Dakwaan |
--------- Bahwa Rusli alias Dangkut bin pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Blok E 8 Divisi II PT. Karya Boga Kesuma , yang beralamat di Dusun Prajo Desa Madak, Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil perkebunan, sebagai pelaku tindak pidana,”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa kejadian berawal pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa sekira pukul 20.00 Wib , Saksi MARTINUS SAPUTRA AIS NAINGGOLAN , Saksi EDY FIRDAUS dan Saksi HARIS RUDIANTO yang merupakan Karyawan PT. Karya Boga Kusuma melakukan pengintaian terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Nomor Polisi KB 1192 PE, warna biru yang terparkir di jalan bantu Blok E 8 Divisi II PT. Karya Boga Kusuma yang terletak di Dsn. Prajo Ds. Madak Kec. Subah Kab. Sambas, saat melakukan pengintaian dengan jarak + 10 meter terdengar suara kegiatan panen dan beberapa kali bunyi buah jatuh ke tanah serta berulang kali mendengar bunyi sesuatu dimuat kedalam mobil dan sesekali ada cahaya lampu senter, kemudian sekira pukul 21.20 Wib bantuan tambahan perseonil dari karyawan PT. Karya Boga Kusuma datang langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa RUSLI AIS DANGKUT Bin MUSRAN, saat disergap Terdakwa RUSLI Als DANGKUT Bin MUSRAN berada disamping kanan depan mobil dan memegang 1 (satu) buat loading/tojok kemudian dilakukan pengecekan mobil yang kursi penumpang bagian tengah dan belakang sudah dilepas dan ditemukan tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) janjang atau seberat ± 266 Kg saat ditanya oleh Saksi EDY FIRDAUS, Sdr. RUSLI AIS DANGKUT menerangkan bahwa alasan Terdakwa RUSLI AIS DANGKUT Bin MUSRAN parkir di jalan bantu itu dikarenakan mobilnya mogok, kemudian Saksi MARTINUS SAPUTRA AIS NAINGGOLA, Sdr. HARIS RUDIANTO beserta karyawan lainya melakukan pengecekan didalam blok dan menemukan bekas dipanen dalam keadaan pelepah sengklek / tersangkut di pokok dan pelepah yang bersekaran di bawah pohon selain itu pada potongan tangkai buah berserabut, selain itu juga menemukan 1 (satu) buah dodos dengan ciri-ciri dililit karet ban tersandar di salah satu pokok kalapa sawit, dan saat distarter mobil yang dikatakanya mogok itu langsung menyala, selanjutnya terhadap barang- barang seperti 1 (satu) buah tojok, 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang warna biru dengan Nomor Polisi KB 1192 PE beserta isinya dan 1 (satu) buah kapak serta Sdr. RUSLI AIS DANGKUT Bin MUSRAN dibawa ke Kantor Besar PT. Karya Boga Mitra, setelah tiba di kantor PT. Karya Boga Mitra, selanjutnya terhadap Sdr. RUSLI AIS DANGKUT Bin MUSRAN dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Memanen atau Mengangkut Tandan Buah Segar Sawit tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin PT. Karya Boga Kusuma dan kerugian yang dialami oleh PT. Karya Boga Kusuma diperkirakan sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan perhitungan harga di per Kg sebesar Rp 2.600,- (dua ribu enam ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 Huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.---------- |