Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2024/PN Sbs Dodhy Aryo Yudho RIZAL BIN KATOL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 758 /O1.17.8/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dodhy Aryo Yudho
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL BIN KATOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa Rizal bin Katol pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024, bertempat di di depan rumah Sdr. Kiong Dusun Pangkalan Rt 006 / Rw 003 Desa Jelu Air  Kec.Jawai Selatan Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, dan mengakibatkan luka-luka berat.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pukul 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024, bertempat di di depan rumah Sdr. Kiong Dusun Pangkalan Rt 006 / Rw 003 Desa Jelu Air  Kec.Jawai Selatan. Pada saat itu Terdakwa, Saksi Korban Samsir, Saksi Dedi, dan Sdr. Kiong sedang berkumpul, bercerita, sambil menunggu acara konser musik selesai dan dibarengi dengan mengkonsumsi minum-minuman beralkohol, selang beberapa lama Saksi Korban Samsir yang dipengaruhi oleh minum-minuman beralkohol selang beberapa lama kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol mengamuk dan mengamuk tidak jelas karena dipengaruhi oleh alkohol kemudian Saksi Korban Samsir  mengatakan:”USAH BUAT KALUT ITOK ISOK AJAK AKU TUNGGU DI RUMAH JAM 12” kemudian terdakwa menjawab “AOK BE AKU ISOK KERUMAH MU MINTA MAAF” kemudian setelah hal itu terdakwa pulang kerumah. Sesampainya di rumahnya terdakwa duduk di teras rumah terdakwa sembari minum air putih dan sambil berfikir kurang lebih 10 menit tentang kejadian tadi. Setelah itu Terdakwa Rizal Bin Katol masuk ke dalam kamar terdakwa dan menjumpai istrinya yatu Saksi Rusdianti dan berkata:”MALAM ITOK AKU NDAAN BALIK AKU TIDOK DO PENJARE” dan Saksi Rusdianti menjawab: “KITAK KALAU UDAH ADE ACARE GIE AJAK NAK KELAI AJAK”, kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi Rusdianti dan mengambil parang dan pisau di belakang Rumah Terdakwa dan setelah itu langsung pergi menuju rumah Sdr. Kiong dimana Saksi Samsir berada sebelumnya. Setelah Sampai terdakwa memanggil Saksi Korban Samsir yang berada di dalam rumah Sdr. Kiong setelah itu terdakwa langsung menemui Saksi Korban Samsir langsung melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Samsir dengan cara dalam posisi berhadapan Terdakwa Rizal Bin Katol mengayunkan parang dengan tangan kanannya kearah Saksi Korban Samsir dan mengenai bagian pelipis mata Saksi Korban Samsir kemudian mengayunkan lagi kearah Saksi Korban Samsir dan mengenai badan dada kanan Saksi Saksi Korban Samsir kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol mengayunkan lagi kearah Saksi Korban Samsir kemudian Saksi Korban Samsir tangkap dengan tangan kanan Saksi Korban Samsir kemudian Saksi Korban Samsir mengambil kayu yang berada di sekitar tempat tersebut untuk membela diri dan mengayunkannya akan tetapi pada saat itu mata Saksi Korban Samsir sudah tertutup darah dikarnakan pelipis matanya sudah terluka dan tidak bisa melihat jelas kemudian ada Saksi Ana melihat kejadian tersebut mencoba melerai Terdakwa dan Korban dengan berkata “ UDAH JAL UDAH JAL” kemudian Terdakwa Rizal in Katol langsung berhenti dan kemudian Saksi Ana Memanggil Saksi Aidi Kasmin bahwa terjadi sebuah perkelaian. Tidak lama kemudian terdakwa di hampiri oleh Saksi Aidi Kasmin dan  Saksi Aidi Kasmin berkata:”ZAL NGAPE KAU TOLEN YANG BUAT HAL PADAHAL DI SITOK ADE ACARE” kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol hanya meminta maaf dan menyerahkan parang dan pisau yang digunakan ke pada saksi Aidi Kasmin dan Terdakwa Rizal Bin Katol diserahkan ke kepolisian.

Bahwa terdakwa Rizal bin Katol ada mengakui bahwa sudah melakukan perencanaan terlebih dahulu untuk menganiaya korban ketika berfikir pada saat kerumah dan dengan keterangan  yang diperoleh dari Istri Saksi Terdakwa Rusdianti bahwa Terdakwa berfikir akan masuk penjara karena perbuatan yang akan dilakukan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rizal Bin Katol, Saksi Korban Samsir mengalami luka berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor :400.7.22.1 / 439 / PKM- MTS / 2024 yang kesimpulan nya berbunyi “Terdapat luka pada wajah di dahi kanan sampai ke dahi kiri dengan panjang 16 cm lebar 0,2 cm dan sudah di jahit dengan 11 jahitan, Terdapat jejas pada kelopak mata kiri atas dan bawah dengan ukuran panjang 5,5 cm lebar 3,5 cm dan terdapat pendarahan pada kornea mata kiri, Terdapat luka yang sudah di jahit pada bahu kiri panjang 4 cm lebar 0,2 cm dengan 3 jahitan 16 cm dari garis tengah tubuh, Terdapat luka yang sudah di jahit pada dada kanan panjang 5 cm dari garis tengah tubuh dengan panjang 7 cm dan lebar 0,2 cm dengan 6 jahitan, Terdapat luka yang sudah di jahit pada dada kanan dengan 2 jahitan dengan panjang 3 cm lebar 0,2 cm,9 cm dari garis tengah tubuh, Terdapat luka pada telapak tangan kanan dengan panjang 3 cm lebar 0,2 cm dengan 3 jahitan, Terdapat luka yang sudah di jahit pada lengan bawah kiri panjang 3 cm lebar 0,2 cm denhgan 2 jahitan”.

------Perbuatan Terdakwa Rizal Bin Katol sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 353  Ayat (2) KUHP -------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa Rizal bin Katol pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024, bertempat di di depan rumah Sdr. Kiong Dusun Pangkalan Rt 006 / Rw 003 Desa Jelu Air  Kec.Jawai Selatan Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan, yang mengakibatkan luka-luka berat.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pukul 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024, bertempat di di depan rumah Sdr. Kiong Dusun Pangkalan Rt 006 / Rw 003 Desa Jelu Air  Kec.Jawai Selatan. Pada saat itu Terdakwa, Saksi Korban Samsir, Saksi Dedi, dan Sdr. Kiong sedang berkumpul, bercerita, sambil menunggu acara konser musik selesai dan dibarengi dengan mengkonsumsi minum-minuman beralkohol, selang beberapa lama Saksi Korban Samsir yang dipengaruhi oleh minum-minuman beralkohol selang beberapa lama kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol mengamuk dan mengamuk tidak jelas karena dipengaruhi oleh alkohol kemudian Saksi Korban Samsir  mengatakan:”USAH BUAT KALUT ITOK ISOK AJAK AKU TUNGGU DI RUMAH JAM 12” kemudian terdakwa menjawab “AOK BE AKU ISOK KERUMAH MU MINTA MAAF” kemudian setelah hal itu terdakwa pulang kerumah. Sesampainya di rumahnya terdakwa duduk di teras rumah terdakwa sembari minum air putih dan sambil berfikir kurang lebih 10 menit tentang kejadian tadi. Setelah itu Terdakwa Rizal Bin Katol masuk ke dalam kamar terdakwa dan menjumpai istrinya yatu Saksi Rusdianti dan berkata:”MALAM ITOK AKU NDAAN BALIK AKU TIDOK DO PENJARE” dan Saksi Rusdianti menjawab: “KITAK KALAU UDAH ADE ACARE GIE AJAK NAK KELAI AJAK”, kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi Rusdianti dan mengambil parang dan pisau di belakang Rumah Terdakwa dan setelah itu langsung pergi menuju rumah Sdr. Kiong dimana Saksi Samsir berada sebelumnya. Setelah Sampai terdakwa memanggil Saksi Korban Samsir yang berada di dalam rumah Sdr. Kiong setelah itu terdakwa langsung menemui Saksi Korban Samsir langsung melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Samsir dengan cara dalam posisi berhadapan Terdakwa Rizal Bin Katol mengayunkan parang dengan tangan kanannya kearah Saksi Korban Samsir dan mengenai bagian pelipis mata Saksi Korban Samsir kemudian mengayunkan lagi kearah Saksi Korban Samsir dan mengenai badan dada kanan Saksi Saksi Korban Samsir kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol mengayunkan lagi kearah Saksi Korban Samsir kemudian Saksi Korban Samsir tangkap dengan tangan kanan Saksi Korban Samsir kemudian Saksi Korban Samsir mengambil kayu yang berada di sekitar tempat tersebut untuk membela diri dan mengayunkannya akan tetapi pada saat itu mata Saksi Korban Samsir sudah tertutup darah dikarnakan pelipis matanya sudah terluka dan tidak bisa melihat jelas kemudian ada Saksi Ana melihat kejadian tersebut mencoba melerai Terdakwa dan Korban dengan berkata “ UDAH JAL UDAH JAL” kemudian Terdakwa Rizal in Katol langsung berhenti dan kemudian Saksi Ana Memanggil Saksi Aidi Kasmin bahwa terjadi sebuah perkelaian. Tidak lama kemudian terdakwa di hampiri oleh Saksi Aidi Kasmin dan  Saksi Aidi Kasmin berkata:”ZAL NGAPE KAU TOLEN YANG BUAT HAL PADAHAL DI SITOK ADE ACARE” kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol hanya meminta maaf dan menyerahkan parang dan pisau yang digunakan ke pada saksi Aidi Kasmin dan Terdakwa Rizal Bin Katol diserahkan ke kepolisian.

Bahwa terdakwa Rizal bin Katol ada mengakui bahwa sudah melakukan perencanaan terlebih dahulu untuk menganiaya korban ketika berfikir pada saat kerumah dan dengan keterangan  yang diperoleh dari Istri Saksi Terdakwa Rusdianti bahwa Terdakwa berfikir akan masuk penjara karena perbuatan yang akan dilakukan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rizal Bin Katol, Saksi Korban Samsir mengalami luka berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor :400.7.22.1 / 439 / PKM- MTS / 2024 yang kesimpulan nya berbunyi “Terdapat luka pada wajah di dahi kanan sampai ke dahi kiri dengan panjang 16 cm lebar 0,2 cm dan sudah di jahit dengan 11 jahitan, Terdapat jejas pada kelopak mata kiri atas dan bawah dengan ukuran panjang 5,5 cm lebar 3,5 cm dan terdapat pendarahan pada kornea mata kiri, Terdapat luka yang sudah di jahit pada bahu kiri panjang 4 cm lebar 0,2 cm dengan 3 jahitan 16 cm dari garis tengah tubuh, Terdapat luka yang sudah di jahit pada dada kanan panjang 5 cm dari garis tengah tubuh dengan panjang 7 cm dan lebar 0,2 cm dengan 6 jahitan, Terdapat luka yang sudah di jahit pada dada kanan dengan 2 jahitan dengan panjang 3 cm lebar 0,2 cm,9 cm dari garis tengah tubuh, Terdapat luka pada telapak tangan kanan dengan panjang 3 cm lebar 0,2 cm dengan 3 jahitan, Terdapat luka yang sudah di jahit pada lengan bawah kiri panjang 3 cm lebar 0,2 cm denhgan 2 jahitan”.

------Perbuatan Terdakwa Rizal Bin Katol sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (2 )KUHP -----------------------------------------------------------------------


ATAU

Kedua

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa Rizal bin Katol pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024, bertempat di di depan rumah Sdr. Kiong Dusun Pangkalan Rt 006 / Rw 003 Desa Jelu Air  Kec.Jawai Selatan Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pukul 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024, bertempat di di depan rumah Sdr. Kiong Dusun Pangkalan Rt 006 / Rw 003 Desa Jelu Air  Kec.Jawai Selatan. Pada saat itu Terdakwa, Saksi Korban Samsir, Saksi Dedi, dan Sdr. Kiong sedang berkumpul, bercerita, sambil menunggu acara konser musik selesai dan dibarengi dengan mengkonsumsi minum-minuman beralkohol, selang beberapa lama Saksi Korban Samsir yang dipengaruhi oleh minum-minuman beralkohol selang beberapa lama kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol mengamuk dan mengamuk tidak jelas karena dipengaruhi oleh alkohol kemudian Saksi Korban Samsir  mengatakan:”USAH BUAT KALUT ITOK ISOK AJAK AKU TUNGGU DI RUMAH JAM 12” kemudian terdakwa menjawab “AOK BE AKU ISOK KERUMAH MU MINTA MAAF” kemudian setelah hal itu terdakwa pulang kerumah. Sesampainya di rumahnya terdakwa duduk di teras rumah terdakwa sembari minum air putih dan sambil berfikir kurang lebih 10 menit tentang kejadian tadi. Setelah itu Terdakwa Rizal Bin Katol masuk ke dalam kamar terdakwa dan menjumpai istrinya yatu Saksi Rusdianti dan berkata:”MALAM ITOK AKU NDAAN BALIK AKU TIDOK DO PENJARE” dan Saksi Rusdianti menjawab: “KITAK KALAU UDAH ADE ACARE GIE AJAK NAK KELAI AJAK”, kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi Rusdianti dan mengambil parang dan pisau di belakang Rumah Terdakwa dan setelah itu langsung pergi menuju rumah Sdr. Kiong dimana Saksi Samsir berada sebelumnya. Setelah Sampai terdakwa memanggil Saksi Korban Samsir yang berada di dalam rumah Sdr. Kiong setelah itu terdakwa langsung menemui Saksi Korban Samsir langsung melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Samsir dengan cara dalam posisi berhadapan Terdakwa Rizal Bin Katol mengayunkan parang dengan tangan kanannya kearah Saksi Korban Samsir dan mengenai bagian pelipis mata Saksi Korban Samsir kemudian mengayunkan lagi kearah Saksi Korban Samsir dan mengenai badan dada kanan Saksi Saksi Korban Samsir kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol mengayunkan lagi kearah Saksi Korban Samsir kemudian Saksi Korban Samsir tangkap dengan tangan kanan Saksi Korban Samsir kemudian Saksi Korban Samsir mengambil kayu yang berada di sekitar tempat tersebut untuk membela diri dan mengayunkannya akan tetapi pada saat itu mata Saksi Korban Samsir sudah tertutup darah dikarnakan pelipis matanya sudah terluka dan tidak bisa melihat jelas kemudian ada Saksi Ana melihat kejadian tersebut mencoba melerai Terdakwa dan Korban dengan berkata “ UDAH JAL UDAH JAL” kemudian Terdakwa Rizal in Katol langsung berhenti dan kemudian Saksi Ana Memanggil Saksi Aidi Kasmin bahwa terjadi sebuah perkelaian. Tidak lama kemudian terdakwa di hampiri oleh Saksi Aidi Kasmin dan  Saksi Aidi Kasmin berkata:”ZAL NGAPE KAU TOLEN YANG BUAT HAL PADAHAL DI SITOK ADE ACARE” kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol hanya meminta maaf dan menyerahkan parang dan pisau yang digunakan ke pada saksi Aidi Kasmin dan Terdakwa Rizal Bin Katol diserahkan ke kepolisian.

Bahwa terdakwa Rizal bin Katol ada mengakui bahwa sudah melakukan perencanaan terlebih dahulu untuk menganiaya korban ketika berfikir pada saat kerumah dan dengan keterangan  yang diperoleh dari Istri Saksi Terdakwa Rusdianti bahwa Terdakwa berfikir akan masuk penjara karena perbuatan yang akan dilakukan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rizal Bin Katol, Saksi Korban Samsir mengalami luka berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor :400.7.22.1 / 439 / PKM- MTS / 2024 yang kesimpulan nya berbunyi “Terdapat luka pada wajah di dahi kanan sampai ke dahi kiri dengan panjang 16 cm lebar 0,2 cm dan sudah di jahit dengan 11 jahitan, Terdapat jejas pada kelopak mata kiri atas dan bawah dengan ukuran panjang 5,5 cm lebar 3,5 cm dan terdapat pendarahan pada kornea mata kiri, Terdapat luka yang sudah di jahit pada bahu kiri panjang 4 cm lebar 0,2 cm dengan 3 jahitan 16 cm dari garis tengah tubuh, Terdapat luka yang sudah di jahit pada dada kanan panjang 5 cm dari garis tengah tubuh dengan panjang 7 cm dan lebar 0,2 cm dengan 6 jahitan, Terdapat luka yang sudah di jahit pada dada kanan dengan 2 jahitan dengan panjang 3 cm lebar 0,2 cm,9 cm dari garis tengah tubuh, Terdapat luka pada telapak tangan kanan dengan panjang 3 cm lebar 0,2 cm dengan 3 jahitan, Terdapat luka yang sudah di jahit pada lengan bawah kiri panjang 3 cm lebar 0,2 cm denhgan 2 jahitan”.

------Perbuatan Terdakwa Rizal Bin Katol sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 353 Ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa Rizal bin Katol pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024, bertempat di di depan rumah Sdr. Kiong Dusun Pangkalan Rt 006 / Rw 003 Desa Jelu Air  Kec.Jawai Selatan Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pukul 20:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2024, bertempat di di depan rumah Sdr. Kiong Dusun Pangkalan Rt 006 / Rw 003 Desa Jelu Air  Kec.Jawai Selatan. Pada saat itu Terdakwa, Saksi Korban Samsir, Saksi Dedi, dan Sdr. Kiong sedang berkumpul, bercerita, sambil menunggu acara konser musik selesai dan dibarengi dengan mengkonsumsi minum-minuman beralkohol, selang beberapa lama Saksi Korban Samsir yang dipengaruhi oleh minum-minuman beralkohol selang beberapa lama kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol mengamuk dan mengamuk tidak jelas karena dipengaruhi oleh alkohol kemudian Saksi Korban Samsir  mengatakan:”USAH BUAT KALUT ITOK ISOK AJAK AKU TUNGGU DI RUMAH JAM 12” kemudian terdakwa menjawab “AOK BE AKU ISOK KERUMAH MU MINTA MAAF” kemudian setelah hal itu terdakwa pulang kerumah. Sesampainya di rumahnya terdakwa duduk di teras rumah terdakwa sembari minum air putih dan sambil berfikir kurang lebih 10 menit tentang kejadian tadi. Setelah itu Terdakwa Rizal Bin Katol masuk ke dalam kamar terdakwa dan menjumpai istrinya yatu Saksi Rusdianti dan berkata:”MALAM ITOK AKU NDAAN BALIK AKU TIDOK DO PENJARE” dan Saksi Rusdianti menjawab: “KITAK KALAU UDAH ADE ACARE GIE AJAK NAK KELAI AJAK”, kemudian Terdakwa meninggalkan Saksi Rusdianti dan mengambil parang dan pisau di belakang Rumah Terdakwa dan setelah itu langsung pergi menuju rumah Sdr. Kiong dimana Saksi Samsir berada sebelumnya. Setelah Sampai terdakwa memanggil Saksi Korban Samsir yang berada di dalam rumah Sdr. Kiong setelah itu terdakwa langsung menemui Saksi Korban Samsir langsung melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban Samsir dengan cara dalam posisi berhadapan Terdakwa Rizal Bin Katol mengayunkan parang dengan tangan kanannya kearah Saksi Korban Samsir dan mengenai bagian pelipis mata Saksi Korban Samsir kemudian mengayunkan lagi kearah Saksi Korban Samsir dan mengenai badan dada kanan Saksi Saksi Korban Samsir kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol mengayunkan lagi kearah Saksi Korban Samsir kemudian Saksi Korban Samsir tangkap dengan tangan kanan Saksi Korban Samsir kemudian Saksi Korban Samsir mengambil kayu yang berada di sekitar tempat tersebut untuk membela diri dan mengayunkannya akan tetapi pada saat itu mata Saksi Korban Samsir sudah tertutup darah dikarnakan pelipis matanya sudah terluka dan tidak bisa melihat jelas kemudian ada Saksi Ana melihat kejadian tersebut mencoba melerai Terdakwa dan Korban dengan berkata “ UDAH JAL UDAH JAL” kemudian Terdakwa Rizal in Katol langsung berhenti dan kemudian Saksi Ana Memanggil Saksi Aidi Kasmin bahwa terjadi sebuah perkelaian. Tidak lama kemudian terdakwa di hampiri oleh Saksi Aidi Kasmin dan  Saksi Aidi Kasmin berkata:”ZAL NGAPE KAU TOLEN YANG BUAT HAL PADAHAL DI SITOK ADE ACARE” kemudian Terdakwa Rizal Bin Katol hanya meminta maaf dan menyerahkan parang dan pisau yang digunakan ke pada saksi Aidi Kasmin dan Terdakwa Rizal Bin Katol diserahkan ke kepolisian.

Bahwa terdakwa Rizal bin Katol ada mengakui bahwa sudah melakukan perencanaan terlebih dahulu untuk menganiaya korban ketika berfikir pada saat kerumah dan dengan keterangan  yang diperoleh dari Istri Saksi Terdakwa Rusdianti bahwa Terdakwa berfikir akan masuk penjara karena perbuatan yang akan dilakukan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rizal Bin Katol, Saksi Korban Samsir mengalami luka berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor :400.7.22.1 / 439 / PKM- MTS / 2024 yang kesimpulan nya berbunyi “Terdapat luka pada wajah di dahi kanan sampai ke dahi kiri dengan panjang 16 cm lebar 0,2 cm dan sudah di jahit dengan 11 jahitan, Terdapat jejas pada kelopak mata kiri atas dan bawah dengan ukuran panjang 5,5 cm lebar 3,5 cm dan terdapat pendarahan pada kornea mata kiri, Terdapat luka yang sudah di jahit pada bahu kiri panjang 4 cm lebar 0,2 cm dengan 3 jahitan 16 cm dari garis tengah tubuh, Terdapat luka yang sudah di jahit pada dada kanan panjang 5 cm dari garis tengah tubuh dengan panjang 7 cm dan lebar 0,2 cm dengan 6 jahitan, Terdapat luka yang sudah di jahit pada dada kanan dengan 2 jahitan dengan panjang 3 cm lebar 0,2 cm,9 cm dari garis tengah tubuh, Terdapat luka pada telapak tangan kanan dengan panjang 3 cm lebar 0,2 cm dengan 3 jahitan, Terdapat luka yang sudah di jahit pada lengan bawah kiri panjang 3 cm lebar 0,2 cm denhgan 2 jahitan”.

------Perbuatan Terdakwa Rizal Bin Katol sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 351 Ayat (1 )KUHP -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya