Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Sbs DUDY RITOKO,S.H.,M.H. RIAN HIDAYAT Als DAYAT Bin PAGUS PAYANGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1192/O.1.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN HIDAYAT Als DAYAT Bin PAGUS PAYANGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Pertama:

------------- Bahwa Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS, pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah Kontrakan yang beralamat di Dusun Palai Rt.007/Rw. 004 Desa Sempalai Sebedang Kec Sebawi Kab Sambas    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS,dengan berbekal surat perintah tugas : Sp.Gas/23.a/IV/2024/Satresnarkoba tertanggal 28 April 2024 Anggota Kepolisian Resort Sambas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS.
  • Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS saat terdakwa sedang tidur dirumah, dimana Pihak Kepolisian membangunkan Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS, pihak Kepolisian langsung menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ KAMI DARI POLRES , KAMU MAKAI SHABU KAN? DIMANA SISA BAHAN YANG KAMU PAKAI” atas pertanyaan tersebut Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS langsung menjawab” DIATAS LEMARI BAJU DIDALAM TOPLES “ dengan posisi tangan terdakwa menunjukan dengan jari tangan kearah  lemari pakaian yang berada dikamar terdakwa ”.
  • Selanjutnya pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan Toples kaca yang didalamnnya 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan kristal warna putih diduga shabu yang disimpan dalam toples dengan merk SAMBEL CUMI CIAMIK, kemudian toples tersebut dibawa keruang tamu.
  • Selain menemukan 2 (dua) paket plastik klip diduga shabu yang disimpan dalam toples dengan merk SAMBEL CUMI CIAMIK, juga berhasil diamankan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan Imei I : 860919047540430, Imei II : 860919047540422, atas penemuan barang bukti tersebut diakui merupakan milik terdakwa yang dibeli dari seseorang yang bernama Pak USU yang tinggal disaerah Alas kusuma kubu raya Sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli dari sdr Pak Usu tersebut, selanjutnya demi pengembangan lebih lanjut terdakwa dibawa Ke Polres Sambas
  • Terhadap 1 (satu) kantong/ paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Basar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LHU.107.K.05.16.24.0338 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani Ketua Tim pengujian Yusmanita, S.Si, Apt,MH , Dengan hasil pengujian dan Kesimpulan: Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 27/10857/II/2024 yang ditanda tangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT Pegadaian unit sambas  tertanggal Sambas  23 Juli 2023 telah melakukan penimbangan terhadap: 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan diduga shabu dengan berat netto 0,14 Gram,
  • Bahwa terdakwa dalam dalam memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

ATAU

Kedua

------------- Bahwa Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS, pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada tahun 2024, bertempat di Sebuah Rumah Kontrakan yang beralamat di Dusun Palai Rt.007/Rw. 004 Desa Sempalai Sebedang Kec Sebawi Kab Sambas    atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum penggunaan shabu untuk diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS,dengan berbekal surat perintah tugas : Sp.Gas/23.a/IV/2024/Satresnarkoba tertanggal 28 April 2024 Anggota Kepolisian Resort Sambas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS.
  • Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS saat terdakwa sedang tidur dirumah, dimana Pihak Kepolisian membangunkan Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS, pihak Kepolisian langsung menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan “ KAMI DARI POLRES , KAMU MAKAI SHABU KAN? DIMANA SISA BAHAN YANG KAMU PAKAI” atas pertanyaan tersebut Terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS langsung menjawab” DIATAS LEMARI BAJU DIDALAM TOPLES “ dengan posisi tangan terdakwa menunjukan dengan jari tangan kearah  lemari pakaian yang berada dikamar terdakwa ”.
  • Selanjutnya pihak Kepolisian langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan Toples kaca yang didalamnnya 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan kristal warna putih diduga shabu yang disimpan dalam toples dengan merk SAMBEL CUMI CIAMIK, kemudian toples tersebut dibawa keruang tamu.
  • Selain menemukan 2 (dua) paket plastik klip diduga shabu yang disimpan dalam toples dengan merk SAMBEL CUMI CIAMIK, juga berhasil diamankan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y12 warna biru dengan Imei I : 860919047540430, Imei II : 860919047540422, atas penemuan barang bukti tersebut diakui merupakan milik terdakwa yang dibeli dari seseorang yang bernama Pak USU yang tinggal disaerah Alas kusuma kubu raya Sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli dari sdr Pak Usu tersebut, selanjutnya demi pengembangan lebih lanjut terdakwa dibawa Ke Polres Sambas
  • Bahwa terdakwa membeli shabu sejatinya nantinya akan digunakan untuk sendiri serta dipakai bersamasama dengan teman terdakwa, terdakwa menggunakan shabu dalam kurun waktu seminggu bisa menggunakakan sebanyak 1 (satu) kali sampai 2 (dua) kali seminggu.
  • Terhadap 1 (satu) kantong/ paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu, dilakukan pengujian di Laboratorium Balai Basar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LHU.107.K.05.16.24.0338 tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani Ketua Tim pengujian Yusmanita, S.Si, Apt,MH , Dengan hasil pengujian dan Kesimpulan: Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)
  • Berdasarkan surat keterangan Pegadaian Nomor : 27/10857/II/2024 yang ditanda tangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT Pegadaian unit sambas  tertanggal Sambas  23 Juli 2023 telah melakukan penimbangan terhadap: 2 (dua) paket plastik klip yang berisikan diduga shabu dengan berat netto 0,14 Gram.
  • Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen No: BA/01/V/Ka/PB.02/2022/BNNK, Tim Medis dr. HENGLI (Dokter Umum BNN Kota Singkawang), Winda Ruliana, M.P si, Psikolog (Analis Kebijakan Dinas SP3A Kota Singkawang, dengan kesimpulan : Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan pada angka 1 s/d 3 tersebut diatas kami tim Asesmen terpadu berpendapat tersangka RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS PAYANGAN dapat dilakukan rehabilitasi rawat inap namun proses penyidikan terhadap tersangka tetap ditindak lanjuti sampai proses persidangan.
  • Berita Acara Pemeriksaan Urine No: 143/IV/2024/Rs. Bhy, Dokter Pemeriksa dr. FUJIANTO, nama terdakwa RIAN HIDAYAT ALS DAYAT BIN PAGUS PAYANGAN, Telah melakukan pemeriksaan sampel urine dengan metode “SCREENING TEST” menggunakan alat merk “ PROMEDS” dengan hasil :
  1. Test Amphetamine : Positif (+).
  2. Test Methampetamin : Positif (+).
  3. Test THC MARIJUANA : Negatif (-).
  4. Test Morphine : Negatif (-).
  5. Test Benzodiazepin : (-).
  6. Test Cocaine : (-).

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut diataur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya