Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Sbs Edi Sopian JUNAIDI Als AHUNG Anak CHIN KHUN NYIAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/17/II/2025/Sek Sbs
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Edi Sopian
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Als AHUNG Anak CHIN KHUN NYIAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 23.00 wib saya berjalan kaki dari rumah pacar saya yang beralamat di Desa Sempalai Sebedang (quari Iman) menuju pemakaman umum warga tionghoa (yayasan gotong royong) Desa Sempalai Sebedang Kec. Sebawi dengan maksud untuk mengambil atap seng yang ada di pemakaman umum warga tionghoa yang sebelumnya sudah saya lihat. Sesampai di pemakaman (yayasan gotong royong), saya langsung memanjat pendopo makam salah satu kuburan melalui pohon yang ada disamping makam tersebut. Selanjutnya saya naik diatas atap pendopo dan membuka seng yang terpasang baut sebanyak 17 (tujuh belas) keping dengan menggunakan obeng min dan obeng plus warna kuning yang sudah saya persiapkan sebelumnya. Setelah selesai membuka baut atap seng, seng  tersebut saya turunkan ke tanah kemudian saya susun dan saya ikat menggunakan kawat yang sudah saya persiapkan menjadi 2 (dua) bagian. Selanjutnya seng tersebut saya bawa kerumah pacar saya yang beralamat di Desa Sempalai Sebedang (quari Iman) dengan cara dipikul. Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 08.30 wib saya membawa seng yang saya ambil tanpa ijin di pemakaman umum warga thionghoa (yayasan gotong royong) tersebut menggunakan sepeda motor abang pacar saya ke Kota Pemangkat untuk dijual di tempat rongsokan baran bekas.

                                    Sesampai di tempat rongsokan saya menawarkan seng tersebut, disepakati total sebanyak 17 (tujuh belas) keping dengan harga sekira Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya saya pulang kerumah pacar saya di Desa sempalai sebadang dan uang hasil dari penjualan seng tersebut saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari denagn membeli beras, keperluan dapur dan membayar biaya sekolah anak pacar saya. Selanjutnya dihari yang sama sekira  pukul 14.50 wib saya kembali berjalan kaki menuju pemakaman umum warga tionghoa (yayasan gotong royong) Desa Sempalai Sebedang Kec. Sebawi dengan maksud untuk mengambil atap seng yang masih tersisa. Sesampai di pemakaman (yayasan gotong royong), saya kembali memanjat pendopo makam tersebut melalui pohon yang ada disamping makam, pada saat saya sedang melepaskan baut seng, beberapa warga memergoki dan menangkap saya bahkan ada yang memukul saya kemudian membawa saya ke Polsek Tebas. Beberapa saat kemudian pada saat saya di Polsek Tebas, datang 3 (tiga) personel Polsek Sambas menjemput dan membawa saya ke Polsek Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan saya.--------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya