Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 05 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Sbs |
Tanggal Surat |
Selasa, 04 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Irawan.S.Sos.,SH.,MM.,CMe.,CPArB | Yakobus |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Wana Hijau Semesta .II |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BPN/ATR Kabupaten sambas |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan dan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan Surat pemilik tanah berdasarkan Surat Pernyataan Tanah dengan nomor Register : 593 / 086 / IX /SPT / PEMDES / 2005, tertanggal 27 September 2005 atas nama Yakobus yang terletak di lokasi Tanah BAREES, Desa Sebunga , Dusun Aruk, Kecamatan Sejingan Besar, dengan luas ± 37 Ha ( 37.000 M?2; ) dan batas-batas sebagai berikut : ( Bukti pada P-1 )
- Utara berbatas dengan Tanah saudara MILIANUS. / ( saat ini dibatasi jln dengan Tanah Milianus )
- Selatan berbatas dengan tanah saudara BAHTIAR. / ( saat ini dibatasi jln dengan Tanah Bahtiar )
- Timur berbatas dengan Hutan / Tanah Negara . / ( saat ini dibatasi jln dengan Tanah Gani )
- Barat berbatas dengan Jalan Kebun
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat terbukti melawan hukum, karena mengklaim tanah milik penggugat atas dasar HGU PT.WHS diatas tanah Penggugat yang bukan hak Tergugat ,
- Menyatakan bahwa SPT milik Penggugat diluar area bidang Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU ) atas nama PT.WHS.
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar kerugian imatriil kepada Penggugat sebesar RP. 3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah ).
- Mengembalikan kerugian berupa buah sawit 11 ton dan kendaraan I unit mobil truck yang disita oleh Tergugat kepada Penggugat.
- Menyataka putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya hukum lain dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |