3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.466.143,- ( SATU JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 1.466.143,- ( SATU JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS EMPAT PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar -,- (-), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|