Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
1.INDRAWANI Als HENDRA Bin SANUSI
2.MUHAMMAD IQBAL Als GANAL Bin MUSLIMIN
3.MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL Bin IBRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1008/O.1.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAWANI Als HENDRA Bin SANUSI[Penahanan]
2MUHAMMAD IQBAL Als GANAL Bin MUSLIMIN[Penahanan]
3MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa I INDRAWANI Alias HENDRA bin SANUSI  bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD KHAIRUL Alias ARUL bin IBRAHIM, Terdakwa III  MUHAMMAD KHAIRUL Alias ARUL bin IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pembangunan Desa Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, dengan Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang  yang menyebabkan luka yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 00.10 wib anak korban ANDREO DANIL pergi keluar rumah untuk mencari makan ke arah Tebas, saat diperjalanan anak korban ANDREO bertemu dengan Saksi ASBUDI, Saksi SANDY dan Saksi ARDANI SANTOS dan 10 (sepuluh) orang teman anak korban ANDREO lalu anak korban ANDREO ikut dengan rombongan tersebut untuk nyantai di tepi jalan pembangunan Desa Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas dan sekira pukul 00.15 Wib anak korban ANDREO bersama Saksi ASBUDI, saksi SANDY dan saksi ARDANI SANTOS tersebut duduk nongkrong di tepi jalan, kemudian datanglah Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA,  saksi ABDUL RAHMAN Als KOMAN,  Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL, saksi ASHRAF, dan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL, Sdri. TIARA dan Sdr. ANDES di simpang jalan Pembangunan Desa Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas tempat para korban nyantai lalu Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA mengajak Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL dan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL turun dari motor dengan membawa Samurai dan terdakwa I mencabut samurai itu dari sarungnya serta melemparkan sarung samurai itu ditanah, lalu Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA langsung menyerang ke arah korban ANDREO menggunakan samurai yang ada di tangan kanan Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA diikuti Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL, Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL, kemudian Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA membabi buta menyerang korban  ANDREO sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL memegangi anak korban ANDREO dan setelah dilepaskannya kemudian Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA membacok menggunakan samurai mengenai dadanya hingga terluka dan lengan kanan anak korban ANDREO hingga terluka dan selanjutnya Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA mengibaskan samurai dengan membabi buta  mengenai tangan kiri saksi korban SANDY hingga terluka dan selanjutnya Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA mengibaskan lagi samurai itu dan mengenai  tangan kanan antara telunjuk dan ibu jari saksi ASBUDI hingga terluka dan mengenai punggung saksi ARDANI SANTOS, selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL juga memukul dari arah belakang anak korban ANDREO dan saksi ARDANI SANTOS serta saksi ASBUDI dengan menggunakan kunci spana inggris sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL memukul kepala anak korban ANDREO dengan menggunakan triplek hingga akhirnya anak korban ANDREO terjatuh  selanjutnya Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA beserta terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL dan terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL kembali ke Makrampai dan setibanya di Makrampai Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA melemparkan samurai di depan salah satu warung
  • Bahwa jalan Pembangunan Desa Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas tersebut merupakan jalan umum yang biasa di lalui oleh warga.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA beserta terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL dan terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL, menyebabkan :
  1. Anak korban ANDREO DANIL TANESIB Als ANDE Bin DAUD TANESIB mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.2 / 4 / RS-SBS / 03 / 2024 tanggal 3 Maret 2024 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sambas An. dr. CHANDRA, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap anak korban. –

Hasil Pemeriksaan : -

  • Pada bagian dada ditemukan luka terbuka dengan tepi teratur, dasar tulang dengan ukuran panjang delapan sentimeter. –
  • Lengan bawah bagian dalam ditemukan luka terbuka, dengan tepi teratur dasar dibawah kulit, ukuran panjang dua koma lima sentimeter.
  • Pelipis kiri ditemukan luka robek dengan tepi teratur, darah dibawah kulit, ukuran panjang satu sentimeter.

Kesimpulan :

Luka yang ditemukan sesuai luka ringan akibat benda sisi tajam. –

  1. Saksi SANDY KUNIAWAN Als SANDY Bin HANAPI mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.2 / 5 / RS-SBS / 03 / 2024 tanggal 3 Maret 2024 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sambas An. dr. CHANDRA, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Saksi adalah sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan : -

  • Lengan kiri bagian bawah ditemukan luka terbuka dengan tepi teratur dasar otot, dengan ukuran panjang lima sentimeter..

Kesimpulan :

Luka yang ditemukan sesuai luka ringan akibat benda sisi tajam. –

  1. Saksi ASBUDI Als BUDI Bin ABU mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.2 / 11 / RS-SBS / 03 / 2024 tanggal 6 Maret 2024 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sambas An. dr. CHANDRA, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi adalah sebagai berikut :

 Hasil Pemeriksaan :

  • Ditemukan satu luka yang sudah menyatu dengan jahitan di tangan sebelah kanan.
  • Ditemukan tiga satu luka yang sudah kering di punggung sisi kanan.
  • Luka ke satu berbentuk garis dengan ukuran panjang kurang lebih enam sentimeter.
  • Luka ke dua berbentuk tidak beraturan dengan ukuran sisi terpanjang lebih kurang sepuluh sentimeter.
  • Luka ke tiga berbentuk tidak berarutan dengan ukuran sisi terpanjang lebih kurang satu sentimeter.
  • Ditemukan satu luka yang sudah mengering di kepala berbentuk tidak beraturan dengan sisi terpanjang lebih kurang satu sentimeter.

Kesimpulan :

Luka tersebut kemungkin disebabkan benda sisi tumpul.

  1. Saksi ARDANI SANTOS Als DANI Bin SUHARDI mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.2 / 6 / RS-SBS / 03 / 2024 tanggal 3 Maret 2024 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sambas An. dr. ZANURIKO, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi. -

Hasil Pemeriksaan : -

  • Ditemukan luka robek berupa garis horizontal berukuran dua puluh empat koma lima sentimeter terletak di punggung kiri, yaitu lima sentimeter dari garis tengah tubuh dan empat sentimeter dari bahu.
  • Luka robek berupa horizontal berukuran enam koma lima sentimeter terletak di punggung kiri, yaitu empat belas sentimeter dibawah luka pertama dan tiga sentimeter dari garis tengah tubuh.
  • Luka robek berupa garis horizontal berukuran dua belas sentimeter terletak di punggung kiri, yaitu tepat mulai dari garis tengah tubuh dan enam sentimeter dibawah luka ke dua.
  • Luka robek berupa garis horizontal berukuran tiga sentimeter terletak di punggung lengan kiri bawah, yaitu enam sentimeter dari pergelangan tangan.

Kesimpulan :

Luka yang ditemukan sesuai luka ringan akibat kekerasan tumpul.

 

----------  Perbuatan Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA beserta terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL dan terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL,tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                  

 

 

                    ATAU

                    KEDUA

-----Bahwa terdakwa I INDRAWANI Alias HENDRA bin SANUSI  bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD KHAIRUL Alias ARUL bin IBRAHIM, Terdakwa III  MUHAMMAD KHAIRUL Alias ARUL bin IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pembangunan Desa Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas atau  setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang melakukan, yang menyuruh melakukan  dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 00.10 wib anak korban ANDREO DANIL pergi keluar rumah untuk mencari makan ke arah Tebas, saat diperjalanan anak korban ANDREO bertemu dengan Saksi ASBUDI, Saksi SANDY dan Saksi ARDANI SANTOS dan 10 (sepuluh) orang teman anak korban ANDREO lalu anak korban ANDREO ikut dengan rombongan tersebut untuk nyantai di tepi jalan pembangunan Desa Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas dan sekira pukul 00.15 Wib anak korban ANDREO bersama Saksi ASBUDI, saksi SANDY dan saksi ARDANI SANTOS tersebut duduk nongkrong di tepi jalan, kemudian datanglah Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA,  saksi ABDUL RAHMAN Als KOMAN,  Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL, saksi ASHRAF, dan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL, Sdri. TIARA dan Sdr. ANDES di simpang jalan Pembangunan Desa Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas tempat para korban nyantai lalu Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA mengajak Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL dan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL turun dari motor dengan membawa Samurai dan terdakwa I mencabut samurai itu dari sarungnya serta melemparkan sarung samurai itu ditanah, lalu Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA langsung menyerang ke arah korban ANDREO menggunakan samurai yang ada di tangan kanan Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA diikuti Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL, Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL, kemudian Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA membabi buta menyerang korban  ANDREO sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL memegangi anak korban ANDREO dan setelah dilepaskannya kemudian Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA membacok menggunakan samurai mengenai dadanya hingga terluka dan lengan kanan anak korban ANDREO hingga terluka dan selanjutnya Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA mengibaskan samurai dengan membabi buta  mengenai tangan kiri saksi korban SANDY hingga terluka dan selanjutnya Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA mengibaskan lagi samurai itu dan mengenai  tangan kanan antara telunjuk dan ibu jari saksi ASBUDI hingga terluka dan mengenai punggung saksi ARDANI SANTOS, selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL juga memukul dari arah belakang anak korban ANDREO dan saksi ARDANI SANTOS serta saksi ASBUDI dengan menggunakan kunci spana inggris sedangkan Terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL memukul kepala anak korban ANDREO dengan menggunakan triplek hingga akhirnya anak korban ANDREO terjatuh  selanjutnya Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA beserta terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL dan terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL kembali ke Makrampai dan setibanya di Makrampai Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA melemparkan samurai di depan salah satu warung
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I INDRAWANI Als HENDRA beserta terdakwa II MUHAMMAD IQBAL Als GANAL dan terdakwa III MUHAMMAD KHAIRUL Als ARUL, menyebabkan :
  1. Anak korban ANDREO DANIL TANESIB Als ANDE Bin DAUD TANESIB mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.2 / 4 / RS-SBS / 03 / 2024 tanggal 3 Maret 2024 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sambas An. dr. CHANDRA, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap anak korban. –

 

                             Hasil Pemeriksaan : -

  • Pada bagian dada ditemukan luka terbuka dengan tepi teratur, dasar tulang dengan ukuran panjang delapan sentimeter. –
  • Lengan bawah bagian dalam ditemukan luka terbuka, dengan tepi teratur dasar dibawah kulit, ukuran panjang dua koma lima sentimeter.
  • Pelipis kiri ditemukan luka robek dengan tepi teratur, darah dibawah kulit, ukuran panjang satu sentimeter.

Kesimpulan :

Luka yang ditemukan sesuai luka ringan akibat benda sisi tajam. –

  1. Saksi SANDY KUNIAWAN Als SANDY Bin HANAPI mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.2 / 5 / RS-SBS / 03 / 2024 tanggal 3 Maret 2024 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sambas An. dr. CHANDRA, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Saksi adalah sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan : -

  • Lengan kiri bagian bawah ditemukan luka terbuka dengan tepi teratur dasar otot, dengan ukuran panjang lima sentimeter..

Kesimpulan :

Luka yang ditemukan sesuai luka ringan akibat benda sisi tajam. –

  1. Saksi ASBUDI Als BUDI Bin ABU mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.2 / 11 / RS-SBS / 03 / 2024 tanggal 6 Maret 2024 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sambas An. dr. CHANDRA, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi adalah sebagai berikut :

Hasil Pemeriksaan :

  • Ditemukan satu luka yang sudah menyatu dengan jahitan di tangan sebelah kanan.
  • Ditemukan tiga satu luka yang sudah kering di punggung sisi kanan.
  • Luka ke satu berbentuk garis dengan ukuran panjang kurang lebih enam sentimeter.
  • Luka ke dua berbentuk tidak beraturan dengan ukuran sisi terpanjang lebih kurang sepuluh sentimeter.
  • Luka ke tiga berbentuk tidak berarutan dengan ukuran sisi terpanjang lebih kurang satu sentimeter.
  • Ditemukan satu luka yang sudah mengering di kepala berbentuk tidak beraturan dengan sisi terpanjang lebih kurang satu sentimeter.

Kesimpulan :

Luka tersebut kemungkin disebabkan benda sisi tumpul.

  1. Saksi ARDANI SANTOS Als DANI Bin SUHARDI mengalami luka berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440.2 / 6 / RS-SBS / 03 / 2024 tanggal 3 Maret 2024 yang dikeluarkan dan di tanda tangani oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sambas An. dr. ZANURIKO, menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi. -

Hasil Pemeriksaan : -

  • Ditemukan luka robek berupa garis horizontal berukuran dua puluh empat koma lima sentimeter terletak di punggung kiri, yaitu lima sentimeter dari garis tengah tubuh dan empat sentimeter dari bahu.
  • Luka robek berupa horizontal berukuran enam koma lima sentimeter terletak di punggung kiri, yaitu empat belas sentimeter dibawah luka pertama dan tiga sentimeter dari garis tengah tubuh.
  • Luka robek berupa garis horizontal berukuran dua belas sentimeter terletak di punggung kiri, yaitu tepat mulai dari garis tengah tubuh dan enam sentimeter dibawah luka ke dua.
  • Luka robek berupa garis horizontal berukuran tiga sentimeter terletak di punggung lengan kiri bawah, yaitu enam sentimeter dari pergelangan tangan.

Kesimpulan :

Luka yang ditemukan sesuai luka ringan akibat kekerasan tumpul.

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya