Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
AQBAR PRATAMA BIN DAVID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-190 /O.1.17.8/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AQBAR PRATAMA BIN DAVID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa AQBAR PRATAMA BIN DAVID Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang menyatu dengan rumah beralamat di Dusun Pelaik RT/RW 007/004 Desa Singaraya Kec. Semparuk Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri, ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagaimana dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi Terdakwa dari daerah Pemangkat pergi ke Dusun Pelaik Desa Singaraya untuk mengambil baju di rumah kawannya menggunakan sepeda motor merk Yamaha type SE88 Nopol KB6245VG warna hitam Noka MH3SE88GOJJ151769 Nosin E3R2E-2140895, sesampai di Dusun Pelaik Terdakwa terasa hendak buang air kemudian menuju sungai yang ada di belakang rumah korban namun pada saat itu Terdakwa melihat pintu belakang warung milik korban terbuka sedikit sehingga muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam warung, kemudian sekira jam 22.00 WIB Terdakwa mendekati pintu tersebut yang terdiri dari dua daun pintu yang diantara keduanya terdapat celah lalu Terdakwa membuka daun pintu bagian bawah dengan cara menyelipkan jari tangan kanan diantara kedua daun pintu kemudian menariknya, yang mana pintu tersebut terbuat dari kayu dan kondisinya sudah agak lapuk dan ketika Terdakwa menarik pintu tersebut mengakibatkan bagian yang lapuk menjadi rusak, setelah Terdakwa berhasil membuka pintu seukuran badan Terdakwa masuk kedalam warung dan melihat-lihat barang yang akan diambil namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ADID SETIAWAN BIN GUNAWAN dan Saksi M. RANDA BIN HASMI yang pada waktu kejadian sedang menguras sampan milik ayah Saksi ADID SETIAWAN BIN GUNAWAN yang ditambatkan di sungai belakang rumah korban, karena mendengar suara dari luar tersebut Terdakwa keluar dari warung setelah itu Terdakwa diamankan warga dan dibawa ke Polsek Semparuk;

Bahwa Terdakwa sewaktu masuk ke dalam warung tersebut untuk melakukan percobaan pencurian tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya yakni Saksi SABIRIN BIN MUDRIN (Alm) dan atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan daun pintu belakang bagian bawah warung Saksi SABIRIN BIN MUDRIN (Alm) rusak;

Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian tahun 2023 dan menjalani hukuman selama 5 (Lima) bulan berdasarkan putusan nomor 1/Pid.S/2023/Pn/Sbs.

------Perbuatan Terdakwa AQBAR PRATAMA BIN DAVID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 486 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa AQBAR PRATAMA BIN DAVID Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang menyatu dengan rumah beralamat di Dusun Pelaik RT/RW 007/004 Desa Singaraya Kec. Semparuk Kab. Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidanaMengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri, ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanyayang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi Terdakwa dari daerah Pemangkat pergi ke Dusun Pelaik Desa Singaraya untuk mengambil baju di rumah kawannya menggunakan sepeda motor merk Yamaha type SE88 Nopol KB6245VG warna hitam Noka MH3SE88GOJJ151769 Nosin E3R2E-2140895, sesampai di Dusun Pelaik Terdakwa terasa hendak buang air kemudian menuju sungai yang ada di belakang rumah korban namun pada saat itu Terdakwa melihat pintu belakang warung milik korban terbuka sedikit sehingga muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam warung, kemudian sekira jam 22.00 WIB Terdakwa mendekati pintu tersebut yang terdiri dari dua daun pintu yang diantara keduanya terdapat celah lalu Terdakwa membuka daun pintu bagian bawah dengan cara menyelipkan jari tangan kanan diantara kedua daun pintu kemudian menariknya, yang mana pintu tersebut terbuat dari kayu dan kondisinya sudah agak lapuk dan ketika Terdakwa menarik pintu tersebut mengakibatkan bagian yang lapuk menjadi rusak, setelah Terdakwa berhasil membuka pintu seukuran badan Terdakwa masuk kedalam warung dan melihat-lihat barang yang akan diambil namun perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ADID SETIAWAN BIN GUNAWAN dan Saksi M. RANDA BIN HASMI yang pada waktu kejadian sedang menguras sampan milik ayah Saksi ADID SETIAWAN BIN GUNAWAN yang ditambatkan di sungai belakang rumah korban, karena mendengar suara dari luar tersebut Terdakwa keluar dari warung setelah itu Terdakwa diamankan warga dan dibawa ke Polsek Semparuk;

Bahwa Terdakwa sewaktu masuk ke dalam warung tersebut untuk melakukan percobaan pencurian tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya yakni Saksi SABIRIN BIN MUDRIN (Alm) dan atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan daun pintu belakang bagian bawah warung Saksi SABIRIN BIN MUDRIN (Alm) rusak;

Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian tahun 2023 dan menjalani hukuman selama 5 (Lima) bulan putusan nomor 1/Pid.S/2023/Pn/Sbs;

------Perbuatan Terdakwa AQBAR PRATAMA BIN DAVID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 486 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya