Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Luthfan Al-Kamil, S.H.
2.Suci Indah Sari, S.H.
WARSITO HALIM Alias ALIM Anak LIU KIM SIONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 193 /O.1.17.8/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luthfan Al-Kamil, S.H.
2Suci Indah Sari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARSITO HALIM Alias ALIM Anak LIU KIM SIONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa WARSITO HALIM Alias ALIM Anak LIU KIM SIONG pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat rumah orang tua Sdri. SUSI CENDRAWATI yang beralamat di Dusun Sutera Rt. 001 Rw. 002 Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap Saksi Korban ASENG ANAK ANAM, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang berada di pondok depan rumah Terdakwa sepulang bekerja di kebun, tiba-tiba datang kedua anak kandung terdakwa yang abru pulang sekolah yaitu Sdr. ROBY dan Sdr. RENDI. Selanjutnya Sdr. RENDI berkata kepada Terdakwa dalam bahasa Tionghoa yang artinya: “PA!, ASENG ADA PULANG KE TEMPAT/RUMAH KAKEK!” dan Terdakwa bertanya: “BENARKAH?”, dan Sdr. RENDI berkata: “BANYAK TEMAN-TEMAN BILANG! ASENG ADA PEGANG PAYUNG KELILING PETI MATI WAKTU KEMATIAN KAKEK!”. Lalu Terdakwa berkata: “AYO KITA PERGI KESANA, KITA BUKTIKAN! KITA MAU TANYA DIA, APA MAKSUD DAN TUJUAN DIA MEMBAWA MAMA KAMU PERGI, PAPA KAN MASIH RESMI SUAMI-ISTRI SAMA MAMA KAMU! AWAS YA, KITA KE SANA HANYA (UNTUK) BERTANYA, JANGAN MELAKUKAN PEMUKULAN.” Dan dijawab Sdr. RENDI : “IYA PA!”. Kemudian terdakwa berkata kepada Sdr. RENDI dan Sdr. ROBY: “NANTI KALIAN DULU YANG MASUK KERUMAH KAKEK, JIKA ASENG ADA DI RUMAH KAKEK NANTI KASIH PAPA KODE (KEDUA TANGAN DIATAS KEPALA), JIKA TIDAK ADA ASENG, JANGAN KASIH KODE”, dan dijawab oleh kedua anak Terdakwa tersebut : “IYA PA!”

 

Kemudian sekira pukul 18.30 Wib pada saat Saksi Korban Korban ASENG Anak ANAM sedang duduk-duduk di kursi di ruang tamu rumah orang tua Sdri. SUSI CENDRAWATI, Sdr. ROBY dan Sdr. RENDI tiba dengan menggunakan sepeda motor. Melihat kedatangan Saudara Sdr. ROBY dan Sdr. RENDI Saksi Korban berdiri dengan maksud hendak bersalaman dengan Sdr. RENDI sambil Saksi Korban berkata: “IBUMU ADA DI DALAM (DI DAPUR)”, namun Sdr. RENDI tidak membalas salaman tangan Saksi Korban. Tiba-tiba Sdr. RENDI berdiri di arah samping kanan belakang Saksi Korban, sedangkan Sdr. ROBY berdiri di samping kiri belakang Saksi Korban. Selanjutnya tanpa bicara Sdr. RENDI langsung memiting leher Saksi Korban dengan sekuat tenaga dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya, sedangkan tangan kirinya memegang tangan kanan Saksi Korban dengan sekuat tenaga sambil diputar (dikunci) kebelakang, sedangkan Sdr. ROBY memegang tangan kiri Saksi Korban dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memegang kaki kiri Saksi Korban dan  sambil memutarkan  (mengunci) tangan kiri Saksi Korban ke belakang, keduanya berusaha untuk menjatuhkan tubuh Saksi Korban ke lantai. Sambil Saksi Korban berusaha untuk melepaskan pegangan tangan keduanya, namun karena tenaga keduanya terlalu kuat akhirnya Saksi Korban tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian tubuh Saksi Korban langsung di tarik paksa dengan cara diseret keluar dari dalam ruang tamu.

 

Setelah sampai di teras rumah, Terdakwa datang menggunakan kendaraan mobil Pick Up dan langsung menuju teras rumah mendekati Saksi Korban. Terdakwa menarik kaki Saksi Korban dan berusaha untuk mengangkat kaki Saksi Korban bersama-sama kedua anaknya tersebut. Pada saat itu Saksi Korban memberontak untuk melepaskan diri sehingga posisi Saksi Korban terjatuh ke lantai teras rumah dalam posisi terlungkup dan Sdr. RENDI masih memiting leher Saksi Korban. Kemudian Terdakwa memukul dada Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong. Saksi Korban berusaha untuk melepaskan diri sambil berteriak: “TOLONG, TOLONG!” Kemudian Sdri. SUSI dan Sdri. LINA keluar dari dalam rumah untuk melerai, namun tenaga ketiga pelaku terlalu kuat dan tidak bisa dilerai. Selanjutnya Terdakwa mencoba memegang dan menarik alat kelamin Saksi Korban beberapa kali, namun Saksi Korban berusaha untuk melepaskannya. Setelah itu Saksi Korban mendengar ucapan Terdakwa memerintahkan anaknya Sdr. ROBY untuk menarik alat kelamin Saksi Korban sambil berkata: “TARIK, TARIK, CACATKAN!”. Sdr. ROBY APRILIANTO sempat 1 (satu) kali menarik alat kelamin Saksi Korban namun kemudian terlepas karena tangan Sdr. ROBY ditarik oleh Sdri. SUSI. Pada saat itu Saksi Korban berteriak memohon ampun dan memohon maaf kepada ketiga pelaku, namun tidak dihiraukan oleh ketiga pelaku. Pada saat itu tubuh Saksi Korban sudah lemas tidak berdaya seperti kehabisan nafas, sehingga Sdri. SUSI, Sdri. LINA, dan tetangga sebelah rumah yaitu Sdr. ASUN berusaha melerai pengeroyokan tersebut namun Terdakwa memarahi Sdr. ASUN dengan berkata: “KAMU JANGAN IKUT CAMPUR!”. Beberapa menit kemudian tetangga lainnya membantu melerai dan salah seorang diantaranya yang bernama Sdr. INDRA berteriak: ”STOP! INI MASIH DALAM KEAADAN BERDUKA!”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ROBY berdiri, tetapi Sdr. RENDI masih memiting leher Saksi Korban. Sdr. INDRA pun melepaskan pitingan tangan Sdr. RENDI dari leher Saksi Korban sehingga pengeroyokan tersebut terhenti. Setelah itu ketiga pelaku dan Saksi Korban sama-sama berdiri dan tiba-tiba Sdr. RENDI menarik kerah baju Saksi Korban dan mendorongnya ke dinding rumah, sementara Terdakwa ikut membantu dengan cara mencekik leher Saksi Korban sehingga harus kembali dilerai oleh warga. Akhirnya Saksi Korban pun merasa lemas dan pingsan tidak sadarkan diri. Saksi Korban sadar kembali pada saat Saksi Korban sudah di RSUD Pemangkat dalam kondisi tangan sudah di infus di UGD.

 

---------- Perbuatan Terdakwa WARSITO HALIM Alias ALIM Anak LIU KIM SIONG sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.  ---------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa WARSITO HALIM Alias ALIM Anak LIU KIM SIONG pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat rumah orang tua Sdri. SUSI CENDRAWATI yang beralamat di Dusun Sutera Rt. 001 Rw. 002 Desa Parit Baru Kecamatan Salatiga Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Korban ASENG ANAK ANAM, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang berada di pondok depan rumah Terdakwa sepulang bekerja di kebun, tiba-tiba datang kedua anak kandung terdakwa yang abru pulang sekolah yaitu Sdr. ROBY dan Sdr. RENDI. Selanjutnya Sdr. RENDI berkata kepada Terdakwa dalam bahasa Tionghoa yang artinya: “PA!, ASENG ADA PULANG KE TEMPAT/RUMAH KAKEK!” dan Terdakwa bertanya: “BENARKAH?”, dan Sdr. RENDI berkata: “BANYAK TEMAN-TEMAN BILANG! ASENG ADA PEGANG PAYUNG KELILING PETI MATI WAKTU KEMATIAN KAKEK!”. Lalu Terdakwa berkata: “AYO KITA PERGI KESANA, KITA BUKTIKAN! KITA MAU TANYA DIA, APA MAKSUD DAN TUJUAN DIA MEMBAWA MAMA KAMU PERGI, PAPA KAN MASIH RESMI SUAMI-ISTRI SAMA MAMA KAMU! AWAS YA, KITA KE SANA HANYA (UNTUK) BERTANYA, JANGAN MELAKUKAN PEMUKULAN.” Dan dijawab Sdr. RENDI : “IYA PA!”. Kemudian terdakwa berkata kepada Sdr. RENDI dan Sdr. ROBY: “NANTI KALIAN DULU YANG MASUK KERUMAH KAKEK, JIKA ASENG ADA DI RUMAH KAKEK NANTI KASIH PAPA KODE (KEDUA TANGAN DIATAS KEPALA), JIKA TIDAK ADA ASENG, JANGAN KASIH KODE”, dan dijawab oleh kedua anak Terdakwa tersebut : “IYA PA!”

 

Kemudian sekira pukul 18.30 Wib pada saat Saksi Korban Korban ASENG Anak ANAM sedang duduk-duduk di kursi di ruang tamu rumah orang tua Sdri. SUSI CENDRAWATI, Sdr. ROBY dan Sdr. RENDI tiba dengan menggunakan sepeda motor. Melihat kedatangan Saudara Sdr. ROBY dan Sdr. RENDI Saksi Korban berdiri dengan maksud hendak bersalaman dengan Sdr. RENDI sambil Saksi Korban berkata: “IBUMU ADA DI DALAM (DI DAPUR)”, namun Sdr. RENDI tidak membalas salaman tangan Saksi Korban. Tiba-tiba Sdr. RENDI berdiri di arah samping kanan belakang Saksi Korban, sedangkan Sdr. ROBY berdiri di samping kiri belakang Saksi Korban. Selanjutnya tanpa bicara Sdr. RENDI langsung memiting leher Saksi Korban dengan sekuat tenaga dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya, sedangkan tangan kirinya memegang tangan kanan Saksi Korban dengan sekuat tenaga sambil diputar (dikunci) kebelakang, sedangkan Sdr. ROBY memegang tangan kiri Saksi Korban dengan menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memegang kaki kiri Saksi Korban dan  sambil memutarkan  (mengunci) tangan kiri Saksi Korban ke belakang, keduanya berusaha untuk menjatuhkan tubuh Saksi Korban ke lantai. Sambil Saksi Korban berusaha untuk melepaskan pegangan tangan keduanya, namun karena tenaga keduanya terlalu kuat akhirnya Saksi Korban tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian tubuh Saksi Korban langsung di tarik paksa dengan cara diseret keluar dari dalam ruang tamu.

 

Setelah sampai di teras rumah, Terdakwa datang menggunakan kendaraan mobil Pick Up dan langsung menuju teras rumah mendekati Saksi Korban. Terdakwa menarik kaki Saksi Korban dan berusaha untuk mengangkat kaki Saksi Korban bersama-sama kedua anaknya tersebut. Pada saat itu Saksi Korban memberontak untuk melepaskan diri sehingga posisi Saksi Korban terjatuh ke lantai teras rumah dalam posisi terlungkup dan Sdr. RENDI masih memiting leher Saksi Korban. Kemudian Terdakwa memukul dada Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong. Saksi Korban berusaha untuk melepaskan diri sambil berteriak: “TOLONG, TOLONG!” Kemudian Sdri. SUSI dan Sdri. LINA keluar dari dalam rumah untuk melerai, namun tenaga ketiga pelaku terlalu kuat dan tidak bisa dilerai. Selanjutnya Terdakwa mencoba memegang dan menarik alat kelamin Saksi Korban beberapa kali, namun Saksi Korban berusaha untuk melepaskannya. Setelah itu Saksi Korban mendengar ucapan Terdakwa memerintahkan anaknya Sdr. ROBY untuk menarik alat kelamin Saksi Korban sambil berkata: “TARIK, TARIK, CACATKAN!”. Sdr. ROBY APRILIANTO sempat 1 (satu) kali menarik alat kelamin Saksi Korban namun kemudian terlepas karena tangan Sdr. ROBY ditarik oleh Sdri. SUSI. Pada saat itu Saksi Korban berteriak memohon ampun dan memohon maaf kepada ketiga pelaku, namun tidak dihiraukan oleh ketiga pelaku. Pada saat itu tubuh Saksi Korban sudah lemas tidak berdaya seperti kehabisan nafas, sehingga Sdri. SUSI, Sdri. LINA, dan tetangga sebelah rumah yaitu Sdr. ASUN berusaha melerai pengeroyokan tersebut namun Terdakwa memarahi Sdr. ASUN dengan berkata: “KAMU JANGAN IKUT CAMPUR!”. Beberapa menit kemudian tetangga lainnya membantu melerai dan salah seorang diantaranya yang bernama Sdr. INDRA berteriak: ”STOP! INI MASIH DALAM KEAADAN BERDUKA!”. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ROBY berdiri, tetapi Sdr. RENDI masih memiting leher Saksi Korban. Sdr. INDRA pun melepaskan pitingan tangan Sdr. RENDI dari leher Saksi Korban sehingga pengeroyokan tersebut terhenti. Setelah itu ketiga pelaku dan Saksi Korban sama-sama berdiri dan tiba-tiba Sdr. RENDI menarik kerah baju Saksi Korban dan mendorongnya ke dinding rumah, sementara Terdakwa ikut membantu dengan cara mencekik leher Saksi Korban sehingga harus kembali dilerai oleh warga. Akhirnya Saksi Korban pun merasa lemas dan pingsan tidak sadarkan diri. Saksi Korban sadar kembali pada saat Saksi Korban sudah di RSUD Pemangkat dalam kondisi tangan sudah di infus di UGD.

 

---------- Perbuatan Terdakwa WARSITO HALIM Alias ALIM Anak LIU KIM SIONG sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). ---

Pihak Dipublikasikan Ya