Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa Terdakwa SUHARDI Alias APO Bin SAFARI (Alm). pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di Di Kantor Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SUHARDI Alias APO Bin SAFARI (Alm) dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober sekira pukul 05.00 WIB, Saksi WIRAMAS sedang melaksanakan piket di Kantor Kepolisian Sektor Teluk Keramat Polres Sambas kemudian Saksi WIRAMAS mendapat telepon dari Bhabinkamtibas Desa matang segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yaitu Saksi HUSRIN KURSAIN yang mengatakan bahwa Saksi HUSRIN KURSAIN mendapat informasi dari pemerintah Desa matang segantar bahwa telah diamankan seorang laki – laki bernama Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) di Kantor Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas karena secara melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Saksi WIRAMAS bersama dengan rekan Saksi HUSRIN KURSAIN langsung menuju ke Kantor Desa Matang Segantar, sesampainya di Kantor Desa Matang Segantar saksi melihat seorang laki-laki yang bernama Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) sudah diamankan dikantor Desa Matang segantar berikut dengan 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu, setelah itu Saksi WIRAMAS menanyakan kepada Saksi MIKI yang pada saat itu juga berada di Kantor Desa matang Segantar bagaimana Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) bisa diamankan di kantor Desa matang Segantar dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu tersebut, dan kemudian Saksi MIKI menjelaskan bahwa pada awalnya Saksi MIKI mendapat informasi dari temannya yang bekerja sebagai supir taksi bahwa ada salah penumpangnya tidak membayar ongkos taksi setelah tiba di pontianak dan teman Saksi MIKI tersebut mengatakan kepada Saksi MIKI bahwa penumpang tersebut mengatakan yang membayar ongkosnya nanti Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dan penumpang tersebut ada memberikan nomor telpon Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) kepada teman Saksi MIKI tersebut, selanjutnya teman Saksi MIKI pun mengirimkan nomor telpon Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) untuk meminta tolong agar mengkonfirmasi apakah benar Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) yang akan membayar ongkos taksi tersebut, setelah itu Saksi MIKI pun menelpon Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dan kemudian di sepakati Saksi MIKI dan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) bertemu di daerah Desa matang Segantar, setelah Saksi MIKI bertemu dengan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) kemudian menanyakan terkait apakah benar Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) yang akan membayar ongkos taksi tersebut, dan pada saat itu terjadi pertengkaran antara Saksi MIKI dan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm), kemudian Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) pergi meninggalkan Saksi MIKI karena belum mendapat kepastian terkait pembayaran ongkos taksi tersebut. Saksi MIKI mengikuti Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dari arah belakang dan kemudian menabrak kendaraan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dari arah belakang dan akhirnya Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) terjatuh selanjutnya terjadi perkelahian antara Saksi MIKI dan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm). Banyak masyarakat sekitar berdatangan salah satunya Saksi EDHO dan melerai kejadian tersebut, setelah itu Sasksi MIKI ingin melakukan pengecekan identitas Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bermerk “BSYXE” milik Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) pada saat dilakukan pengecekan 1 (satu) buah dompet warna coklat bermerk “BSYXE” milik Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) ditemukan 1 (satu) klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bermerk “BSYXE” milik Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) selanjutnya Saksi MIKI dan Saksi EDHO memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas dan kemudian Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dibawa dan diamankan ke kantor Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, setelah itu Pemerintah Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yaitu Saksi HUSRIN KURSAIN terkait permasalahan tersebut, selanjutnya Saksi Wiramas bersama dengan rekan Saksi HUSRIN KURSAIN langsung menuju ke Kantor Desa Matang Segantar, dan kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) pada saat di kantor Desa Matang Segantar dan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) mengatakan dan mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan oleh Saksi MIKI didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bermerk “BSYXE” milik Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) adalah miliknya, setelah itu dilakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sambas dan selanjutnya Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) berikut dengan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Polres Sambas guna dihadapkan kepada Penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa Saksi WIRAMAS menerangkan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm), Bahwa Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) paket plastik klip narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk butiran kristal warna putih bening tersebut adalah untuk di serahkan ke seseorang yang bernama TOLE di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) menerangkan bahwa pemeriksa memperlihatkan 1 (satu) paket dalam plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,67 gram, setelah dilakukan penimbangan berat nettonya 0,57 gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk “BSYXE”, 6 (enam) lembar plastic klip kosong dan 1 (satu) unit handphone merk “OPPO A33” warna Biru kepada yang diperiksa. Apakah barang bukti yang ditunjukan oleh pemeriksa tersebut merupakan milik Terdakwa yang diamankan oleh anggota Polsek Teluk Keramat di Kantor Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat, Terdakwa membenarkan.
- Berdasarkan Surat Balai POM Pontianak tentang laporan hasil pengujian terhadap 1 (satu) macam sampel barang bukti yaitu yang diduga Narkotika jenis shabu positif mengandung Metamfetamin yang satu macam sampel tersebut disita dari Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm), berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Metamfetamin adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).
- Berdasarkan keterangan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket dalam plastic klip transparan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Sdr. DENI Als DAENG (DPO) yang tinggal di Kampung Beting Pontianak.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa SUHARDI Alias APO Bin SAFARI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau masih dalam kurun waktu tahun 2024 di Di Kantor Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa SUHARDI Alias APO Bin SAFARI (Alm) dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober sekira pukul 05.00 WIB, Saksi WIRAMAS sedang melaksanakan piket di Kantor Kepolisian Sektor Teluk Keramat Polres Sambas kemudian Saksi WIRAMAS mendapat telepon dari Bhabinkamtibas Desa matang segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yaitu Saksi HUSRIN KURSAIN yang mengatakan bahwa Saksi HUSRIN KURSAIN mendapat informasi dari pemerintah Desa matang segantar bahwa telah diamankan seorang laki – laki bernama Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) di Kantor Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas karena secara melawan hukum memiliki, menyimpan, serta menguasai 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu. Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Saksi WIRAMAS bersama dengan rekan Saksi HUSRIN KURSAIN langsung menuju ke Kantor Desa Matang Segantar, sesampainya di Kantor Desa Matang Segantar saksi melihat seorang laki-laki yang bernama Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) sudah diamankan dikantor Desa Matang segantar berikut dengan 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu, setelah itu Saksi WIRAMAS menanyakan kepada Saksi MIKI yang pada saat itu juga berada di Kantor Desa matang Segantar bagaimana Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) bisa diamankan di kantor Desa matang Segantar dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga Narkotika jenis Shabu tersebut, dan kemudian Saksi MIKI menjelaskan bahwa pada awalnya Saksi MIKI mendapat informasi dari temannya yang bekerja sebagai supir taksi bahwa ada salah penumpangnya tidak membayar ongkos taksi setelah tiba di pontianak dan teman Saksi MIKI tersebut mengatakan kepada Saksi MIKI bahwa penumpang tersebut mengatakan yang membayar ongkosnya nanti Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dan penumpang tersebut ada memberikan nomor telpon Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) kepada teman Saksi MIKI tersebut, selanjutnya teman Saksi MIKI pun mengirimkan nomor telpon Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) untuk meminta tolong agar mengkonfirmasi apakah benar Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) yang akan membayar ongkos taksi tersebut, setelah itu Saksi MIKI pun menelpon Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dan kemudian di sepakati Saksi MIKI dan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) bertemu di daerah Desa matang Segantar, setelah Saksi MIKI bertemu dengan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) kemudian menanyakan terkait apakah benar Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) yang akan membayar ongkos taksi tersebut, dan pada saat itu terjadi pertengkaran antara Saksi MIKI dan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm), kemudian Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) pergi meninggalkan Saksi MIKI karena belum mendapat kepastian terkait pembayaran ongkos taksi tersebut. Saksi MIKI mengikuti Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dari arah belakang dan kemudian menabrak kendaraan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dari arah belakang dan akhirnya Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) terjatuh selanjutnya terjadi perkelahian antara Saksi MIKI dan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm). Banyak masyarakat sekitar berdatangan salah satunya Saksi EDHO dan melerai kejadian tersebut, setelah itu Sasksi MIKI ingin melakukan pengecekan identitas Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bermerk “BSYXE” milik Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) pada saat dilakukan pengecekan 1 (satu) buah dompet warna coklat bermerk “BSYXE” milik Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) ditemukan 1 (satu) klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bermerk “BSYXE” milik Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) selanjutnya Saksi MIKI dan Saksi EDHO memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas dan kemudian Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) dibawa dan diamankan ke kantor Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas, setelah itu Pemerintah Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yaitu Saksi HUSRIN KURSAIN terkait permasalahan tersebut, selanjutnya Saksi Wiramas bersama dengan rekan Saksi HUSRIN KURSAIN langsung menuju ke Kantor Desa Matang Segantar, dan kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) pada saat di kantor Desa Matang Segantar dan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) mengatakan dan mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan oleh Saksi MIKI didalam 1 (satu) buah dompet warna coklat bermerk “BSYXE” milik Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) adalah miliknya, setelah itu dilakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sambas dan selanjutnya Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) berikut dengan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Polres Sambas guna dihadapkan kepada Penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa Saksi WIRAMAS menerangkan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm), Bahwa Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) menyimpan, memiliki dan menguasai 1 (satu) paket plastik klip narkotika golongan 1 jenis shabu berbentuk butiran kristal warna putih bening tersebut adalah untuk di serahkan ke seseorang yang bernama TOLE di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) menerangkan bahwa pemeriksa memperlihatkan 1 (satu) paket dalam plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 0,67 gram, setelah dilakukan penimbangan berat nettonya 0,57 gram, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk “BSYXE”, 6 (enam) lembar plastic klip kosong dan 1 (satu) unit handphone merk “OPPO A33” warna Biru kepada yang diperiksa. Apakah barang bukti yang ditunjukan oleh pemeriksa tersebut merupakan milik Terdakwa yang diamankan oleh anggota Polsek Teluk Keramat di Kantor Desa Matang Segantar Kecamatan Teluk Keramat, Terdakwa membenarkan.
- Berdasarkan Surat Balai POM Pontianak tentang laporan hasil pengujian terhadap 1 (satu) macam sampel barang bukti yaitu yang diduga Narkotika jenis shabu positif mengandung Metamfetamin yang satu macam sampel tersebut disita dari Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm), berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Metamfetamin adalah termasuk Narkotika golongan I (satu).
- Berdasarkan keterangan Terdakwa SUHARDI Als APO Bin SAPARI (Alm) menerangkan bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket dalam plastic klip transparan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari Sdr. DENI Als DAENG (DPO) yang tinggal di Kampung Beting Pontianak
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
Sambas, 04 Februari 2025
Jaksa Penuntut Umum
FIRZA WAHYUDI, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 19960516 202203 1 006 |