Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;-
- Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan penulisan, dalam ; Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 723/diap/2009, tertanggal 23 Februari 2009 pada bagian tanggal lahir tertulis 17 Mei 1976 seharusnya 07 Mei 1976;
- Memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk memberikan catatan pinggir tentang Pergantian penulisan tanggal lahir tertulis 17 Mei 1976 seharusnya 07 Mei 1976 Pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 723/diap/2009, tertanggal 23 Februari 2009
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;-
|