Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
YOSAPAT ENGRI Als EENG Anak MUKLAS MUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1856/O.1.17/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSAPAT ENGRI Als EENG Anak MUKLAS MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------Bahwa Terdakwa YOSAPAT ENGRI ALS EENG ANAK MUKLAS MUSA pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024  bertempat di jalan Poros Pabrik Kelapa Sawit PT. Rana Wastu Kencana Dsn. Sei Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 jam 15.00 Wib Terdakwa  YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA memuat TBS yang berada di areal perkebunan plasma Maribas (Divisi Plasma) yang dikelola oleh Koperasi Sinar Harapan Desa ,  hasil panen tanggal 11 Mei 2024, dimana TBS tersebut di muat ke atas dump truk yang dikendarai oleh Terdakwa  dengan Nopol KB 8236 PB (nomor mobil 21) dengan jumlah TBS yang dimuat 325 janjang, setelah dimuat mandor 1 yaitu sdr. APEN dengan Asisten an. HENDRA menerbitkan SPB (Surat Pengantar Buah) nomor 0002703  sebagai surat jalan mobil tersebut ke Mills PT. Rana Wastu Kencana. Selanjutnya pukul 17.00 Wib Mobil dumpt truk KB 8236 PB dengan bermuatan TBS sebanyak 325 Janjang berangkat menuju Mills PT. Rana Wastu Kencana, pada saat melintas di pos security sdr. ANTONIUS (salah seorang karyawan PT. Rana Wastu Kencana) melihat Mobil dumpt truk KB 8236 PB bermuatan TBS dalam keadaan penuh peres (rata dengan bak). Namun ternyata Mobil dump  truk KB 8236 PB tidak langsung menuju ke Mill / PKS PT. Rana Wastu Kencana, namun malah menuju Kebun kelapa sawit milik orang tua Terdakwa  YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA dan selanjutnya mobil tersebut diparkir di dekat pondok kebun kelapa sawit milik orang tua sdr YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA, pada sekira pukul 23.00 Wib sdr. ANTONIUS yang sedang pulang berburu melihat Mobil dumpt truk KB 8236 PB berada di di dekat pondok kebun kelapa sawit milik orang tua Terdakwa YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA dalam keadaan bak sudah tidak penuh peres lagi dan terdapat TBS yang sudah diturunkan dan diletakkan di depan pondok kebun tersebut. Keesokan harinya yaitu pada tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib sdr. ANTONIUS melaporkan hal tersebut kepada sdr. HENDRA (Asisten Plasma Maribas) dan sdr. APEN (Mandor 1 Plasma Maribas) dan kemudian sdr. APEN dan sdr. HENDRA melakukan pengecekan serta pemeriksaan ke pondok di kebun milik orang tua Terdakwa  YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA dan benar menermukan adanya tumpukan TBS milik Plasma Maribas sejumlah 73 Janjang yang berada di depan pondok tersebut, hal tersebut kemudian dilaporkan ke kantor oleh sdr. HENDRA dan sdr. APEN dan atas petunjuk managemen TBS tersebut di ambil untuk dilakukan penimbangan dan diketahui setelah di timbang di Milss bahwa TBS sejumlah 73 Janjang tersebut memiliki berat 999 Kg. Pada tanggal 12 mei 2024 Terdakwa  YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA baru mengantarkan TBS yang sebelumnya dimuat di Dumpt truk KB 8236 PB pukul 11.24 Wib, dan dilakukan penimbangan diperoleh berat TBS yang dibawa sejumlah 4.938 Kg. bahwa seharusnya TBS yang di kirim ke Mill oleh mobil Dumpt Truk Kb 8236 PB memiliki berat 4.938 Kg (TBS yang di bawa Mills) + 999 Kg (TBS yang diturunkan di Pondok orang tua sdr. YOSEPAT ENGRI) adalah sejumlah 5.937 Kg.
  • bahwa Tujuan Terdakwa  adalah untuk kembali merapikan susunan TBS yang berada di atas bak supaya menyerupai posisi TBS pada saat berangkat yang mana pada saat berangkat posisi TBS adalah Peres Bak ((TBS rata tingginya sama dengan BAK mobil yang mengangkut) sehingga Terdakwa  mencoba menyusun TBS supaya menyerupai peres Bak, namun setelah diturunkan TBS sejumlah kurang lebih 70 janjang, posisi TBS di atas truk masih juga lebih rendah dari bak.
  • bahwa Tujuan Terdakwa mengambil TBS tersebut adalah untuk  memilikinya yang selanjutnya akan Terdakwa  jual untuk menambah pendapatan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa  bekerja sebagai supir mobil dump truk di PT. Rana Wastu Kencana sudah berjalan selama 2 (dua) tahun yaitu sejak dari tahun 2022 sampai dengan saat terdakwa ditangkap dan terdakwa menerima upah/gaji atas pekerjaannya tersebut dari PT Rana Wastu Kencana.
  • bahwa tugas Terdakwa  sebagai supir mobil Dump Truk (DT) dimana mobil yang Terdakwa  gunakan adalah Dump Truk Nomor  21 dengan nopol KB 8236 PB, dimana mobil Dum Truk tersebut bertugas untuk melakukan pengangkutan baik pengangkutan TBS, Pupuk, Karyawan, dll di areal kebun PT. Rana Wastu Kencana.
  • Bahwa Koperasi Sinar Harapan Desa  merupakan wadah masyarakat Desa Maribas dan Desa Kedondong Kec. Tebas Kab. Sambas untuk mengelola Plasma PT. Rana Wastu Kencana.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh pihak PT. Rana Wastu Kencana dan Koperasi Sinar Harapan Desa terhadap 73 janjang TBS  adalah kurang lebih sebesar Rp.2.629.368 ( dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa YOSAPAT ENGRI ALS EENG ANAK MUKLAS MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa YOSAPAT ENGRI ALS EENG ANAK MUKLAS MUSA pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024  bertempat di jalan Poros Pabrik Kelapa Sawit PT. Rana Wastu Kencana Dsn. Sei Enau Ds. Maribas Kec. Tebas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 jam 15.00 Wib Terdakwa  YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA memuat TBS yang berada di areal perkebunan plasma Maribas (Divisi Plasma) yang dikelola oleh Koperasi Sinar Harapan Desa ,  hasil panen tanggal 11 Mei 2024, dimana TBS tersebut di muat ke atas dump truk yang dikendarai oleh Terdakwa  dengan Nopol KB 8236 PB (nomor mobil 21) dengan jumlah TBS yang dimuat 325 janjang, setelah dimuat mandor 1 yaitu sdr. APEN dengan Asisten an. HENDRA menerbitkan SPB (Surat Pengantar Buah) nomor 0002703  sebagai surat jalan mobil tersebut ke Mills PT. Rana Wastu Kencana. Selanjutnya pukul 17.00 Wib Mobil dumpt truk KB 8236 PB dengan bermuatan TBS sebanyak 325 Janjang berangkat menuju Mills PT. Rana Wastu Kencana, pada saat melintas di pos security sdr. ANTONIUS (salah seorang karyawan PT. Rana Wastu Kencana) melihat Mobil dumpt truk KB 8236 PB bermuatan TBS dalam keadaan penuh peres (rata dengan bak). Namun ternyata Mobil dump  truk KB 8236 PB tidak langsung menuju ke Mill / PKS PT. Rana Wastu Kencana, namun malah menuju Kebun kelapa sawit milik orang tua Terdakwa  YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA dan selanjutnya mobil tersebut diparkir di dekat pondok kebun kelapa sawit milik orang tua sdr YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA, pada sekira pukul 23.00 Wib sdr. ANTONIUS yang sedang pulang berburu melihat Mobil dumpt truk KB 8236 PB berada di di dekat pondok kebun kelapa sawit milik orang tua Terdakwa YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA dalam keadaan bak sudah tidak penuh peres lagi dan terdapat TBS yang sudah diturunkan dan diletakkan di depan pondok kebun tersebut. Keesokan harinya yaitu pada tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib sdr. ANTONIUS melaporkan hal tersebut kepada sdr. HENDRA (Asisten Plasma Maribas) dan sdr. APEN (Mandor 1 Plasma Maribas) dan kemudian sdr. APEN dan sdr. HENDRA melakukan pengecekan serta pemeriksaan ke pondok di kebun milik orang tua Terdakwa  YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA dan benar menermukan adanya tumpukan TBS milik Plasma Maribas sejumlah 73 Janjang yang berada di depan pondok tersebut, hal tersebut kemudian dilaporkan ke kantor oleh sdr. HENDRA dan sdr. APEN dan atas petunjuk managemen TBS tersebut di ambil untuk dilakukan penimbangan dan diketahui setelah di timbang di Milss bahwa TBS sejumlah 73 Janjang tersebut memiliki berat 999 Kg. Pada tanggal 12 mei 2024 Terdakwa  YOSEPAT ENGRI ALS ENGRI ANAK MUSA baru mengantarkan TBS yang sebelumnya dimuat di Dumpt truk KB 8236 PB pukul 11.24 Wib, dan dilakukan penimbangan diperoleh berat TBS yang dibawa sejumlah 4.938 Kg. bahwa seharusnya TBS yang di kirim ke Mill oleh mobil Dumpt Truk Kb 8236 PB memiliki berat 4.938 Kg (TBS yang di bawa Mills) + 999 Kg (TBS yang diturunkan di Pondok orang tua sdr. YOSEPAT ENGRI) adalah sejumlah 5.937 Kg.
  • bahwa tujuan Terdakwa mengambil TBS tersebut adalah untuk  memilikinya yang selanjutnya akan Terdakwa  jual untuk menambah pendapatan Terdakwa.
  • bahwa Tujuan Terdakwa  adalah untuk kembali merapikan susunan TBS yang berada di atas bak supaya menyerupai posisi TBS pada saat berangkat yang mana pada saat berangkat posisi TBS adalah Peres Bak (TBS rata tingginya sama dengan BAK mobil yang mengangkut) sehingga Terdakwa  mencoba menyusun TBS supaya menyerupai peres Bak, namun setelah diturunkan TBS sejumlah kurang lebih  73 janjang, posisi TBS yang masih di atas truk tingginya masih lebih rendah dari bak.
  • Bahwa Terdakwa  bekerja sebagai supir mobil dump truk di PT. Rana Wastu Kencana sudah berjalan selama 2 (dua) tahun yaitu sejak dari tahun 2022 sampai dengan saat  terdakwa ditangkap dan terdakwa menerima upah/gaji atas pekerjaannya tersebut dari PT Rana Wastu Kencana.
  • bahwa Terdakwa  ditetapkah sebagai Karyawan Harian Tetap berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : SPKHR / 299 / RWK / X / 2022 tanggal 31 Oktober 2022 dengan jabatan Supir Mobil Operasional.
  • Bahwa Koperasi Sinar Harapan Desa  merupakan wadah masyarakat Desa Maribas dan Desa Kedondong Kec. Tebas Kab. Sambas untuk mengelola Plasma PT. Rana Wastu Kencana.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kerugian yang dialami oleh pihak PT. Rana Wastu Kencana dan Koperasi Sinar Harapan Desa terhadap 73 janjang TBS  adalah kurang lebih sebesar Rp.2.629.368 ( dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa YOSAPAT ENGRI ALS EENG ANAK MUKLAS MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya