Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4.MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
HENDRIKUS NIKA Als NIKA Anak TIUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-980/O.1.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3TETTY SITOHANG, S.H.,M.H.
4MUHAMMAD QOMARUZZAMAN AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIKUS NIKA Als NIKA Anak TIUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Kesatu :

----------Bahwa Terdakwa HENDRIKUS NIKA Anak TIU pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah warung kopi penyebrangan di Dsn. Sondong Rt. 009 Rw. 005 Ds. Balai Gemuruh Kec. Subah Kab. Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mereka yang melakukan, yang mernyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarianperbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Polres Sambas sedang melakukan operasi penindakan dan penegakkan hukum dalam tindak pidana yang tergolong penyakit masyarakat, menemukan adanya kegiatan perjudian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENDRIKUS NIKA Anak TIUK selaku bandar judi liong fu,  Saksi EBIT Anak YOSIA AID, Saksi MARTHEN Anak YUNUS JAMAK dan Sdr. KAMERON METRO Anak MOSES ASEP selaku pemain /pemasang judi liong fu pada saat sedang  bermain judi liong fu di Rumah Sdr. DJONI D yang beralamat di Dsn. Sondong Rt. 009 Rw. 005 Ds. Balai Gemuruh Kec. Subah Kab. Sambas.
  • kemudian tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa dan saksi serta mengamankan barang bukti berupa 1 helai lapak bermotif, 6 gambar  binatang warna cokelat, 1 buah bola dadu besar bermotif 6 gambar, 2 buah bola dadu kecil bermotif 6 gambar, 2 buah tutup hap berwarna putih terbuat dari paralon, 2 bungkus rokok surya sebagai alas hap, 85 lembar kartu remi box yang disiapkan oleh Sdr. FUI KIN FAT Als BONGKIN selaku Bandar, uang tunai sejumlah Rp. 3.476.000 yang merupakan modal bandar dan para pemain serta 1 buah bola lampu merk HORI warna putih 13 watt yang digunakan sebagai sarana penerangan untuk perjudian liong fu di rumah Sdr. HENDRA Als LO SENG itu.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan atau memberi kesempatan untuk terjadinya judi liong fu yang mana Terdakwa berperan sebagai bandar sekaligus menerima pasangan uang judi liong fu dari orang lain yang kemudian Terdakwa cara terdakwa memainkan judi tersebut yaitu dengan cara mengkocok dadu bergambar 6 (enam) macam gambar binatang 1 (satu) buah hap / tutup paralon dan rokok sebagai alas hap. Selanjutnya Bandar menggoncang dadu di dalam hap tersebut. Kemudian para pemain (pemasang) memasang dengan cara meletakkan uang di salah satu gambar yang ada di lapak tersebut.
  • Bahwa dalam permainan judi jenis liong fu ini para pemain bisa mendapatkan kemenangan dan bisa juga mendapatkan kekalahan dengan kata lain permainan judi jenis ini adalah bersifat untung-untungan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa turut serta dalam berjualan judi liong fu yaitu untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.  

------------- Perbuatan Terdakwa ARDI Als MOK MENG Bin MA’AS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

---------- Bahwa Terdakwa HENDRIKUS NIKA Anak TIU pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah warung kopi penyebrangan di Dsn. Sondong Rt. 009 Rw. 005 Ds. Balai Gemuruh Kec. Subah Kab. Sambas atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas “mereka yang melakukan, yang mernyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Polres Sambas sedang melakukan operasi penindakan dan penegakkan hukum dalam tindak pidana yang tergolong penyakit masyarakat, menemukan adanya kegiatan perjudian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENDRIKUS NIKA Anak TIUK,  Saksi EBIT Anak YOSIA AID, Saksi MARTHEN Anak YUNUS JAMAK dan Sdr. KAMERON METRO Anak MOSES ASEP selaku pemain /pemasang judi liong fu pada saat sedang  bermain judi liong fu di Rumah Sdr. DJONI D yang beralamat di Dsn. Sondong Rt. 009 Rw. 005 Ds. Balai Gemuruh Kec. Subah Kab. Sambas.
  • Bahwa cara permainan judi jenis Liong Fu dimainkan dengan menggunakan lapak bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah dadu bergambar 6 (enam) macam gambar binatang, 1 (satu) buah hap / tutup paralon dan rokok sebagai alas hap. Selanjutnya Bandar menggoncang dadu di dalam hap tersebut. Kemudian para pemain (pemasang) memasang dengan cara meletakkan uang di salah satu gambar yang ada di lapak tersebut. Permainan judi jenis Liong Fu itu di bagi menjadi 2 (dua) tempat pasangan yaitu pasangan atas dan pasangan bawah. Apabila pemasang memasang di pasangan atas pada salah satu gambar dengan menggunakan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka apabila buah dadu yang telah digoncang tepat keluar sesuai pasangan dari pemasang maka pemasang mendapat bayaran dari bandar sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan uang modal Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dapat di ambil kembali oleh pemasang. Selanjutnya apabila pemasang memasang di pasangan bawah pada salah satu gambar dengan menggunakan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) maka apabila buah dadu yang telah digoncang tepat keluar sesuai pasangan dari pemasang maka pemasang mendapat bayaran dari bandar sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan uang modal Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dapat di ambil kembali oleh pemasang.
  • bahwa cara pembayaran dalam permainan judi jenis liong fu ada 2 sistem pembayaran yaitu untuk pasangan atas yang terdapat gambar Singa, Ayam, Burung, dan Barongsai dengan sistem pembayaran adalah 1 banding 5 ( misalkan pemasang memasang Rp.1.000 maka bandar membayar Rp.5.000 ) sedangkan pasangan bawah terdapat gambar Harimau dengan naga dengan sistem pembayaran adalah 1 banding 4 (misalkan pemasang memasang Rp.1.000 maka bandar membayar Rp.4.000 ).
  • Bahwa dalam permainan judi jenis nomor atau togel ini para pemain bisa menang dan bisa juga kalah dengan kata lain permainan judi jenis ini adalah bersifat untung-untungan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa Terdakwa turut serta dalam berjualan judi liong fu yaitu untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. 

------------- Perbuatan Terdakwa HENDRIKUS NIKA Anak TIUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya