Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
ERWINSYAH Alias ERWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-502/O.1.17/Eku.2/04/202
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWINSYAH Alias ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ERWINSYAH Alias ERWIN Bin SAMSI pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Karti Dusun Karti Desa Tanjung Kerucut Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi  dan/atau penyediaan dan pendistribusian diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pergi bersama saksi NAZIMI menggunakan mobil Merk Isuzu Panther warna silver No.Pol. KB 1050 KL milik terdakwa dan tangkinya sudah terdakwa modifikasi untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi, yang mana saat itu terdakwa pergi dengan membawa ± 770 Liter BBM jenis solar bersubsidi di dalam 19 (sembilan belas) Jeriken didalam mobil terdakwa tersebut dan BBM jenis Solar bersubsidi yang terdakwa bawa tersebut adalah hasil dari beberapa hari sebelumnya terdakwa beli dari beberapa SPBU di sekitaran Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat, dengan tujuan terdakwa akan menawarkan dan menjual BBM jenis Solar bersubsidi tersebut ke kampung-kampung disekitaran wilayah perbatasan Negara Kabupaten Sambas, selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib pada hari yang sama terdakwa mengisi BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 66.794.03 yang biasa disebut SPBU Galing di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dan SPBU tersebut letaknya searah dengan jalan menuju wilayah perbatasan negara Kabupaten Sambas, ketika itu terdakwa mengisi Solar sesuai dengan batas pengisian mobil milik terdakwa dari Barcode My Pertamina yaitu sebanyak ± 80 Liter dan terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi tersebut dengan harga per liter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membayar Solar yang terdakwa beli secara tunai yaitu sebesar Rp. 544.000,- (lima ratus empat puluh empat ribu rupiah), setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanannya, tidak berapa lama berjalan terdakwa melihat supir truck ekspedisi di tepi jalan raya, lalu terdakwa menawarkan BBM jenis solar bersubsidi yang terdakwa bawa tersebut kepada supir truck Ekspedisi dengan harga per liter Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah), supir truck tersebut menyetujui dan membeli sebanyak ± 80 Liter BBM jenis solar tersebut, kemudian terdakwa memasukkan kedalam tangki truck Ekspedisi tersebut BBM jenis solar dari 3 (tiga) buah jeriken milik terdakwa, selanjutnya 3 (tiga) jeriken kosong itu terdakwa isi kembali dengan BBM jenis solar bersubsidi yang berada didalam tangki mobil terdakwa melalui tangki yang sudah dimodifikasi tadi, setelah itu supir truck menyerahkan uang solar yang dibelinya dari terdakwa sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa pergi menuju perkampungan perbatasan Negara Kabupaten Sambas, sesampainya ditempat tersebut terdakwa menawarkan BBM jenis Solar bersubsidi ke beberapa kios yang berada di perkampungan tersebut dan saat terdakwa sedang menawarkan BBM jenis solar bersubsidi kepada saksi SAPRI pemilik kios yang menjual bahan-bahan sembako, datang anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar menangkap dan mengamankan terdakwa dan saksi NAZIMI, kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, ketika itu ditemukan 19 (sembilan belas) Jeriken berisi BBM jenis solar bersubsidi sebanyak ± 770 (tujuh ratus tujuh puluh) Liter didalam mobil milik terdakwa serta uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di saku terdakwa yang merupakan uang sisa keuntungan menjual BBM jenis solar bersubsidi, selanjutnya terdakwa, saksi NAZIMI  beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polisi guna proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada supir truck ekspedisi dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) perliternya, sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan perliternya Rp. 2.200,- (dua ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan serta niaga BBM jenis solar yag di Subsidi tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari Pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran Volume BBM jenis Solar Nomor : 500.2.3.15 / 003 / UPTD-ML tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh MAHMUDI HERMAN, S.Si., M.Si., dan ADE NUGRAHA, S.T. dengan hasil  sebagai berikut :

 

Berdasarkan hasil pengukuran diperoleh volume total Barang Bukti BBM jenis Solar sebanyak 770 Liter yang tersimpan dalam wadah Jeriken sebanyak 19 buah dan tangki besi modifikasi 1 unit.

 

--------Perbuatan Terdakwa ERWINSYAH Alias ERWIN Bin SAMSI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2  tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya