Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Sbs Tim Likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki ISMUHANI. H. IKHFA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Tebas Lokarizki
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISMUHANI. H. IKHFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi atau perbuatan melawan Hukum) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau melunasi kewajiban Tertunggak sebesar    Rp. 236.500.000,- (dua ratus tiga puluh enam juta lima ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kelender sejak putusan perkara ini.
  4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan agunan secara suka rela ke Tim Likuidasi PT. BPR Tebas Lokarizki (DL) apabila kewajiban Tergugat tidak dapat deselesaikan sebelum masa likuidasi berakhir.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.                                    
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak