Dakwaan |
PRIMAIR
------Bahwa Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 13 (tiga belas) paket plastic klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1.02 gram (satu koma nol dua), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Sdr. WELLI (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu dirumah Terdakwa di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kec. Sebawi Kab. Sambas;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa dan Sdr. WELLI berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kec. Sebawi Kab. Sambas, saksi Tri Darsono dan Saksi Revi (keduanya anggota satresnarkoba Polres Sambas) mendatangi rumah Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI dan Sdr. WELLI, sesampainya saksi Tri Darsono dan Saksi Revi beserta Tim Reserse Narkoba Polres Sambas lainnya dirumah tersebut, kemudian saksi Tri Darsono dan Saksi Revi bertemu dengan Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI untuk menanyakan dimana keberadaan Sdr. WELLI, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sdr. WELLI yang merupakan suami terdakwa sedang tidur, selanjutnya terdakwa membangunkan Sdr. WELLI, lalu Terdakwa dan Sdr. WELLI tersebut diajak oleh saksi Tri Darsono dan Saksi Revi untuk menuju ruang tamu tetapi saat itu Sdr. WELLI dapat melarikan diri dari pintu samping rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah itu saksi Tri Darsono dan Saksi Revi beserta Tim Reserse Narkoba Polres Sambas lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah kediaman Terdakwa dan Sdr. WELLI dengan disaksikan warga sekitar, lalu saksi Tri Darsono dan Saksi Revi beserta Tim Reserse Narkoba Polres Sambas lainnya menemukan barang bukti berupa : 13 (Tiga Belas) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong serta Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) di dalam lemari sepatu yang berada di ruang dapur rumah serta menemukan 1 (satu) unit HP merk ”OPPO A17k” warna biru dengan nomor IMEI I ”863180061550311” IMEI II ” 863180061550303” dan 1 (satu) unit HP merk ”OPPO A31” warna Putih dengan nomor IMEI I ”868488043850237” IMEI II ” 868488043850229” yang berada di dalam kamar rumah kediaman Terdakwa dan Sdr. WELLI , terhadap kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik sdr. WELLI;
- Bahwa paket – paket sabu tersebut disimpan dengan maksud untuk di jual oleh Sdr.WELLI dengan harga paket Per Paket narkotika jenis shabu dengan jumlah 13 (tiga belas) paket tersebut terdiri dari 6 (enam) Paket dengan harga masing-masing .paket Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 3 (tiga) paket dengan harga masing-masing paket Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), dan 4 (empat) Paket dengan harga masing-masing paket Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Sdr. WELLI juga menulis harga masing-masing paket di bungkusan plastik paket tersebut, selanjutnya pembeli biasanya langsung datang kerumah kediaman Terdakwa untuk membeli paket narkotika jenis shabu tersebut dan pembeli juga dapat menelpon/chat melalui WA (WhatsAPP) ke Handphone milik Sdr. WELLI untuk memesan/membeli narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 17/10857/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 yang di tanda tangani oleh SITI DAHNIAR pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 1.04 Gram;
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LP-223.107.11.16.05.0129.K yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------
SUBSIDER
------Bahwa Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 13 (tiga belas) paket plastic klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1.02 gram (satu koma nol dua), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Sdr. WELLI (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu dirumah Terdakwa di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kec. Sebawi Kab. Sambas;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa dan Sdr. WELLI berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kec. Sebawi Kab. Sambas, saksi Tri Darsono dan Saksi Revi (keduanya anggota satresnarkoba Polres Sambas) mendatangi rumah Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI dan Sdr. WELLI, sesampainya saksi Tri Darsono dan Saksi Revi beserta Tim Reserse Narkoba Polres Sambas lainnya dirumah tersebut, kemudian saksi Tri Darsono dan Saksi Revi bertemu dengan Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI untuk menanyakan dimana keberadaan Sdr. WELLI, kemudian terdakwa mengatakan bahwa sdr. WELLI yang merupakan suami terdakwa sedang tidur, selanjutnya terdakwa membangunkan Sdr. WELLI, lalu Terdakwa dan Sdr. WELLI tersebut diajak oleh saksi Tri Darsono dan Saksi Revi untuk menuju ruang tamu tetapi saat itu Sdr. WELLI dapat melarikan diri dari pintu samping rumah Terdakwa;
- Bahwa setelah itu saksi Tri Darsono dan Saksi Revi beserta Tim Reserse Narkoba Polres Sambas lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah kediaman Terdakwa dan Sdr. WELLI dengan disaksikan warga sekitar, lalu saksi Tri Darsono dan Saksi Revi beserta Tim Reserse Narkoba Polres Sambas lainnya menemukan barang bukti berupa : 13 (Tiga Belas) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong serta Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) di dalam lemari sepatu yang berada di ruang dapur rumah serta menemukan 1 (satu) unit HP merk ”OPPO A17k” warna biru dengan nomor IMEI I ”863180061550311” IMEI II ” 863180061550303” dan 1 (satu) unit HP merk ”OPPO A31” warna Putih dengan nomor IMEI I ”868488043850237” IMEI II ” 868488043850229” yang berada di dalam kamar rumah kediaman Terdakwa dan Sdr. WELLI , terhadap kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik sdr. WELLI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 17/10857/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 yang di tanda tangani oleh SITI DAHNIAR pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 1.04 Gram;
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LP-223.107.11.16.05.0129.K yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------
LEBIH SUBSIDER
------ Bahwa Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 10.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika golongan I berupa 13 (tiga belas) paket plastic klip berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 1.02 gram (satu koma nol dua), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat bahwa Sdr. WELLI (Daftar Pencarian Orang) dan Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI telah menyalahgunakan Narkotika jenis shabu dirumah Terdakwa di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kec. Sebawi Kab. Sambas;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat Terdakwa dan Sdr. WELLI berada dirumahnya yang beralamat di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kec. Sebawi Kab. Sambas, saksi Tri Darsono dan Saksi Revi (Tim Reserse Narkoba Polres Sambas) mendatangi rumah Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI dan Sdr. WELLI, sesampainya saksi Tri Darsono dan Saksi Revi beserta Tim Reserse Narkoba Polres Sambas lainnya dirumah tersebut, kemudian saksi Tri Darsono dan Saksi Revi bertemu dengan Terdakwa KETIANI Als KETI Binti PERDI untuk menanyakan dimana keberadaan Sdr. WELLI kemudian terdakwa mengatakan bahwa sdr. WELLI yang merupakan suami terdakwa sedang tidur, selanjutnya terdakwa membangunkan Sdr. WELLI, lalu Terdakwa dan Sdr. WELLI tersebut diajak oleh saksi Tri Darsono dan Saksi Revi (Tim Reserse Narkoba Polres Sambas) untuk menuju ruang tamu tetapi saat itu Sdr. WELLI dapat melarikan diri dari pintu samping rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah itu saksi Tri Darsono dan Saksi Revi beserta Tim Reserse Narkoba Polres Sambas lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah kediaman Terdakwa dan Sdr. WELLI dengan disaksikan warga sekitar, lalu saksi Tri Darsono dan Saksi Revi beserta Tim Reserse Narkoba Polres Sambas lainnya menemukan barang bukti berupa 13 (Tiga Belas) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong serta Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) di dalam lemari sepatu yang berada di ruang dapur rumah kediaman tersebut dan juga 1 (satu) unit HP merk ”OPPO A17k” warna biru dengan nomor IMEI I ”863180061550311” IMEI II ” 863180061550303” dan 1 (satu) unit HP merk ”OPPO A31” warna Putih dengan nomor IMEI I ”868488043850237” IMEI II ” 868488043850229” yang berada di dalam kamar rumah kediaman Terdakwa dan Sdr. WELLI , terhadap kesemua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui adalah milik sdr. WELLI;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 17/10857/II/2023 tanggal 13 Februari 2023 yang di tanda tangani oleh SITI DAHNIAR pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 1.04 Gram;
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LP-223.107.11.16.05.0129.K yang ditandatangani oleh Florina Wiwin, S.Si, Apt dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Terdakwa mengetahui bahwa sdr. WELLI telah mengedarkan narkotika jenis sabu dan memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Rantau Timur Rt. 009 Rw. 005 Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi Kabpaten Sambas, namun terdakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana peredaran Narkotika tersebut kepada pihak Kepolisian .
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------- |