Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Keputusan TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) Nomor 34 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2026, telah melanggar peraturan hukum.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) tidak mempunyai Tugas dan tidak mempunyai kewenangan, untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 periode 2023 – 2026 tersebut diatas, tidak mempunyai tugas dan kewenangan untuk menentukan, menunjuk, mengangkat dan memberhentikan Pelindung, Penasihat, Ketua Pengurus, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Sekretaris, Wakil Seketaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan seksi – seksi.
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 -2026 tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak ada kewenangan TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) untuk menerbitkan Surat Keputusan tersebut diatas.
- Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2026 oleh TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) tersebut diatas telah melangar azas – azas Pemerintahan yang baik ( Good Government )
- Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) dengan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas periode 2023 – 2026 tersebut diatas telah menodai azas – azas pemerintahan yang baik.
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 34 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 yang telah diterbitkan atau dikeluarkan oleh TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2026 adalah BATAL DEMI HUKUM.
- Menyataakan bahwa Penerbitan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) Nomor 34 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2026 yang telah melanggar hukum adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 34 tahun 2023 tanggal 21 November 2023 tersebut diatas, BATAL DEMI HUKUM, karena Penerbitan Surat keputusan tersebut diatas melanggar hukum dan cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) yang telah menerbitkan Surat Keputusan nomor 34 Tahun 2026 tanggal 21 November 2023 tersebut diatas tentang Pembentukan Pengurus Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaen Sambas Periode 2023 – 2026, untuk segera mencabut atau membatalkan Surat Keputusan tersebut diatas.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) dihukum untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) kepada Penggugat apabila tidak melaksanakan isi Putusan dengan baik yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap setiap harinya dihitung sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).
- Menyatakan Keputusan Dewan Pembina Yayasan Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat nomor : 001/DP/MBATP/2023, tanggal 11 Desember 2023 tentang SUSUNAN PENGURUS YAYASAN MASJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS PERIODE 2023 – 2027 adalah Keputusan yang Syah menurut Hukum sebagai dasar untuk mengangkat PENGGUGAT ( H. PAADIL AWALUDDIN ) sebagai Ketua kedalam Susunan Pengurus Yayasan Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Kabupaten Sambas Periode 2023 – 2027.
- Menyatakan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan Masjid Besar At – Taqwa Pemangkat Nomor 001/DP/MBATP/2023 tanggal 11 Desember 2023, SUSUNAN KEPENGURUSAN YAYASAN MASJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS SEBAGAI KETUA H. PADIL AWALUDDIN ( PENGGUGAT ) ADALAH SUSUNAN PENGURUS YAYASAN MASJID BESAR AT-TAQWA PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS YANG SAH.
- Menghukum TERGUGAT ( Bupati Sambas Cq. Camat Pemangkat ) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|