Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa WELDI Als WEL Bin JAMIR, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, di sebuah counter HP SOFI PONSEL beralamat di Dusun Asam Lakum Rt. 029 Rw. 015 Desa Tebas Kuala Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wib, di counter handphone SOFI PONSEL yang beralamat di Dsn. Mangga Rt. 020 Rw. 010 Ds. Tebas Kuala Kec. Tebas Kab. Sambas terdakwa berangkat dari rumah dengan niat untuk melakukan pencurian handphone di counter SOFI PONSEL milik Saksi SOFIANDI.
- Bahwa Terdakwa datang dengan membawa palu, pisau, dan tali tambang yang Terdakwa simpan di dalam kantong plastic berwarna hitam, namun karena pada saat itu masih ramai orang maka Terdakwa memutuskan untuk menunggu di halte seberang counter SOFI PONSEL. Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa berjalan kaki ke belakang counter SOFI PONSEL tersebut, Terdakwa menaiki kursi dan gerobak milik pecel lele yang di simpan di belakang counter, kemudian Terdakwa memanjat dinding naik ke atas atap. Selanjutnya dengan menggunakan palu Terdakwa mencongkel paku atap seng counter SOFI PONSEL itu hingga atap tersebut terbuka namun tidak terlepas seluruhnya. Selanjutnya Terdakwa mengikatkan tali tambang yang Terdakwa bawa di kayu atap dengan menjuntaikan tali tersebut ke dalam counter dan Terdakwa langsung masuk ke dalam counter dengan cara bergantung melalui tali tersebut.
- Bahwa setelah masuk kedalam Counter HP tersebut Terdakwa mengambil handphone sebanyak 10 (sepuluh) unit Handphone yakni, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A32, warna biru muda dengan nomor IMEI 1: 352160551069897, IMEI 2: 352320961069891 berikut kotak, 1 (satu) unit Handphone Merk REALME GT NEO 3T 5G, warna kuning dengan nomor IMEI 1: 861656060188593, IMEI 2: 861656060188585 berikut kotak, 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A15 5G, warna biru dengan nomor IMEI 1: 355116320924645, IMEI 2: 355847260924647 tanpa kotak, 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI NOTE 12 PRO 5G, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 866829063628866, IMEI 2: 866829063628874 tanpa kotak, 1 (satu) unit Handphone Merk POCO X5 5G, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 866051065528743, IMEI 2: 866051065528750 tanpa kotak, 1 (satu) unit Handphone Merk REALME C55, warna hitam dengan nomor IMEI 1: 863218062353630, IMEI 2: 863218062353622 tanpa kotak, 1 (satu) buah kotak Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A 14 5G, warna putih dengan nomor IMEI 1: 351998834588568, IMEI 2: 359538364588562 tanpa handphone, 1 (satu) buah kotak Handphone Merk VIVO Y03, warna putih dengan nomor IMEI 1: 860685075923018, IMEI 2: 860685075923000 tanpa handphone, 1 (satu) buah kotak Handphone Merk REALME C53, warna kuning, dengan nomor IMEI 1: 863991066424215, IMEI 2: 863991066424207 tanpa handphone, 1 (satu) buah kotak Handphone Merk VIVO Y17s, warna putih, dengan nomor IMEI 1: 868536077997330, IMEI 2: 868536077997322 tanpa handphone, 1 (satu) buah kabel charger USB type C warna putih;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 Terdakwa menjual Handphone Merk “OPPO A79 5G, warna hitam berikut kotak HandPhone” seharga Rp. 2.000.000 dan Handphone Merk “ REDMI 12”, warna hitam, berikut kotak HandPhone” seharga Rp. 1.200.000 kepada salah satu counter HP di Singkawang yang Terdakwa tidak tahu nama counternya. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 Terdakwa kembali menjual Handphone Merk “ REALME 12 Plus”, warna Navy berikut kotak HandPhone seharga Rp. 1.500.000 kepada salah satu counter di Samalantan yang Terdakwa tidak tahu nama counternya dan menjual Handphone Merk “SAMSUNG A54 5G”, warna Hijau berikut kotak HandPhone seharga Rp. 2.400.000 kepada salah satu counter di Singkawang yang Terdakwa juga tidak tahu nama counternya.
- Bahwa uang hasil penjual 4 unit HP itu telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi SOFIANDI ALS SOFI BIN (ALM) SURIANI mengalami kerugian sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |