Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
RIYAN FITUR HAYAT Als CULAI Bin IYAN YANUARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1922/O.1.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN FITUR HAYAT Als CULAI Bin IYAN YANUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

     

------Bahwa terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau  setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Polaria Rt.007/Rw.004 Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang positif mengandung METAMFETAMIN,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Dusun Polaria Rt.007/Rw.004 Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, lalu saksi TRI DARSONO selaku pihak kepolisian dan petugas Satresnarkoba Polres Sambas lainnya  melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  BIN IYAN YANUARDI sedang berada di rumah mertuanya di Dsn.Nahoda Ds.Kuala Kec.selakau Kab.Sambas yang kemudian Petugas kepolisian bertemu Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  BIN IYAN YANUARDI lalu saksi  berbicara “KAMU CULAI YA, KAMI DARI POLISI, INFORMASI KAMU JUAL NARKOBA, MANA BARANG NARKOBA KAMU” lalu Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  menjawab “TIDAK ADA LAGI PAK, SUDAH HABIS” lalu petugas kepolisian ada menggeledah badannya dan megamnkan 1 (satu) buah handphone merk “REDMI 5” warna gold dengan nomor imei I “863994032463101 dan IMEI II “863994032463119, kemudian mengecek juga handphone Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  dan melihat ada pesan Whatsapp beserta foto yang mencurigakan terlihat ada 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” terletak tergeletak di bawah Pot, lalu saksi berbicara “INI APA” lalu Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  menjawab “IYA PAK, ITU ADA BARANG SHABU, SAYA YANG MELETAKKAN/SIMPAN DI POT ITU”. Yang kemudian Petugas Kepolisian menyuruh Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  menunjukkan barang narkotika tersebut, lalu Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  ada menunjukan tempat di mana barang 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” yang sebelumnya dia letakkan di bawah Pot depan warung gunting rambut tersebut yaitu di rumahnya yang beralamat di Dsn. Polaria  Rt.007 Rw.004 Ds.Sungai Rusa Kec.Selakau Kab.Sambas. Kemudian Petugas kepolisian dengan disaksikan dengan warga setempat, menyuruh Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  mengambil barang 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” yang di bawah Pot depan warung gunting rambut tersebut, yang kemudian Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  ada mengeluarkan isi di dalam kotak rokok tersebut yaitu barang 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu ukuran setegah gram, lalu petugas mengamankan barang 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” yang didalamnya terdapat  1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu ukuran setegah gram tersebut. Yang kemudian petugas kepolisian menggeledah rumah Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  dan mengamankan barang 1 (satu) buah alat hisap bong; 1 (satu) buah timbangan merk "DIGITAL SCALE"; 1 (satu) buah korek api gas warna kuning; 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong. Selanjutnya saksi dan barang bukti di amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI, berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu ukuran setegah gram; 1 (satu) buah alat hisap bong; 1 (satu) buah timbangan merk "DIGITAL SCALE"; 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong; 1 (satu) buah handphone merk “REDMI 5” warna gold dengan nomor imei I “863994032463101 dan IMEI II “863994032463119;adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu dari sdr DAHLIA sebanyak 5(lima) grami dengan harga Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh sebesar Rp 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh saksi TRI DARSONO  dan saksi SUWANDI dari terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas dengan hasil berat netto + 0,50 (nol koma lima nol) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 53/10857/VII/2024 tanggal  22 Julil 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT. Pegadaian Unit Sambas, dan telah dilakukan penyisihan seberat 0,05 gram oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Badan POM R.I Pontianak terhadap Serbuk Berbentuk Kristal Warna Putih, terbukti positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I, sebagaimana hasil Laporan Pengujian Nomor LHU-107K..05.16.24.0563 Tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani YUSMANITA,S.Si Apt.MH selaku Ketua tim pengujian.
  • Bahwa terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI  telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tidak  memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

      ----------- Perbuatan terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

    

------terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau  setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Polaria Rt.007/Rw.004 Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung METAMFETAMIN,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib bertempat di Dusun Polaria Rt.007/Rw.004 Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI, berawal dari informasi masyarakat bahwa Terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI sering mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas, lalu saksi TRI DARSONO selaku pihak kepolisian dan petugas Satresnarkoba Polres Sambas lainnya  melakukan penyelidikan terhadap Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  BIN IYAN YANUARDI sedang berada di rumah mertuanya di Dsn.Nahoda Ds.Kuala Kec.selakau Kab.Sambas yang kemudian Petugas kepolisian bertemu Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  BIN IYAN YANUARDI lalu saksi  berbicara “KAMU CULAI YA, KAMI DARI POLISI, INFORMASI KAMU JUAL NARKOBA, MANA BARANG NARKOBA KAMU” lalu Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  menjawab “TIDAK ADA LAGI PAK, SUDAH HABIS” lalu petugas kepolisian ada menggeledah badannya dan megamnkan 1 (satu) buah handphone merk “REDMI 5” warna gold dengan nomor imei I “863994032463101 dan IMEI II “863994032463119, kemudian mengecek juga handphone Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  dan melihat ada pesan Whatsapp beserta foto yang mencurigakan terlihat ada 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” terletak tergeletak di bawah Pot, lalu saksi berbicara “INI APA” lalu Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  menjawab “IYA PAK, ITU ADA BARANG SHABU, SAYA YANG MELETAKKAN/SIMPAN DI POT ITU”. Yang kemudian Petugas Kepolisian menyuruh Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  menunjukkan barang narkotika tersebut, lalu Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  ada menunjukan tempat di mana barang 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” yang sebelumnya dia letakkan di bawah Pot depan warung gunting rambut tersebut yaitu di rumahnya yang beralamat di Dsn. Polaria  Rt.007 Rw.004 Ds.Sungai Rusa Kec.Selakau Kab.Sambas. Kemudian Petugas kepolisian dengan disaksikan dengan warga setempat, menyuruh Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  mengambil barang 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” yang di bawah Pot depan warung gunting rambut tersebut, yang kemudian Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  ada mengeluarkan isi di dalam kotak rokok tersebut yaitu barang 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu ukuran setegah gram, lalu petugas mengamankan barang 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” yang didalamnya terdapat  1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu ukuran setegah gram tersebut. Yang kemudian petugas kepolisian menggeledah rumah Terdakwa RIAN FITUR HAYAT  Als CULAI BIN IYAN YANUARDI  dan mengamankan barang 1 (satu) buah alat hisap bong; 1 (satu) buah timbangan merk "DIGITAL SCALE"; 1 (satu) buah korek api gas warna kuning; 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong. Selanjutnya saksi dan barang bukti di amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita dari Terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI, berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD” yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu ukuran setegah gram; 1 (satu) buah alat hisap bong; 1 (satu) buah timbangan merk "DIGITAL SCALE"; 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong; 1 (satu) buah handphone merk “REDMI 5” warna gold dengan nomor imei I “863994032463101 dan IMEI II “863994032463119;adalah milik terdakwa.
  • Bahwa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh saksi TRI DARSONO  dan saksi SUWANDI dari terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian (persero) Unit Sambas dengan hasil berat netto + 0,50 (nol koma lima nol) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor : 53/10857/VII/2024 tanggal  22 Julil 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh MUNZIRI selaku Pemimpin PT. Pegadaian Unit Sambas, dan telah dilakukan penyisihan seberat 0,05 gram oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Badan POM R.I Pontianak terhadap Serbuk Berbentuk Kristal Warna Putih, terbukti positif mengandung Metamfetamin yang merupakan narkotika Golongan I, sebagaimana hasil Laporan Pengujian Nomor LHU-107K..05.16.24.0563 Tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani YUSMANITA,S.Si Apt.MH selaku Ketua tim pengujian.
  • Bahwa terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI  telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I tidak  memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

           

----- Perbuatan terdakwa RIAN FITUR HAYAT Alias CULAI bin IYAN YANUARDI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .---

Pihak Dipublikasikan Ya