Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus-LH/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
1.ANDI Bin SALIM
2.ANTI Anak ANUS MINGGU
3.EDI Bin SALIM
4.JUMINO Anak SAIROJI
5.REDY ALVIANUS Als REDY Anak AYIT AGUSTINUS
6.SUDIONO Anak KIOS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 173/Pid.Sus-LH/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1852/O.1.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Bin SALIM[Penahanan]
2ANTI Anak ANUS MINGGU[Penahanan]
3EDI Bin SALIM[Penahanan]
4JUMINO Anak SAIROJI[Penahanan]
5REDY ALVIANUS Als REDY Anak AYIT AGUSTINUS[Penahanan]
6SUDIONO Anak KIOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa I ANDI BIN SALIM, Terdakwa II ANTI ANAK ANUS MINGGU, Terdakwa III EDI BIN SALIM, Terdakwa IV JUMINO ANAK SAIROJI, Terdakwa V REDY ALVIANUS ALS REDY ANAK AYIT AGUSTINUS, dan Terdakwa VI SUDIONO ANAK KIOS Bersama saksi RAY ANTHONY ALS RAY ALS ANTON ANAK SOLEMAN TUNGGAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pengapit, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus”. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Ketika Petugas Kepolisian dari Satreskrim Sambas yaitu Saksi Briptu Vitalis Ryanda, Saksi Bripda Rizaldy Rizky Prasetya dan anggota kepolisian yang lain sedang melakukan penyelidikan Operasi Kepolisian PETI Kapuas 2024 terkait aktifitas penambangan emas tanpa izin wilayah Kabupaten Sambas, kemudian petugas Kepolisian mendatangi Lokasi yang terletak di areal kebun kelapa sawit warga di Dusun Pengapit Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, selanjutnya Petugas Kepolisian mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh para Penambang dengan berjumlah 6 (enam) orang yang saat itu sedang melakukan aktivitas sebagai berikut:
    • Terdakwa I ANDI Bin SALIM sedang melakukan penambangan emas dengan cara mendompeng yaitu sedang menjaga tali gas mesin diesel di pompa sedot.
    • Terdakwa II ANTI Anak ANUS MINGGU sedang melakukan penambangan emas dengan cara mendompeng yaitu berada di lubang galian sedang memegang selang tembak / selang semprot untuk menghancurkan tanah di lubang galian.
    • Terdakwa III EDI Bin SALIM sedang naik ke atas kian membersihkan sampah kayu dan batu yang tersangkut di keset kaki pada kian di lokasi penambangan emas.
    • Terdakwa IV JUMINO Anak SAIROJI sedang membersihkan sampah kayu dan batu yang tersangkut di atas keset kaki pada kian lokasi galian penambangan.
    • Terdakwa V REDY ALVIANUS Als REDY Anak AYIT AGUSTINUS sedang melakukan penambangan emas dengan cara mendompeng yaitu berada di lubang galian sedang memegang selang tembak / selang semprot untuk menghancurkan tanah di lubang galian.
    • Terdakwa VI SUDIONO Anak KIOS sedang melakukan penambangan emas dengan cara mendompeng yaitu berada di lubang galian sedang memegang selang tembak / selang semprot yang diarahkan ke atas dengan tujuan untuk membuang air agar lubang galian tidak banjir.
  • Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan para Penambang tersebut dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mesin diesel merk “TIANLI” yang berwarna biru namun plat mesin yang terpasang bermerk “VERI”, dengan tenaga 22 HP, berikut engkol starter.
    • 1 (satu) unit pompa air NS-100 warna merah dengan ukuran 4 inci.
    • 1 (satu) unit mesin diesel merk “SANCA” yang berwarna biru, dengan tenaga 20 HP, berikut engkol starter.
    • 1 (satu) unit pompa air warna hijau tanpa merk dengan ukuran 4 inci.
    • Selang Spiral warna biru ukuran 4 inci.
    • Paralon ukuran 4 inci.
    • Selang transit warna orange 4 inci.
    • Selang tembak ukuran 2 inci.
    • 1 (satu) buah jari- jari 6 cabang yang terbuat dari besi.
    • Kian tempat penyaringan emas yang terbuat dari kayu.
    • Kain keset kaki mie.
    • Jerigen penyimpanan bahan bakar minyak Solar.
    • Selang ukuran 3/8 inci.
    • Alat dulang.
    • Drum yang dibelah menjadi dua bagian
  • Bahwa pada saat Petugas Kepolisian sedang mengamankan ke-enam orang Penambang tersebut beserta barang buktinya, selanjutnya sekira pukul 17.40 Wib datang Saksi RAY ANTHONY Als RAY Als ANTON Anak SOLEMAN TUNGGAK di pondok kebun miliknya dan pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Saksi RAY ANTHONY Als RAY Als ANTON Anak SOLEMAN TUNGGAK selaku pemilik lahan sekaligus pemilik dari alat-alat yang digunakan untuk menambang emas tersebut..
  • Bahwa Para Terdakwa bekerja sebagai penambang emas kepada Saksi RAY ANTHONY Als RAY Als ANTON Anak SOLEMAN TUNGGAK dengan sistem pembagian keuntungan dengan perbandingan tujuh banding tiga (7:3), dengan komposisi 7 (tujuh) untuk Saksi RAY ANTONY dan 3 (tiga) untuk Para Penambang/Pekerja.
  • Bahwa pada hari sebelumnya, Kamis tanggal 20 Juni 2024 kegiatan aktivitas penambangan tersebut telah menghasilkan emas yang diperoleh berjumlah ± 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram, dengan pembagian keuntungan untuk para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa I ANDI BIN SALIM, Terdakwa II ANTI ANAK ANUS MINGGU, Terdakwa III EDI BIN SALIM, Terdakwa IV JUMINO ANAK SAIROJI, Terdakwa V REDY ALVIANUS ALS REDY ANAK AYIT AGUSTINUS, dan Terdakwa VI SUDIONO ANAK KIOS tersebut, dilakukannya diwilayah milik Saksi RAY ANTHONY Als RAY Als ANTON Anak SOLEMAN TUNGGAK sekaligus Pemodal/Bos dari Para Terdakwa yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, dan juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah beberapa kali terakhir pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa I ANDI BIN SALIM, Terdakwa II ANTI ANAK ANUS MINGGU, Terdakwa III EDI BIN SALIM, Terdakwa IV JUMINO ANAK SAIROJI, Terdakwa V REDY ALVIANUS ALS REDY ANAK AYIT AGUSTINUS, dan Terdakwa VI SUDIONO ANAK KIOS Bersama saksi RAY ANTHONY ALS RAY ALS ANTON ANAK SOLEMAN TUNGGAK (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pengapit, Desa Madak, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB,”. Perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Ketika Petugas Kepolisian dari Satreskrim Sambas yaitu Saksi Briptu Vitalis Ryanda, Saksi Bripda Rizaldy Rizky Prasetya dan anggota kepolisian yang lain sedang melakukan penyelidikan Operasi Kepolisian PETI Kapuas 2024 terkait aktifitas penambangan emas tanpa izin wilayah Kabupaten Sambas, kemudian petugas Kepolisian mendatangi Lokasi yang terletak di areal kebun kelapa sawit warga di Dusun Pengapit Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, selanjutnya Petugas Kepolisian mendapati adanya kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh para Penambang dengan berjumlah 6 (enam) orang yang saat itu sedang melakukan aktivitas sebagai berikut:
    • Terdakwa I ANDI Bin SALIM sedang melakukan penambangan emas dengan cara mendompeng yaitu sedang menjaga tali gas mesin diesel di pompa sedot.
    • Terdakwa II ANTI Anak ANUS MINGGU sedang melakukan penambangan emas dengan cara mendompeng yaitu berada di lubang galian sedang memegang selang tembak / selang semprot untuk menghancurkan tanah di lubang galian.
    • Terdakwa III EDI Bin SALIM sedang naik ke atas kian membersihkan sampah kayu dan batu yang tersangkut di keset kaki pada kian di lokasi penambangan emas.
    • Terdakwa IV JUMINO Anak SAIROJI sedang membersihkan sampah kayu dan batu yang tersangkut di atas keset kaki pada kian lokasi galian penambangan.
    • Terdakwa V REDY ALVIANUS Als REDY Anak AYIT AGUSTINUS sedang melakukan penambangan emas dengan cara mendompeng yaitu berada di lubang galian sedang memegang selang tembak / selang semprot untuk menghancurkan tanah di lubang galian.
    • Terdakwa VI SUDIONO Anak KIOS sedang melakukan penambangan emas dengan cara mendompeng yaitu berada di lubang galian sedang memegang selang tembak / selang semprot yang diarahkan ke atas dengan tujuan untuk membuang air agar lubang galian tidak banjir.
  • Selanjutnya petugas kepolisian mengamankan para Penambang tersebut dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit mesin diesel merk “TIANLI” yang berwarna biru namun plat mesin yang terpasang bermerk “VERI”, dengan tenaga 22 HP, berikut engkol starter.
    • 1 (satu) unit pompa air NS-100 warna merah dengan ukuran 4 inci.
    • 1 (satu) unit mesin diesel merk “SANCA” yang berwarna biru, dengan tenaga 20 HP, berikut engkol starter.
    • 1 (satu) unit pompa air warna hijau tanpa merk dengan ukuran 4 inci.
    • Selang Spiral warna biru ukuran 4 inci.
    • Paralon ukuran 4 inci.
    • Selang transit warna orange 4 inci.
    • Selang tembak ukuran 2 inci.
    • 1 (satu) buah jari- jari 6 cabang yang terbuat dari besi.
    • Kian tempat penyaringan emas yang terbuat dari kayu.
    • Kain keset kaki mie.
    • Jerigen penyimpanan bahan bakar minyak Solar.
    • Selang ukuran 3/8 inci.
    • Alat dulang.
    • Drum yang dibelah menjadi dua bagian
  • Bahwa pada saat Petugas Kepolisian sedang mengamankan ke-enam orang Penambang tersebut beserta barang buktinya, selanjutnya sekira pukul 17.40 Wib datang Saksi RAY ANTHONY Als RAY Als ANTON Anak SOLEMAN TUNGGAK di pondok kebun miliknya dan pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Saksi RAY ANTHONY Als RAY Als ANTON Anak SOLEMAN TUNGGAK selaku pemilik lahan sekaligus pemilik dari alat-alat yang digunakan untuk menambang emas tersebut..
  • Bahwa Para Terdakwa bekerja sebagai penambang emas kepada Saksi RAY ANTHONY Als RAY Als ANTON Anak SOLEMAN TUNGGAK dengan sistem pembagian keuntungan dengan perbandingan tujuh banding tiga (7:3), dengan komposisi 7 (tujuh) untuk Saksi RAY ANTONY dan 3 (tiga) untuk Para Penambang/Pekerja.
  • Bahwa pada hari sebelumnya, Kamis tanggal 20 Juni 2024 kegiatan aktivitas penambangan tersebut telah menghasilkan emas yang diperoleh berjumlah ± 2,28 (dua koma dua puluh delapan) gram, dengan pembagian keuntungan untuk para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh Terdakwa I ANDI BIN SALIM, Terdakwa II ANTI ANAK ANUS MINGGU, Terdakwa III EDI BIN SALIM, Terdakwa IV JUMINO ANAK SAIROJI, Terdakwa V REDY ALVIANUS ALS REDY ANAK AYIT AGUSTINUS, dan Terdakwa VI SUDIONO ANAK KIOS tersebut, dilakukannya diwilayah milik Saksi RAY ANTHONY Als RAY Als ANTON Anak SOLEMAN TUNGGAK sekaligus Pemodal/Bos dari Para Terdakwa yang bukan khusus diperuntukan untuk usaha pertambangan, dan juga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh perjabat yang berwenang untuk memberikan izin.

            Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah beberapa kali terakhir pada UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.     

Pihak Dipublikasikan Ya