Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PN Sbs LIU SU FONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIU SU FONG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Richo Suprianto, S.H.LIU SU FONG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama PHANG HIAN LIN dengan seorang perempuan bernama LIU SU FONG pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 1989, di Vihara Tridharma Bumi Raya Pemangkat Kota yang dilakukan secara agama Buddha dihadapan pemuka agama PHANG SAUW PO.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak