Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Sbs PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Unit Sambas 1.DJONI.D
2.ANGGUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk, Unit Sambas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJONI.D
2ANGGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.005.649,00
Petitum

1.

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.

Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.005.649,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA LIMA RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 38.666.600,- ( TIGA PULUH DELAPAN JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS ) ditambah bunga sebesar 6.339.049,- ( ENAM JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak