Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Sbs SUSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUSI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-16092014-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 16-09-2014, yaitu :
  1. nama yang semula tertulis DESI diganti menjadi tertulis dan terbaca SUSI
  2. tanggal lahir yang semula tertulis 21-11-1986 diganti menjadi tertulis dan terbaca 21-11-1988;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak