Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.FIRZA WAHYUDI, S.H.
HERMANTO Als MANTO Anak ANAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-99/O.1.17/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2FIRZA WAHYUDI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO Als MANTO Anak ANAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa Hermanto Als Manto anak Anas bersama dengan Saksi Siboy Als Boy Bin Ewang(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira pukul 11.50 Wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat  Jl. H. Said di depan SMP 1 Tebas Dsn. Tanjung Sari Ds. Tebas Sungai Kec. Tebas Kab. Sambas,, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar gas dan/atau luefied petroleum gas yang disubsidi permerintah dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, anggota Unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sambas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi pemerintah yang terjadi di wilayah Kec. Tebas Kab. Sambas, berdasarkan informasi tersebut anggota unit III Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.50 Wib di Jalan H. Said depan SMPN 1 Tebas Dsn. Tanjung Sari Ds. Tebas Sungai Kec. Tebas Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, petugas melihat 1 (satu) unit mobil TOYOTA HILUX warna silver pada bagian kaca depan terdapat tulisan ”PUTRA TUNGGAL” dengan Nomor polisi KB 8706 GB yang diduga sedang membawa/mengangkut BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah dan ditutupi dengan menggunakan terpal berwarna hijau, selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan kendaraan tersebut, kemudian petugas melakukan pengecekan terhadap pengemudi dan barang yang dibawa, pada saat diperiksa ditemukan dua orang yaitu Terdakwa HERMANTO Als MANTO Anak ANAS dan Saksi YORDANUS IRWANTO Als YORDAN Anak ARKADIUS SELEN yang berperan selaku supir dan di dalam mobil ditemukan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak ± 525 (lima ratus dua puluh lima) Liter yang tersimpan di dalam 15 (lima belas) jerigen plastik, dari hasil interogasi terhadap Terdakwa HERMANTO Als MANTO Anak ANAS, semua BBM jenis Solar yang disubsidi pemerintah tersebut adalah milik Terdakwa HERMANTO Als MANTO Anak ANAS yang Terdakwa  beli dari Saksi SIBOY Als BOY dengan harga Rp.10.300,- (sepuluh ribu tiga ratus rupiah ) per liternya dengan total pembayaran kepada Terdakwa Siboy sebesar Rp.5.408.000 ( lima juta empat ratus ribu rupiah) melalui tranfer ke rekening Bank BRI dengan Nomer Rekening 386101075707533 atas nama Mira ( Istri Terdakwa) sejumlah Rp. 4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa melakukan pembayaran secara cash kepada Terdakwa  sejumlah Rp. 808.000,- (delapan ratus delapan ribu rupiah). Kemudian Terdakwa  HERMANTO Als MANTO Anak ANAS akan menjual kembali bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut dengan harga Rp. 12.000,/liter (dua belas ribu rupiah per liter)  dengan keuntungan sebesar Rp.1.700. /liter (seribu tujuh ratus rupiah per liter). Bahwa Terdakwa HERMANTO Als MANTO Anak ANAS tidak memiliki izin untuk mengangkut dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar dari instansi yang berwenang. Selanjutnya terhadap Terdakwa HERMANTO Als MANTO Anak ANAS dan barang bukti diamankan ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------- Perbuatan Terdakwa Hermanto Als Manto anak Anas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya