Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.DUDY RITOKO,S.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
JOHAN ALIAS BAYGON ANAK DARI SIE SAK PO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-954/O.1.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2DUDY RITOKO,S.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN ALIAS BAYGON ANAK DARI SIE SAK PO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Badak Putih 1 RT.004 RW.001 Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, melakukan tindak pidana secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib. Pada saat Terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po sedang berada di rumah datang orang yang bernama Afan (Dalam Pencarian) menanyakan narkotika jenis shabu dan Terdakwa Johan mengatakan tidak ada namun akan mencarikan. Kemudian Afan menanyakan harga seperempat dan dijawab Terdakwa Johan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya Afan menyetujuinya dan meminta nomor rekening Terdakwa Johan, kemudian Afan mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Johan. Selanjutnya Terdakwa Johan pergi ke ATM mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) kemudian pergi ke rumah orang yang Bernama Doni (Dalam Pencarian). Sampai di rumah Doni Terdakwa Johan membeli narkotika jenis shabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Doni masuk kedalam kamar mengambil 1 (satu) klip plastic transparan berisi narkotika jenis shabu dan menyerahkan kepada terdakwa Johan. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa Johan pulang ke rumah. Selanjutnya pada saat Terdakwa Johan sedang duduk di teras rumah, datang anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar, melihat ada 2 (dua) orang tidak dikenal, Terdakwa Johan merasa takut dan membuang 1 (satu) klip Plastik transparan yang  berisi narkotika jenis shabu ke tanah samping rumah, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung mengamankan Terdakwa Johan dan meminta Terdakwa Johan untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibuangnya. Selanjutnya Anggota Dotresnarkoba Polda Kalbar membawa Terdakwa Johan ke rumah Doni namun Doni tidak ditemukan, kemudian Terdakwa Johan beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnakroba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 39/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dilakukan oleh Desi Artati, ST NIP 19741213 200903 2 001, Penera Mahir pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap barang bukti narkotika berupa 1 (satu) klip plastik transparan diberi kode A yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,13 gram. Dari klip A disisihkan sebanyak 0,01 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode X untuk pengujian laboratorium, sisanya untuk pengadilan berkode A dengan berat netto sebanyak 0,12 gram.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0138 tanggal 27 Februari 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si., Apt., MH., NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik klip transparant kode X mengandung Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I Menurut UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

----- Bahwa Terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Badak Putih 1 RT.004 RW.001 Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bulan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

Bermula anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Badak Putih 1 RT.004 RW.001 Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat sering dijadikan transaksi narkotika, selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar berangkat menuju Pemangkat. Setelah sampai di Pemangkat anggota Ditresnarkoba langsung menuju rumah Terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po. Sampai di rumah Terdakwa Johan, anggota Ditresnarkoba melihat Terdakwa Johan sedang duduk-duduk di teras, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendekati Terdakwa Johan, melihat ada orang yang tidak dikenal, Terdakwa Johan langsung membuang   1 (satu) klip Plastik transparan yang berisi narkotika jenis shabu ke tanah samping rumah,  kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung mengamankan Terdakwa Johan dan meminta Terdakwa Johan untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dibuangnya. Bahwa 1 (satu) klip Plastik transparan yang berisi narkotika jenis shabu diperoleh Terdakwa Johan dengan cara membeli dari orang yang Bernama Doni yang rencananya akan diserahklan kepada orang yang Bernama Afat. Selanjutnya Anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar membawa Terdakwa Johan ke rumah Doni namun Doni tidak ditemukan, kemudian Terdakwa Johan beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnakroba Polda Kalbar guna proses lebih lanjut

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 39/BAP/MLPTK/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang dilakukan oleh Desi Artati, ST NIP 19741213 200903 2 001, Penera Mahir pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Dan Perdagangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak terhadap barang bukti narkotika berupa 1 (satu) klip plastik transparan diberi kode A yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,13 gram. Dari klip A disisihkan sebanyak 0,01 gram ke dalam 1 (satu) klip plastic transparan yang diberi kode X untuk pengujian laboratorium, sisanya untuk pengadilan berkode A dengan berat netto sebanyak 0,12 gram.

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak Nomor : LHU.107.K.05.16.24.0138 tanggal 27 Februari 2024 terhadap contoh yang dikirim oleh Dit. Res. Narkoba Polda Kalbar yang dibuat dan ditanda tangani atas sumpah jabatan oleh Yusmanita, S.Si., Apt., MH., NIP. 197406231999032001 dengan hasil pengujian sebagai berikut :

  • 1 (satu) kantong plastik klip transparant kode X mengandung Metamfetamine (termasuk Narkotika Golongan I Menurut UndangUndang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

----- Bahwa Terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan Terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan Terdakwa Johan Als Baygon Anak Sak Po sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya