Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
2.HERI PRANCIS SINAGA anak dari JANER JOHANES SINAGA
3.ZAIRIL Anak dari Samiun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 37/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-287/O.1.17/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI PRANCIS SINAGA anak dari JANER JOHANES SINAGA[Penahanan]
2ZAIRIL Anak dari Samiun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa mereka terdakwa Ke-I HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANES SINAGA dan terdakwa Ke-II ZAIRIL Anak dari SAMIUN bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI dan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT (dalam berkas perkara terpisah), pada hari antara Selasa s/d Rabu  Tanggal 26 s/d 27 November 2024 sekitar Pukul 23.00 Wib s/d Pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

 ------- Berawal pada hari Selasa sekitar jam 15.00 Wib saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT (diperiksa dalam berkas secara terpisah) menghubungi saksi JOKO Bin DANGDI (diperiksa dalam berkas secara terpisah), terdakwa Ke-I HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANES SINAGA dan terdakwa Ke-II ZAIRIL Anak dari SAMIUN bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN (keduanya masih dalam daftar pencarian saksi) untuk memanen tandan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mendengar hal tersebut kemudian para terdakwa langsung berangkat kerumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN yang berada di Aruk, Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, begitu juga dengan saksi JOKO Bin DANGDI pergi kerumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN, sesampainya di rumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN sekitar jam 22.00 Wib para terdakwa Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN langsung mendapat pegarahan dari saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN dengan berkata “kalian panen hari ini, nanti karyawan saya yang tunjukkan, sedangkan saksi JOKO Bin DANGDI menerima pengarahan agar mempersiapkan kendaraan untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, setelah itu para terdakwa Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN langsung berangkat ke kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dengan membawa peralatan untuk memanen berupa egrak dengan mengendarai mobil pick up, sedangkan saksi JOKO Bin DANGDI masih mempersiapkan kendaraan mobil Grand Max warna Gray untuk mengangkut hasil panen, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib para terdakwa Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN sampai dilokasi kebun tersebut diatas dan para terdakwa langsung memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrak, sedangkan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah para terdakwa berhasil panen tersebut dengan menggunakan kendaraan Pick UP untuk dibawa ke rumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN, sedangkan para terdakwa masih tetap memanen tandan buah kelapa sawit dikebun tersebut diatas, kemudian saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG (masih dalam daftar pencarian saksi) dan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN berangkat bersama-sama dari rumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN, yang mana saksi JOKO bersama dengan Sdr. PAK LONG mengendarai mobil Grand Max warna Gray sedangkan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN mengendarai motor CRF warna putih dan sampai di kebun tersebut diatas sekitar jam 03.00 Wib, selanjutnya saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG sempat keliling-keliling kebun untuk mencari tandan buah kelapa sawit yang siap diangkut dan bertemu dengan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN dan memerintahkan agar segera mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, mendengar hal tersebut saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG keliling untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, namun sekitar jam 04.45 Wib para terdakwa bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI berhasil diamankan oleh saksi YULIANUS DONALDUS dan saksi GABRIEL NITA NENO bersama dengan tim security PT. Wana Hijau Semesta berikut sejumlah barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) Kg buah sawit, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KB 3474 PA, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha jupiter Z1 KB 6135 1 (satu) buah egrek (alat panen), kemudian para terdakwa bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI berikut barang bukti diserahkan ke Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa Ke-I HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANES SINAGA dan terdakwa Ke-II ZAIRIL Anak dari SAMIUN maupun saksi JOKO Bin DANGDI dan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT dalam mengambil sejumlah kelapa sawit tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wana Hijau Semesta 1, sehingga PT. Wana Hijau Semesta 1 mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 6.454.000,-(enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.---------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa Ke-I HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANES SINAGA dan terdakwa Ke-II ZAIRIL Anak dari SAMIUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

 ------- Bahwa mereka terdakwa Ke-I HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANES SINAGA dan terdakwa Ke-II ZAIRIL Anak dari SAMIUN bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI dan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT (dalam berkas perkara terpisah), pada hari antara Selasa s/d Rabu  Tanggal 26 s/d 27 November 2024 sekitar Pukul 23.00 Wib s/d Pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau masih dalam tahun 2024, bertempat di kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, Secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunan yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Berawal pada hari Selasa sekitar jam 15.00 Wib saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT (diperiksa dalam berkas secara terpisah) menghubungi saksi JOKO Bin DANGDI (diperiksa dalam berkas secara terpisah), terdakwa Ke-I HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANES SINAGA dan terdakwa Ke-II ZAIRIL Anak dari SAMIUN bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN (keduanya masih dalam daftar pencarian saksi) untuk memanen tandan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, mendengar hal tersebut kemudian para terdakwa langsung berangkat kerumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN yang berada di Aruk, Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas, begitu juga dengan saksi JOKO Bin DANGDI pergi kerumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN, sesampainya di rumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN sekitar jam 22.00 Wib para terdakwa Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN langsung mendapat pegarahan dari saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN dengan berkata “kalian panen hari ini, nanti karyawan saya yang tunjukkan, sedangkan saksi JOKO Bin DANGDI menerima pengarahan agar mempersiapkan kendaraan untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, setelah itu para terdakwa Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN langsung berangkat ke kebun kelapa sawit PT. Wana Hijau Semesta kebun I, di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dengan membawa peralatan untuk memanen berupa egrak dengan mengendarai mobil pick up, sedangkan saksi JOKO Bin DANGDI masih mempersiapkan kendaraan mobil Grand Max warna Gray untuk mengangkut hasil panen, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib para terdakwa Bersama dengan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN sampai dilokasi kebun tersebut diatas dan para terdakwa langsung memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrak, sedangkan Sdr. JIU PRIYANTO dan Sdr. ERWAN mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah para terdakwa berhasil panen tersebut dengan menggunakan kendaraan Pick UP untuk dibawa ke rumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN, sedangkan para terdakwa masih tetap memanen tandan buah kelapa sawit dikebun tersebut diatas, kemudian saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG (masih dalam daftar pencarian saksi) dan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN berangkat bersama-sama dari rumah saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN, yang mana saksi JOKO bersama dengan Sdr. PAK LONG mengendarai mobil Grand Max warna Gray sedangkan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN mengendarai motor CRF warna putih dan sampai di kebun tersebut diatas sekitar jam 03.00 Wib, selanjutnya saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG sempat keliling-keliling kebun untuk mencari tandan buah kelapa sawit yang siap diangkut dan bertemu dengan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN dan memerintahkan agar segera mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, mendengar hal tersebut saksi JOKO Bin DANGDI bersama dengan Sdr. PAK LONG keliling untuk mengangkut tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen, namun sekitar jam 04.45 Wib para terdakwa bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI berhasil diamankan oleh saksi YULIANUS DONALDUS dan saksi GABRIEL NITA NENO bersama dengan tim security PT. Wana Hijau Semesta berikut sejumlah barang bukti berupa 2.000 (dua ribu) Kg buah sawit, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 KB 3474 PA, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha jupiter Z1 KB 6135 1 (satu) buah egrek (alat panen), kemudian para terdakwa bersama dengan saksi JOKO Bin DANGDI berikut barang bukti diserahkan ke Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa Ke-I HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANES SINAGA dan terdakwa Ke-II ZAIRIL Anak dari SAMIUN maupun saksi JOKO Bin DANGDI dan saksi MUHAMMAD JUNAIDI Als REGEN Bin DISUT dalam mengambil sejumlah kelapa sawit tersebut diatas tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Wana Hijau Semesta 1, sehingga PT. Wana Hijau Semesta 1 mengalami kerugian materiil sejumlah Rp. 6.454.000,-(enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari dua juta lima ratus ribu rupiah.---------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa Ke-I HERI PRANCIS SINAGA Anak dari JANER JOHANES SINAGA dan terdakwa Ke-II ZAIRIL Anak dari SAMIUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------

 

 

Sambas, 04 Februari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

FIRZA WAHYUDI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960516 202203 1 006

Pihak Dipublikasikan Ya