Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Sbs 1.PETRUS SIMON
2.YOSEFA SUSANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PETRUS SIMON
2YOSEFA SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama PETRUS SIMON    dengan seorang perempuan bernama YOSEFA SUSANTI pada tanggal 30-01-2005, di Gereja Santo Antonius Padua Kedondong yang dilakukan secara agama Katolik dihadapan pemuka agama BLASIUS BLINO,Pr.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Para Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Para Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak