Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
ISKANDAR Alias ANYIAN Anak BONG SE SUI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-314/O.1.17.8/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR Alias ANYIAN Anak BONG SE SUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias ANYIAN ANAK BONG SE SUI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah kebun kelapa yang beralamat di Dusun MAkraga Rt.001/Rw.003 Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi CANDRA bersama-sama dengan Saksi RIO RIPALDI anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. Sp.Gas/07.a/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, ISKANDAR Alias ANYIAN ANAK BONG SE SUI sedang memantau/mengamati permainan judi jenis liongfu. Pada saat dilakukan penggeledahan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA tipe RM-721 warna hitam putih. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA. Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih), karena di dalam Handphone yang digeledah ditemukan rekapan nomor togel.

Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang melalui handphone (aplikasi whatsapp) setiap hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga menerima pasangan secara langsung (tatap muka) yang kemudian Terdakwa rekap/catatkan dalam handphone milik Terdakwa. Kemudian setiap pukul 18.00 WIB pada hari-hari tersebut Terdakwa menerima pesan dari bos (bandar) yang dikirimkan ke handphone milik istri Terdakwa yang berisikan pasangan-pasangan nomor yang muncul (menang). Pasangan-pasangan nomor tersebut kemudian Terdakwa cocokkan dengan rekapan milik Terdakwa, jika cocok/sama maka Terdakwa akan membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pemasang, sedangkan yang tidak cocok/sama menjadi keuntungan bagi Terdakwa.

 

 Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih) tersebut selama kurang lebih 1 (satu) tahun dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ISKANDAR Alias ANYIAN ANAK BONG SE SUI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias ANYIAN ANAK BONG SE SUI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah kebun kelapa yang beralamat di Dusun MAkraga Rt.001/Rw.003 Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi CANDRA bersama-sama dengan Saksi RIO RIPALDI anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. Sp.Gas/07.a/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, ISKANDAR Alias ANYIAN ANAK BONG SE SUI sedang memantau/mengamati permainan judi jenis liongfu. Pada saat dilakukan penggeledahan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA tipe RM-721 warna hitam putih. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA. Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih), karena di dalam Handphone yang digeledah ditemukan rekapan nomor togel.

Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang melalui handphone (aplikasi whatsapp) setiap hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga menerima pasangan secara langsung (tatap muka) yang kemudian Terdakwa rekap/catatkan dalam handphone milik Terdakwa. Kemudian setiap pukul 18.00 WIB pada hari-hari tersebut Terdakwa menerima pesan dari bos (bandar) yang dikirimkan ke handphone milik istri Terdakwa yang berisikan pasangan-pasangan nomor yang muncul (menang). Pasangan-pasangan nomor tersebut kemudian Terdakwa cocokkan dengan rekapan milik Terdakwa, jika cocok/sama maka Terdakwa akan membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pemasang, sedangkan yang tidak cocok/sama menjadi keuntungan bagi Terdakwa.

 

 Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih) tersebut selama kurang lebih 1 (satu) tahun dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ISKANDAR Alias ANYIAN Anak BONG SE SUI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa ISKANDAR Alias ANYIAN ANAK BONG SE SUI pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di sebuah kebun kelapa yang beralamat di Dusun MAkraga Rt.001/Rw.003 Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari informasi dari masyarakat, Saksi CANDRA bersama-sama dengan Saksi RIO RIPALDI anggota Kepolisian Sektor Pemangkat berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Kepolisian Sektor Pemangkat No. Sp.Gas/07.a/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 melakukan pengecekan atas informasi Tersebut. Di tempat kejadian perkara, ISKANDAR Alias ANYIAN ANAK BONG SE SUI sedang memantau/mengamati permainan judi jenis liongfu. Pada saat dilakukan penggeledahan, pada diri Terdakwa diperoleh barang-barang bukti berupa: uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA tipe RM-721 warna hitam putih. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA. Barang-barang tersebut diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih), karena di dalam Handphone yang digeledah ditemukan rekapan nomor togel.

Bahwa Terdakwa melakukan praktek perjudian dengan menerima pasangan angka-angka dari pemasang melalui handphone (aplikasi whatsapp) setiap hari Minggu, Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu antara pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga menerima pasangan secara langsung (tatap muka) yang kemudian Terdakwa rekap/catatkan dalam handphone milik Terdakwa. Kemudian setiap pukul 18.00 WIB pada hari-hari tersebut Terdakwa menerima pesan dari bos (bandar) yang dikirimkan ke handphone milik istri Terdakwa yang berisikan pasangan-pasangan nomor yang muncul (menang). Pasangan-pasangan nomor tersebut kemudian Terdakwa cocokkan dengan rekapan milik Terdakwa, jika cocok/sama maka Terdakwa akan membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pemasang, sedangkan yang tidak cocok/sama menjadi keuntungan bagi Terdakwa.

 

 Bahwa Terdakwa sudah menjalankan praktek perjudian jenis togel/nomor dana gelap (kupon putih) tersebut selama kurang lebih 1 (satu) tahun dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menjalankan praktek perjudiannya tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ISKANDAR Alias ANYIAN Anak BONG SE SUI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya