Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.B/2024/PN Sbs | Suci Indah Sari, S.H. | FERIADI alias FERI bin HAMDAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.B/2024/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-406 /O1.17.8/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa FERIADI alias FERI bin HAMDAN pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira jam 15.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sungai Mas RT.001/RW.004, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kab.Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal ketika Terdakwa ingin menemui Sdr. Samson yang merupakan teman Terdakwa sewaktu di Lapas, Setibanya di Dusun Sungai Mas Terdakwa bertanya kepada warga dimana rumah Sdr. Samson, warga pun menunjukan rumah kakaknya Sdr. Samson yakni rumah korban Misda Binti Pendi, Setelah sampai di rumah korban Terdakwa mengucapkan salam sambil menunggu di depan pintu, Kemudian terdengar suara perempuan menjawab salam dari dalam rumah, Sambil menunggu pemilik rumah keluar tiba-tiba Terdakwa melihat 2 (dua) buah Handphone di lantai dalam keadaan di cas di ruang tamu, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah menuju handphone tersebut kemudian mengambil 1 satu buah handphone Merk Vivo Y20 Tipe V207 warna dawn white dengan imei 1 : 864043057470572 dan imei 2 : 864043057470564 beserta SIM Card dengan nomor 085787189866 lalu Terdakwa masukkan ke dalam saku celana sebelah kanan, kemudian Terdakwa kembali ke depan pintu sambil menunggu pemilik rumah keluar dari ruang dapur. Setelah pemilik rumah datang, Terdakwa bertanya ”ini kah rumahnya samson?” dan dijawab oleh korban ”ini rumah kakaknya samson, rumah samson di sana” sambil menunjukan arah rumah orang tua Sdr. Samson, Setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut; Bahwa Terdakwa sewaktu pergi ke rumah korban menggunakan sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z berwarna biru tanpa plat nomor Polisi; Bahwa hasil curian tersebut rencananya akan Terdakwa jual kembali untuk kehidupan sehari-hari dan Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada korban sewaktu mengambil handphone tersebut, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.199.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah); Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebanyak dua kali, pertama perkara pencurian tahun 2020 dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, kemudian yang kedua pada tahun 2023 melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan di lembaga pemasyarakatan Sambas dan pada tanggal 14 Maret 2024 bebas dari penjara dengan Pembebasan Bersyarat; ------Perbuatan Terdakwa FERIADI alias FERI bin HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 486 KUHP -------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |