Berdasar pada alasan dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/113/VII/2024/ Ditreskrimum, tanggal 25 Juli 2024, yang menetapkan Pemohon (H. JULI WAJIDI) sebagai tersangka dengan dugaan Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |