Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
4.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
SUTIKNO Als TIKNO Als PAKDE Bin SISWO SUDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Imigrasi
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1667/O.1.17/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3YOSUA RANGGINA SARUNGALLO, S.H.
4TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIKNO Als TIKNO Als PAKDE Bin SISWO SUDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------- Bahwa TERDAKWA SUTIKNO ALIAS TIKNO ALS PAKDE BIN SISWO SUDARTO bersama dengan Sdr. SAHLAN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/VIII/2024/Reskrim tanggal 07 Agustus 2024), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 09.51 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  di Jalan Negara Dusun Keranji Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat,, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili,yang melakukan,menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan  perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAHLAN yang menyampaikan kepada Terdakwa untuk memasukan 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang, lalu Sdr. SAHLAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa akan membawa ke 8 (delapan) orang tersebut keesokan harinya  dan mengajak Terdakwa  untuk bertemu di Pasar Simpang Tanjung Kec. Sajingan Besar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju pasar Simpang Tanjung, sesampainya di pasar lalu Terdakwa duduk di salah satu warung, Kemudian Sdr. SAHLAN mendatangi Terdakwa yang sedang duduk di salah satu warung di simpang tanjung tersebut, lalu Sdr. SAHLAN menyuruh Terdakwa untuk membawa 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang sambil menunjuk ke arah 8 (delapan) orang tersebut yaitu  Saksi Johansyah, Saksi Ramli,Saksi  Heri, Saksi Zefriadi, Saksi Yanto, Saksi Saksi  Yusman Mawardi, Saksi Musni Sapuan. Kemudian Sdr. SAHLAN langsung pergi meninggalkan Terdakwa menuju ke arah Border Aruk. Kemudian ke 8 (delapan) orang itu masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2018 No. Pol KB 1772 CI warna putih Noka MHKV5EA1JJK042184 Nosin 1NRF426179 milik Terdakwa dan Terdakwa pun membawa mereka ke arah jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang. Di dalam perjalanan tepatnya  di Jalan Negara Dusun Keranji Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Resor Sambas, setelah itu Terdakwa pun memberhentikan dan menepikan mobil Terdakwa di tepi jalan lalu Terdakwa mengaku kepada Anggota kepolisian Resor Sambas bahwa Terdakwa disuruh oleh Sdr. SAHLAN untuk membawa ke 8 (delapan) 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang, Terdakwa menerangkan Sdr. SAHLAN nantinya akan memberikan uang kepada Terdakwa sekitar RM. 150,- per orang dan akan diberikan setelah Terdakwa selesai mengantar ke 8 ( delapan ) orang  8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia selanjutnya Terdakwa dan 8 (delapan) 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia tersebut dibawa dan diamankan di Polres Sambas.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini Saksi Johansyah, Saksi Ramli,Saksi  Heri, Saksi Zefriadi, Saksi Yanto, Saksi Saksi  Yusman Mawardi, Saksi Musni Sapuan ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

------- Perbuatan TERDAKWA SUTIKNO ALIAS TIKNO ALS PAKDE BIN SISWO SUDARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa TERDAKWA SUTIKNO ALIAS TIKNO ALS PAKDE BIN SISWO SUDARTO bersama dengan Sdr. SAHLAN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/VIII/2024/Reskrim tanggal 07 Agustus 2024), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 09.51 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Negara Dusun Keranji Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan  mengadili,yang melakukan,menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan percobaan  perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu,baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAHLAN yang menyampaikan kepada Terdakwa untuk memasukan 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang, lalu Sdr. SAHLAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa akan membawa ke 8 (delapan) orang tersebut keesokan harinya  dan mengajak Terdakwa  untuk bertemu di Pasar Simpang Tanjung Kec. Sajingan Besar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju pasar Simpang Tanjung, sesampainya di pasar lalu Terdakwa duduk di salah satu warung, Kemudian Sdr. SAHLAN mendatangi Terdakwa yang sedang duduk di salah satu warung di simpang tanjung tersebut, lalu Sdr. SAHLAN menyuruh Terdakwa untuk membawa 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang sambil menunjuk ke arah 8 (delapan) orang tersebut yaitu  Saksi Johansyah, Saksi Ramli,Saksi  Heri, Saksi Zefriadi, Saksi Yanto, Saksi Saksi  Yusman Mawardi, Saksi Musni Sapuan. Kemudian Sdr. SAHLAN langsung pergi meninggalkan Terdakwa menuju ke arah Border Aruk. Kemudian ke 8 (delapan) orang itu masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2018 No. Pol KB 1772 CI warna putih Noka MHKV5EA1JJK042184 Nosin 1NRF426179 milik Terdakwa dan Terdakwa pun membawa mereka ke arah jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang. Di dalam perjalanan tepatnya  di Jalan Negara Dusun Keranji Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Resor Sambas, setelah itu Terdakwa pun memberhentikan dan menepikan mobil Terdakwa di tepi jalan lalu Terdakwa mengaku kepada Anggota kepolisian Resor Sambas bahwa Terdakwa disuruh oleh Sdr. SAHLAN untuk membawa ke 8 (delapan) 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang, Terdakwa menerangkan Sdr. SAHLAN nantinya akan memberikan uang kepada Terdakwa sekitar RM. 150,- per orang dan akan diberikan setelah Terdakwa selesai mengantar ke 8 ( delapan ) orang  8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia selanjutnya Terdakwa dan 8 (delapan) 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia tersebut dibawa dan diamankan di Polres Sambas.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini Saksi Johansyah, Saksi Ramli,Saksi  Heri, Saksi Zefriadi, Saksi Yanto, Saksi Saksi  Yusman Mawardi, Saksi Musni Sapuan ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

------- Perbuatan TERDAKWA SUTIKNO ALIAS TIKNO ALS PAKDE BIN SISWO SUDARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------

Atau

Ketiga

--------- Bahwa TERDAKWA SUTIKNO ALIAS TIKNO ALS PAKDE BIN SISWO SUDARTO bersama dengan Sdr. SAHLAN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/VIII/2024/Reskrim tanggal 07 Agustus 2024), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 09.51 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Negara Dusun Keranji Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turus serta melakukan tindak pidana, Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAHLAN yang menyampaikan kepada Terdakwa untuk memasukan 8 (delapan) orang yang akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang, lalu Sdr. SAHLAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa akan membawa ke 8 (delapan) orang tersebut keesokan harinya  dan mengajak Terdakwa  untuk bertemu di Pasar Simpang Tanjung Kec. Sajingan Besar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju pasar Simpang Tanjung, sesampainya di pasar lalu Terdakwa duduk di salah satu warung, Kemudian Sdr. SAHLAN mendatangi Terdakwa yang sedang duduk di salah satu warung di simpang tanjung tersebut, lalu Sdr. SAHLAN menyuruh Terdakwa untuk membawa 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang sambil menunjuk ke arah 8 (delapan) orang tersebut yaitu  Saksi Johansyah, Saksi Ramli,Saksi  Heri, Saksi Zefriadi, Saksi Yanto, Saksi Saksi  Yusman Mawardi, Saksi Musni Sapuan. Kemudian Sdr. SAHLAN langsung pergi meninggalkan Terdakwa menuju ke arah Border Aruk. Kemudian ke 8 (delapan) orang itu masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2018 No. Pol KB 1772 CI warna putih Noka MHKV5EA1JJK042184 Nosin 1NRF426179 milik Terdakwa dan Terdakwa pun membawa mereka ke arah jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang. Di dalam perjalanan tepatnya  di Jalan Negara Dusun Keranji Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Resor Sambas, setelah itu Terdakwa pun memberhentikan dan menepikan mobil Terdakwa di tepi jalan lalu Terdakwa mengaku kepada Anggota kepolisian Resor Sambas bahwa Terdakwa disuruh oleh Sdr. SAHLAN untuk membawa ke 8 (delapan) 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang, Terdakwa menerangkan Sdr. SAHLAN nantinya akan memberikan uang kepada Terdakwa sekitar RM. 150,- per orang dan akan diberikan setelah Terdakwa selesai mengantar ke 8 ( delapan ) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia tersebut.  selanjutnya Terdakwa dan 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia tersebut dibawa dan diamankan di Polres Sambas.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini Saksi Johansyah, Saksi Ramli,Saksi  Heri, Saksi Zefriadi, Saksi Yanto, Saksi Saksi  Yusman Mawardi, Saksi Musni Sapuan ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

------- Perbuatan TERDAKWA SUTIKNO ALIAS TIKNO ALS PAKDE BIN SISWO SUDARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------

 

ATAU

 

Keempat

--------- Bahwa TERDAKWA SUTIKNO ALIAS TIKNO ALS PAKDE BIN SISWO SUDARTO bersama dengan Sdr. SAHLAN (Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/10/VIII/2024/Reskrim tanggal 07 Agustus 2024), pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 09.51 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di Jalan Negara Dusun Keranji Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan , menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 (setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia )yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ::-

  • Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAHLAN yang menyampaikan kepada Terdakwa untuk memasukan 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang, lalu Sdr. SAHLAN menyampaikan kepada Terdakwa bahwa akan membawa ke 8 (delapan) orang tersebut keesokan harinya  dan mengajak Terdakwa  untuk bertemu di Pasar Simpang Tanjung Kec. Sajingan Besar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah menuju pasar Simpang Tanjung, sesampainya di pasar lalu Terdakwa duduk di salah satu warung, Kemudian Sdr. SAHLAN mendatangi Terdakwa yang sedang duduk di salah satu warung di simpang tanjung tersebut, lalu Sdr. SAHLAN menyuruh Terdakwa untuk membawa 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang sambil menunjuk ke arah 8 (delapan) orang tersebut yaitu  Saksi Johansyah, Saksi Ramli,Saksi  Heri, Saksi Zefriadi, Saksi Yanto, Saksi Saksi  Yusman Mawardi, Saksi Musni Sapuan. Kemudian Sdr. SAHLAN langsung pergi meninggalkan Terdakwa menuju ke arah Border Aruk. Kemudian ke 8 (delapan) orang itu masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2018 No. Pol KB 1772 CI warna putih Noka MHKV5EA1JJK042184 Nosin 1NRF426179 milik Terdakwa dan Terdakwa pun membawa mereka ke arah jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang. Di dalam perjalanan tepatnya  di Jalan Negara Dusun Keranji Desa Kaliau Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolisian Resor Sambas, setelah itu Terdakwa pun memberhentikan dan menepikan mobil Terdakwa di tepi jalan lalu Terdakwa mengaku kepada Anggota kepolisian Resor Sambas bahwa Terdakwa disuruh oleh Sdr. SAHLAN untuk membawa ke 8 (delapan) 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia melalui jalan tikus/ jalan setapak di Ds. Semunying Kec. Jagoi Kab. Bengkayang, Terdakwa menerangkan Sdr. SAHLAN nantinya akan memberikan uang kepada Terdakwa sekitar RM. 150,- per orang dan akan diberikan setelah Terdakwa selesai mengantar 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia selanjutnya Terdakwa dan 8 (delapan) 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia tersebut dibawa dan diamankan di Polres Sambas.
  • Bahwa 8 (delapan) orang yang Akan bekerja di Negara Malaysia  yang dibawa oleh Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dan tidak  memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA sebagai orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja dalam hal ini Saksi Johansyah, Saksi Ramli,Saksi  Heri, Saksi Zefriadi, Saksi Yanto, Saksi Saksi  Yusman Mawardi, Saksi Musni Sapuan ke luar negeri dengan tujuan Negara Malaysia tidak mempunyai izin dan dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

------- Perbuatan TERDAKWA SUTIKNO ALIAS TIKNO ALS PAKDE BIN SISWO SUDARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya