Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2022/PN Sbs | BRI KANCA SINGKAWANG | 1.ERWIS 2.GUNIARTI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2022/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 168.927.878,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 168.927.878,- ( SERATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 152.683.423,- ( SERATUS LIMA PULUH DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA) ditambah bunga sebesar 16.244.455,- ( ENAM BELAS JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. - Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |