Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa NITA Binti NASIR bersama-sama dengan Terdakwa ERPIAN Als PIAN Bin Alm. SUHAIMI dan Terdakwa ACHYAR Bin Alm. PANJI ANOM pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sebenua Rt.015 Rw.007 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Dusun Sebenua Rt.015 Rw.007 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi dengan surat perintah tugas No. Sprin.Gas/10.a/II/2024/Satresnarkoba, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan, setelah sampai dilokasi yang dimaksud, kemudian saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melakkan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melihat para terdakwa sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NITA Binti NASIR bersama-sama dengan Terdakwa ERPIAN Als PIAN Bin Alm. SUHAIMI dan Terdakwa ACHYAR Bin Alm. PANJI ANOM. Adapun saat penggeledahan ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) buah kaleng rokok merk "GUDANG GARAM SURYA" yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah BONG, 1 (satu) buah handphone merk “SAMSUNG GALAXY A22” warna biru dengan nomor IMEI I "354354550171485" dan IMEI II "354354550171480", dan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO V2026” warna biru dengan nomor IMEI I "868061058762371" dan IMEI II "868061058762363" selanjutnya saat ditanyakan kepada para Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan, diakui adalah milik Terdakwa NITA Binti NASIR bersama-sama dengan Terdakwa ERPIAN Als PIAN Bin Alm. SUHAIMI dan Terdakwa ACHYAR Bin Alm. PANJI ANOM, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 46/10857/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang di tanda tangani oleh MUNZANI pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 0,04 Gram;
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0129 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH. dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
------------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa NITA Binti NASIR bersama-sama dengan Terdakwa ERPIAN Als PIAN Bin Alm. SUHAIMI dan Terdakwa ACHYAR Bin Alm. PANJI ANOM pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sebenua Rt.015 Rw.007 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Dusun Sebenua Rt.015 Rw.007 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi dengan surat perintah tugas No. Sprin.Gas/10.a/II/2024/Satresnarkoba, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan, setelah sampai dilokasi yang dimaksud, kemudian saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melakkan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melihat para terdakwa sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NITA Binti NASIR bersama-sama dengan Terdakwa ERPIAN Als PIAN Bin Alm. SUHAIMI dan Terdakwa ACHYAR Bin Alm. PANJI ANOM. Adapun saat penggeledahan ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) buah kaleng rokok merk "GUDANG GARAM SURYA" yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah BONG, 1 (satu) buah handphone merk “SAMSUNG GALAXY A22” warna biru dengan nomor IMEI I "354354550171485" dan IMEI II "354354550171480", dan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO V2026” warna biru dengan nomor IMEI I "868061058762371" dan IMEI II "868061058762363" selanjutnya saat ditanyakan kepada para Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan, diakui adalah milik Terdakwa NITA Binti NASIR bersama-sama dengan Terdakwa ERPIAN Als PIAN Bin Alm. SUHAIMI dan Terdakwa ACHYAR Bin Alm. PANJI ANOM, kemudian para Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 46/10857/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang di tanda tangani oleh MUNZANI pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 0,04 Gram;
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0129 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH. dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan. ----------------------------
------------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA
--------- Bahwa ia Terdakwa NITA Binti NASIR bersama-sama dengan Terdakwa ERPIAN Als PIAN Bin Alm. SUHAIMI dan Terdakwa ACHYAR Bin Alm. PANJI ANOM pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Sebenua Rt.015 Rw.007 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Dusun Sebenua Rt.015 Rw.007 Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi dengan surat perintah tugas No. Sprin.Gas/10.a/II/2024/Satresnarkoba, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan, setelah sampai dilokasi yang dimaksud, kemudian saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melakkan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi melihat para terdakwa sedang mengonsumsi narkotika di dalam rumah, selanjutnya saksi Tri Darsono dan saksi Suwandi serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NITA Binti NASIR bersama-sama dengan Terdakwa ERPIAN Als PIAN Bin Alm. SUHAIMI dan Terdakwa ACHYAR Bin Alm. PANJI ANOM. Adapun saat penggeledahan ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) buah kaleng rokok merk "GUDANG GARAM SURYA" yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah BONG sebagai alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu terbuat, setelah itu dilakukan interogasi dan para terdakwa mengakui menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama denggan cara menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik di isi dengan air kemudian tutup botol dilubangi dan dimasukan dua buah pipet kemudian satu pipet kaca kecil sebagai wadah sabu, dan pipet lainnya untuk menghisap hasil pembakaran sabu, selanjtunya serbuk sabu diambil secukupnya dengan menggunakan sendok pipet kemudian dimasukan kedalam pipet kaca, kemudian pipet kaca yang berisi shabu tersebut dibakar menggunakan korek api, lalu ketika sudah keluar asap yang masuk kedalam botol bong, kemudian asap tersebut diisap seara berulang-ulang hingga habis oleh para terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 46/10857/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 yang di tanda tangani oleh MUNZANI pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 0,04 Gram;
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0129 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH. dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan urine Nomor : 51/II/2024/Rs.Bhy yang dilakukan di Rumkit Bhayangkara Pontianak Polda Kalbar tanggal 23 Februari 2024 oleh pemeriksa dr. Fujianto yang telah melakukan pemeriksaan sampel urine dengan metode “screening test” menggunakan alat merk “promeds” dengan hasil posotif (+) mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Hasil Assement Medis Nomor : 042/286/RSUD-PMK/V/2024 tanggal 29 April 2024 yang dilakukan oleh dr. Nurul Anisa, Sp.KJ dokter spesialis jiwa RSUD Pemangkat terhadap Terdakwa NITA Binti NASIR, Terdakwa ERPIAN Als PIAN Bin Alm. SUHAIMI dan Terdakwa ACHYAR Bin Alm. PANJI ANOM dengan kesimplan :
- Diagnosa F.15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya;
- Terperiksa dapat bertanggungjawab terhadap perilakunya.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan----------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------- |