Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2025/PN Sbs Liu Se Hiong MU'IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liu Se Hiong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sofyan SHLiu Se Hiong
Tergugat
NoNama
1MU'IN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Perkara Perlawanan terhadap Eksekusi Nomor Perkara :  01/Pdt.Eks/2025/PN.Sbs dari Tereksekusi/ Pelawan untuk seluruhnya;----------
  2. Menunda pelaksanaan Eksekusi Nomor Perkara :  01/Pdt.Eks/2025/PN.Sbs yang dimohonkan oleh Pemohon Eksekusi/ Terlawan;------------------------------
  3. Menyatakan Tanam tumbuh berupa pohon kelapa yang tumbuh diatas tanah milik Pemohon Eksekusi/Terlawan adalah Hak milik Tereksekusi/ Pelawan sepenuhnya;-------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa Eksekusi tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya pembayaran ganti rugi terhadap tanam tumbuh berupa pohon kelapa milik Tereksekusi/ Pelawan dari Pemohon Eksekusi/ Terlawan sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah) secara tunai;---------------------------------
  5. Menyatakan bahwa Tereksekusi/ Pelawan tetap berhak untuk mengambil hasil Panen kelapa sampai putusan terhadap perkara Perlawanan Eksekusi ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht);----------------------------------------
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terlawan;---------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak