias REDA Binti EDIYANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 yang jam nya Terdakwa sudah tidak ingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tinggal yang beralamat di Dusun Sebatu Timur, RT. 001 RW. 001 Desa Tebing Batu, Kec. Jawai, Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada awal bulan Maret 2023 yang tanggal dan jam nya Saksi Korban JULIANA Binti ISMIT sudah tidak ingat lagi, saat sedang berada di rumah, Saksi Korban membuka aplikasi media sosial Facebook, dan terlintas unggahan dari akun Facebook milik Terdakwa JUREDA Alias REDA Binti EDIYANTO yang mana Terdakwa mengadakan arisan dengan redaksi “ARISAN GET 21 JUTA” yang beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang dengan nominal setoran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan, dan mengajak orang yang berada di Facebook tersebut untuk mengikuti arisan yang dibuka nya. Setelah melihat unggahan tersebut, Saksi Korban menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Messenger untuk menyampaikan maksud bahwa Saksi Korban ingin ikut arisan yang dibuka oleh Terdakwa. Setelah menunggu beberapa hari, daftar anggota arisan tersebut telah penuh sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dan kemudian arisan tersebut disepakati akan dimulai pada bulan Maret 2023, dan akan diguncang (dikocok) pada tanggal 20 di setiap bulannya, serta untuk pembayarannya ditentukan tanggal 17 s/d 20 di setiap bulan. Ketika sampai pada waktunya untuk membayar arisan pada bulan Maret, Saksi Korban sudah membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening yang diberitahukan oleh Terdakwa, yaitu rekenin Bank BRI dengan nomor rekening 48540104015534 atas nama IZHAR ALVIADI. Ketika uang arisan terkumpul, pada tanggal 20 Maret 2023 Terdakwa akan segera mengguncang (mengkocok) arisan tersebut dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Korban beserta anggota arisan lainnya yang sebelumnya telah membuat grup arisan online di media social Messenger, dan kemudian Terdakwa akan menyiarkan secara langsung (Live) di akun Facebook Terdakwa dengan nama REDHA (izharalviadi). Pada saat siaran langsung, Saksi Korban melihat Terdakwa menulis nama-nama anggota arisan di secarik kertas, kemudian menggulung dan memasukkan kertas tersebut ke dalam sebuah gelas, selanjutnya keluarlah 1 (satu) buah gulungan kertas. Setelah Terdakwa membuka kertas tersebut, keluar nama yang menerima arisan tersebut yaitu dengan nama Terdakwa sendiri REDA. Kegiatan tersebut berulang di setiap bulannya dan dilaksanakan pada tanggal 20 di setiap bulannya dengan syarat uang arisan tersebut telah terkumpul sebelumnya.

Selanjutnya, adapun yang selanjutnya menerima arisan tersebut yaitu pada bulan ke 2 (dua) pada bulan April  yaitu Sdr. NURITA, bulan ke 3 (tiga) pada bulan Mei yaitu Sdr. SINTA, bulan ke 4 (empat) pada bulan Juni yaitu Sdr. BUNGA, bulan ke 5 (lima) pada bulan Juli yaitu Sdr. DEWI, bulan ke 6 (enam) pada bulan Agustus yaitu Sdr. DEWI, bulan ke 7 (tujuh) pada bulan September yaitu Sdr. WILIANA, bulan ke 8 (delapan) pada bulan Oktober yaitu Sdr. ARI, bulan ke 9 (Sembilan) pada bulan November yaitu  Sdr. YESI. Setelah nama Sdr. YESI keluar, salah satu anggota arisan pada grup Messenger memberitahukan bahwa terdapat unggahan Facebook tentang Terdakwa JUREDA Alias REDA yang telah menipu arisan yang dijalankannya. Mendengar hal tersebut, grup arisan menjadi ribut, dan para anggota arisan menyanyakan kebenaran nama-nama anggota arisan kepada Terdakwa dikarenakan nama-nama seperti SINTA, BUNGA dan ARI dicurigai sebagai nama palsu, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa. 

Setelah meributkan hal tersebut, pada bulan Desember 2023 Terdakwa memberitahukan kepada anggota arisan bahwa untuk arisan selanjutnya akan diguncang (kocok) mati, yang mana untuk arisan bulan selanjutnya akan langsung ditentukan siapa yang menerimanya. Anggota arisan menyetujui hal tersebut dengan syarat agar Terdakwa membayar terlebih dahulu uang anggota yang sebelumnya menerima arisan tersebut. Setelah mencapai kesepakatan, pada bulan Desember 2023 Terdakwa mengguncang (kocok) satu persatu nama-nama anggota arisan. Adapun nama-nama penerima arisan tersebut yaitu pada Desember 2023 Sdr. MAK CIK NIA (BUNIA), bulan Januari 2024 yaitu Saksi Korban Sendiri dengan nama arisan Sdr. LIA MINA (JULIANA), bulan Februari 2024 yaitu Sdr. ERMAWATI, bulan Maret 2024 yaitu Sdr. ALZAM, bulan April 2024 yaitu Sdr. DWI, bulan Mei 2024 yaitu Sdr. HANISAH, bulan Juni 2024 yaitu Sdr. SUMARLINA, bulan Juli 2024 yaitu Sdr. NING LINDA, bulan Agustus 2024 yaitu Sdr. ONDOT, bulan September 2024 yaitu Sdr. MARIA, dan bulan Oktober 2024 yaitu Sdr. DHEA. Ketika masuk bulan Desember 2023, yang menerima arisan adalah Sdr. MAKCIK NIA, selanjutnya para anggota arisan menunggu Terdakwa untuk membayar uang arisan kepada Sdr. MAKCIK NIA, namun sampai pada 20 Desember 2023 Saksi Korban bertanya kepada Sdr. MAKCIK NIA melalui pesan pribadi MessengerSEAN LALU KE MASEH DIE TF CIK (TIDAK ADA KAH DIA TRANSFER CIK)” dan dijawab Sdr. MAKCIK NIA “SIAN LAH (TIDAK ADA LAH)” dan kemudian Saksi Korban bersama anggota grup mulai Kembali menanyakan perihal pembayaran uang arisan tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa hanya menjawab jika dirinya akan bertanggung jawab, mendengar hal tersebut para anggota grup arisan merasa curiga dengan pernyataan Terdakwa, setelah itu pada bulan Desember 2023 yang hari dan tanggalnya Saksi Korban sudah tidak ingat, para anggota arisan mengadakan pertemuan dengan Terdakwa di Kepolisian Sektor Jawai untuk meluruskan permasalahan mengenai arisan yang diikuti, disitulah Terdakwa mengakui bahwa sudah menggunakan sebagian besar uang besar yang sudah berjalan dengan cara menggunakan nama-nama fiktif atau nama samara. Akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban JULIANA Binti ISMIT mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), dengan total kerugian seluruh anggota arisan sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa JUREDA Aias REDA Binti EDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 378 KUHP -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa JUREDA Alias REDA Binti EDIYANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 yang jam nya Terdakwa sudah tidak ingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah tinggal yang beralamat di Dusun Sebatu Timur, RT. 001 RW. 001 Desa Tebing Batu, Kec. Jawai, Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa bermula pada awal bulan Maret 2023 yang tanggal dan jam nya Saksi Korban JULIANA Binti ISMIT sudah tidak ingat lagi, saat sedang berada di rumah, Saksi Korban membuka aplikasi media sosial Facebook, dan terlintas unggahan dari akun Facebook milik Terdakwa JUREDA Alias REDA Binti EDIYANTO yang mana Terdakwa mengadakan arisan dengan redaksi “ARISAN GET 21 JUTA” yang beranggotakan 21 (dua puluh satu) orang dengan nominal setoran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan mengajak orang yang berada di Facebook tersebut untuk mengikuti arisan yang dibuka nya. Setelah melihat unggahan tersebut, Saksi Korban menghubungi Terdakwa melalui aplikasi Messenger untuk menyampaikan maksud bahwa Saksi Korban ingin ikut arisan yang dibuka oleh Terdakwa. Setelah menunggu beberapa hari, daftar anggota arisan tersebut telah penuh sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dan kemudian arisan tersebut disepakati akan dimulai pada bulan Maret 2023, dan akan diguncang (dikocok) pada tanggal 20 di setiap bulannya, serta untuk pembayarannya ditentukan tanggal 17 s/d 20 di setiap bulan. Ketika sampai pada waktunya untuk membayar arisan pada bulan Maret, Saksi Korban sudah membayar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening yang diberitahukan oleh Terdakwa, yaitu rekenin Bank BRI dengan nomor rekening 48540104015534 atas nama IZHAR ALVIADI. Ketika uang arisan terkumpul, pada tanggal 20 Maret 2023 Terdakwa akan segera mengguncang (mengkocok) arisan tersebut dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi Korban beserta anggota arisan lainnya yang sebelumnya telah membuat grup arisan online di media social Messenger, dan kemudian Terdakwa akan menyiarkan secara langsung (Live) di akun Facebook Terdakwa dengan nama REDHA (izharalviadi). Pada saat siaran langsung, Saksi Korban melihat Terdakwa menulis nama-nama anggota arisan di secarik kertas, kemudian menggulung dan memasukkan kertas tersebut ke dalam sebuah gelas, selanjutnya keluarlah 1 (satu) buah gulungan kertas. Setelah Terdakwa membuka kertas tersebut, keluar nama yang menerima arisan tersebut yaitu dengan nama Terdakwa sendiri REDA. Kegiatan tersebut berulang di setiap bulannya dan dilaksanakan pada tanggal 20 di setiap bulannya dengan syarat uang arisan tersebut telah terkumpul sebelumnya.

Selanjutnya, adapun yang selanjutnya menerima arisan tersebut yaitu pada bulan ke 2 (dua) pada bulan April  yaitu Sdr. NURITA, bulan ke 3 (tiga) pada bulan Mei yaitu Sdr. SINTA, bulan ke 4 (empat) pada bulan Juni yaitu Sdr. BUNGA, bulan ke 5 (lima) pada bulan Juli yaitu Sdr. DEWI, bulan ke 6 (enam) pada bulan Agustus yaitu Sdr. DEWI, bulan ke 7 (tujuh) pada bulan September yaitu Sdr. WILIANA, bulan ke 8 (delapan) pada bulan Oktober yaitu Sdr. ARI, bulan ke 9 (Sembilan) pada bulan November yaitu  Sdr. YESI. Setelah nama Sdr. YESI keluar, salah satu anggota arisan pada grup Messenger memberitahukan bahwa terdapat unggahan Facebook tentang Terdakwa JUREDA Alias REDA yang telah menipu arisan yang dijalankannya. Mendengar hal tersebut, grup arisan menjadi ribut, dan para anggota arisan menyanyakan kebenaran nama-nama anggota arisan kepada Terdakwa dikarenakan nama-nama seperti SINTA, BUNGA dan ARI dicurigai sebagai nama palsu, namun tidak ada tanggapan dari Terdakwa. 

Setelah meributkan hal tersebut, pada bulan Desember 2023 Terdakwa memberitahukan kepada anggota arisan bahwa untuk arisan selanjutnya akan diguncang (kocok) mati, yang mana untuk arisan bulan selanjutnya akan langsung ditentukan siapa yang menerimanya. Anggota arisan menyetujui hal tersebut dengan syarat agar Terdakwa membayar terlebih dahulu uang anggota yang sebelumnya menerima arisan tersebut. Setelah mencapai kesepakatan, pada bulan Desember 2023 Terdakwa mengguncang (kocok) satu persatu nama-nama anggota arisan. Adapun nama-nama penerima arisan tersebut yaitu pada Desember 2023 Sdr. MAK CIK NIA (BUNIA), bulan Januari 2024 yaitu Saksi Korban Sendiri dengan nama arisan Sdr. LIA MINA (JULIANA), bulan Februari 2024 yaitu Sdr. ERMAWATI, bulan Maret 2024 yaitu Sdr. ALZAM, bulan April 2024 yaitu Sdr. DWI, bulan Mei 2024 yaitu Sdr. HANISAH, bulan Juni 2024 yaitu Sdr. SUMARLINA, bulan Juli 2024 yaitu Sdr. NING LINDA, bulan Agustus 2024 yaitu Sdr. ONDOT, bulan September 2024 yaitu Sdr. MARIA, dan bulan Oktober 2024 yaitu Sdr. DHEA. Ketika masuk bulan Desember 2023, yang menerima arisan adalah Sdr. MAKCIK NIA, selanjutnya para anggota arisan menunggu Terdakwa untuk membayar uang arisan kepada Sdr. MAKCIK NIA, namun sampai pada 20 Desember 2023 Saksi Korban bertanya kepada Sdr. MAKCIK NIA melalui pesan pribadi MessengerSEAN LALU KE MASEH DIE TF CIK (TIDAK ADA KAH DIA TRANSFER CIK)” dan dijawab Sdr. MAKCIK NIA “SIAN LAH (TIDAK ADA LAH)” dan kemudian Saksi Korban bersama anggota grup mulai Kembali menanyakan perihal pembayaran uang arisan tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa hanya menjawab jika dirinya akan bertanggung jawab, mendengar hal tersebut para anggota grup arisan merasa curiga dengan pernyataan Terdakwa, setelah itu pada bulan Desember 2023 yang hari dan tanggalnya Saksi Korban sudah tidak ingat, para anggota arisan mengadakan pertemuan dengan Terdakwa di Kepolisian Sektor Jawai untuk meluruskan permasalahan mengenai arisan yang diikuti, disitulah Terdakwa mengakui bahwa sudah menggunakan sebagian besar uang besar yang sudah berjalan dengan cara menggunakan nama-nama fiktif atau nama samara.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban JULIANA Binti ISMIT mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), dengan total kerugian seluruh anggota arisan sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa JUREDA Aias REDA Binti EDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 372 KUHP -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya