Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Sbs Sumardi WIDYANI UTAMI FIGO Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumardi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nidia Candra, S.H.SUMARDI
Tergugat
NoNama
1WIDYANI UTAMI FIGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas
2Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  ---------------------------
  2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I, Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Akta Kelahiran Nomor 05/CS/2003 atas nama Widyani Utami  yang dikeluarkan  pada tanggal 23 Februari 2023;------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Akta Kelahiran Nomor 05/CS/2003 atas nama Widyani Utami Figo yang dikeluarkan  pada tanggal 24 Mei 2023; ------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencabut Akta Kelahiran Nomor 05/CS/2003 tanggal 24 Mei 2023 atas nama Widyani Utami Figo; --------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 05/CS/2003 dengan memasukan elemen data Kelahiran atas nama Widyani Utami Figo yang lahir di Sekura pada tanggal 24 Januari 2003 yang merupakan anak  ke satu dari ibu Lie Jun; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan tidak memilki kekuatan hukum mengikat atas Keputusan KPU Kabupaten Sambas Nomor 308 Tahun 2023 tantang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Penetapan DCT); -----------------------
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Sambas tantang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Penetapan DCT) dengan tidak memasukan nama WIDYANI UTAMI FIGO; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Tergugat; -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak