Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
JEKI Bin YANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 295 /O.1.17.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKI Bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa JEKI BIN YANTO sekira bulan November 2023 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 hingga bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sentebang Stadion, RT. 024/RW 008, Desa Sentebang, Kec. Jawai, Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenisyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa kejadian pertamakali pada bulan November 2023 sekira jam 10.30 wib dikarenakan tidak memiliki penghasilan dan sedang terlilit hutang muncul keinginan Terdakwa untuk mengambil barang milik korban yang ada di rumah Saksi Prina yakni ibu kandung Terdakwa berupa satu buah kulkas merk Polytron, satu buah kulkas merk Sharp dan satu buah mesin cuci yang terletak di dapur rumah, setelah mengambilnya Terdakwa membongkar mesin yang ada pada kulkas dan mesin cuci tersebut hingga rusak lalu menjualnya kepada Saksi Toto Suroto Bin Sirat seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu kejadian kedua sekira bulan November tahun 2023 pada siang hari Terdakwa mencuri satu buah parut es milik Sdr. Linda merupakan bibi Terdakwa yang tersimpan di kandang kambing belakang rumah kemudian menjualnya kepada Saksi Akwandi Bin Bunawi seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kejadian ketiga masih pada bulan November tahun 2023 siang hari Terdakwa mencuri dua belas batang besi cor milik korban yang tersimpan di kandang kambing kemudian menjualnya kepada Saksi Akwandi Bin Bunawi seharga Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu), kejadian keempat sekira bulan Desember tahun 2023 pada siang hari Terdakwa mencuri lima keping atap seng milik korban yang terletak di samping rumah kemudian menjualnya kembali ke toko bangunan tempat membeli seng tersebut, dari hasil penjualan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), kejadian kelima masih pada bulan Desember tahun 2023 siang hari Terdakwa mencuri dua buah receiver tv milik Sdr. Linda yang terletak di ruang tamu dan satu buah parabola milik korban yang terpasang di tepi luar rumah dengan cara dilepas dari tiang penyangga menggunakan kunci pas lalu merusaknya hingga menjadi bagian kecil, kemudian menjualnya kepada Saksi Toto Suroto Bin Sirat seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), yang terakhir pada tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib Saksi Prina pulang ke rumah untuk memantau keadaan rumah setelah itu memberitahu korban bahwa Terdakwa telah mengambil kompor milik korban, karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan Terdakwa maka selanjutnya korban memutuskan melaporkan terdakwa ke Polsek Jawai;

Bahwa total keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual barang hasil curian tersebut sekitar Rp. 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli makanan, rokok, dan minuman;

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin sewaktu mengambil barang-barang tersebut kepada korban sebagai pemiliknya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.675.000,- (sembilan juta enam ratus tujuah puluh lima ribu rupiah);

Terdakwa dan korban merupakan anak dari Sdr. Yanto dan Saksi Prina, Terdakwa  merupakan adik kandung korban, korban anak pertama dan Terdakwa anak ke tiga dari tujuh bersaudara.

------Perbuatan Terdakwa JEKI BIN YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP -------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa JEKI BIN YANTO sekira bulan November 2023 sampai dengan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 hingga bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sentebang Stadion, RT. 024/RW 008, Desa Sentebang, Kec. Jawai, Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenisyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa kejadian pertamakali pada bulan November 2023 sekira jam 10.30 wib dikarenakan tidak memiliki penghasilan dan sedang terlilit hutang muncul keinginan Terdakwa untuk mengambil barang milik korban yang ada di rumah Saksi Prina yakni ibu kandung Terdakwa berupa satu buah kulkas merk Polytron, satu buah kulkas merk Sharp dan satu buah mesin cuci yang terletak di dapur rumah, setelah mengambilnya Terdakwa membongkar mesin yang ada pada kulkas dan mesin cuci tersebut hingga rusak lalu menjualnya kepada Saksi Toto Suroto Bin Sirat seharga Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah), setelah itu kejadian kedua sekira bulan November tahun 2023 pada siang hari Terdakwa mencuri satu buah parut es milik Sdr. Linda merupakan bibi Terdakwa yang tersimpan di kandang kambing belakang rumah kemudian menjualnya kepada Saksi Akwandi Bin Bunawi seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kejadian ketiga masih pada bulan November tahun 2023 siang hari Terdakwa mencuri dua belas batang besi cor milik korban yang tersimpan di kandang kambing kemudian menjualnya kepada Saksi Akwandi Bin Bunawi seharga Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu), kejadian keempat sekira bulan Desember tahun 2023 pada siang hari Terdakwa mencuri lima keping atap seng milik korban yang terletak di samping rumah kemudian menjualnya kembali ke toko bangunan tempat membeli seng tersebut, dari hasil penjualan Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), kejadian kelima masih pada bulan Desember tahun 2023 siang hari Terdakwa mencuri dua buah receiver tv milik Sdr. Linda yang terletak di ruang tamu dan satu buah parabola milik korban yang terpasang di tepi luar rumah dengan cara dilepas dari tiang penyangga menggunakan kunci pas lalu merusaknya hingga menjadi bagian kecil, kemudian menjualnya kepada Saksi Toto Suroto Bin Sirat seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), yang terakhir pada tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 11.00 wib Saksi Prina pulang ke rumah untuk memantau keadaan rumah setelah itu memberitahu korban bahwa Terdakwa telah mengambil kompor milik korban, karena sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan Terdakwa maka selanjutnya korban memutuskan melaporkan terdakwa ke Polsek Jawai;

Bahwa total keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual barang hasil curian tersebut sekitar Rp. 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli makanan, rokok, dan minuman;

Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin sewaktu mengambil barang-barang tersebut kepada korban sebagai pemiliknya yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.675.000,- (sembilan juta enam ratus tujuah puluh lima ribu rupiah);

Terdakwa dan korban merupakan anak dari Sdr. Yanto dan Saksi Prina, Terdakwa  merupakan adik kandung korban, korban anak pertama dan Terdakwa anak ke tiga dari tujuh bersaudara.

------Perbuatan Terdakwa JEKI BIN YANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya