Dakwaan |
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa YULIAN YUDHANTORO Als YULI Bin SUPARJO bersama-sama dengan saksi DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kaum Rt.006 Rw.001 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabpaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Dusun Kaum Rt.006 Rw.001 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabpaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean dengan surat perintah tugas No. SP.Gas/28.a/VI/2024/Satresnarkoba, selanjutnya saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan, setelah sampai dilokasi yang dimaksud, kemudian saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean melakukan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean melihat para terdakwa sedang berada di dalam rumah, selanjutnya saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YULIAN YUDHANTORO Als YULI Bin SUPARJO bersama-sama dengan saksi DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), selanjutnya dilakukan penggeledahan , dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam bungkus sampul warna hitam bermerk digital scale, 1 (satu) unit Hanphone bermerk ”SAMSUNG Y031Y” berwarna hitam dengan IMEI I 355714280046167 IMEI II 359175180046168 selanjutnya saat ditanyakan kepada Terdakwa mengenai Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan, diakui adalah milik Terdakwa YULIAN YUDHANTORO Als YULI Bin SUPARJO bersama-sama dengan saksi DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 36/10857/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh MUNZIRI pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 0,92 Gram;
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0449 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH. dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan. ----------------------------
------------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa YULIAN YUDHANTORO Als YULI Bin SUPARJO bersama-sama dengan saksi DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Kaum Rt.006 Rw.001 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabpaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu-sabu disebuah rumah yang beralamat di Dusun Kaum Rt.006 Rw.001 Desa Dalam Kaum Kecamatan Sambas Kabpaten Sambas, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean dengan surat perintah tugas No. SP.Gas/28.a/VI/2024/Satresnarkoba, selanjutnya saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan, setelah sampai dilokasi yang dimaksud, kemudian saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean melakukan penyelidikan, dan pada saat melakukan penyelidikan saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean melihat terdakwa YULIAN YUDHANTORO Als YULI Bin SUPARJO bersama-sama dengan saksi DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedang mengonsumsi narkotika di dalam kamar rumah, selanjutnya saksi Revi Adhyatna dan saksi Ferdy Andrean serta anggota Polres Sambas lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa YULIAN YUDHANTORO Als YULI Bin SUPARJO bersama-sama dengan saksi DAENG SURYA PERDANA Als AMAT Bin DAENG SUBLI, selanjutnya dilakukan penggeledahan , dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti terkait tindak pidana Narkotika berupa : 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam bungkus sampul warna hitam bermerk digital scale, dan 1 (satu) buah BONG sebagai alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu, setelah itu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui menggunakan Narkotika jenis sabu bersama saksi DAENG SURYA PERDANA Als AMAT denggan cara menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik di isi dengan air kemudian tutup botol dilubangi dan dimasukan dua buah pipet kemudian satu pipet kaca kecil sebagai wadah sabu, dan pipet lainnya untuk menghisap hasil pembakaran sabu, selanjtunya serbuk sabu diambil secukupnya dengan menggunakan sendok pipet kemudian dimasukan kedalam pipet kaca, kemudian pipet kaca yang berisi shabu tersebut dibakar menggunakan korek api, lalu ketika sudah keluar asap yang masuk kedalam botol bong, kemudian asap tersebut diisap seara berulang-ulang hingga habis oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor : 36/10857/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang di tanda tangani oleh MUNZIRI pimpinan PT. Pegadaian Unit Sambas dengan berat Netto : 0,92 Gram;
- Bahwa Laporan Hasil Pengujian dari BPOM di Pontianak Nomor LHU.107.K.05.16.24.0449 yang ditandatangani oleh Yusmanita, S.Si, Apt, MH. dengan kesimpulan mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan urine Nomor : 185/VI/2024/Rs.Bhy yang dilakukan di Rumkit Bhayangkara Pontianak Polda Kalbar tanggal 05 Juni 2024 oleh pemeriksa dr. Fujianto yang telah melakukan pemeriksaan sampel urine dengan metode “screening test” menggunakan alat merk “promeds” dengan hasil posotif (+) mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa berdasarkan Hasil Assement Medis Nomor : 042/423/RSUD-PMK/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang dilakukan oleh dr. Nurul Anisa, Sp.KJ dokter spesialis jiwa RSUD Pemangkat terhadap Terdakwa YULIAN YUDHANTORO Als YULI Bin SUPARJO dengan kesimplan :
- Diagnosa F.15 gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya;
- Terperiksa dapat bertanggungjawab terhadap perilakunya.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan dan pengembangan ilmu pengetahuan----------------------------------------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------- |