Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Sbs 1.ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2.AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3.DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
4.IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
SUHARDI Als PAK LONG Bin SOLIHIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-998/O.1.17/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM PUTRAYANSYA, S.H., M.H.
2AMBO RIZAL CAHYADI,S.H.,M.H.
3DUDY RITOKO,S.H.,M.H.
4IIN LINDAYANI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Als PAK LONG Bin SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
-------------Bahwa terdakwa SUHARDI ALS PAK LONG BIN SOLIHIN, pada hari Jumat
tanggal 22 Maret 2024 sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
Tahun 2024, bertempat disebuah rumah milik terdakwa yang beralamat Dusun Sake Baru
Rt.02/Rw. 002 Desa Sarang Burung Danau Kec. Jawai Kab Sambas atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa
mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk
permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta
dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara
sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
------------- Bermula informasi dari masyarakat perihal adanya aktivitas perjudian jenis
kupon putih atau togel jenis SIDNEY yang dilakukan oleh terdakwa sejak bulan juni tahun
2023, selanjutnya anggota Polres Sambas berdasarkan surat perintah tugas Nomor :
Sp.Gas/14.a/III/2024/Reskrim, tanggal 22 Maret 2024 langsung melakukan penyelidikan
dan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah terdakwa dan
terdakwa berjualan Togel atau kupon putih diwarung milik istri terdakwa yang berada
didepan rumah terdakwa , yang mana terdakwa berperan sebagai bandar, bagi para
pemasang dapat langsung menemui terdakwa , selanjutnya terdakwa menulis nomor yang
akan dipasang disebuah buku dan terdakwa juga memberikan kertas rekapan kepada
pemasang sebagai bukti pemasang telah memasang kepada terdakwa, kemudian terdakwa
menunggu nomor yang keluar pada hari itu, yang mana untuk nomor togel Sidney dalam
1 (satu) hari keluar sebanyak 3 (tiga) kali pertama pada jam 12.00 Wib, kedua pada jam
18.00 Wib, ketiga pada Jam 23.00 Wib , waktu keluar nomor togel tersebut disesuaikan
dengan waktu Sidney, terdakwa menerima pemasangan Togel atau kupon putih setiap hari
Senin, selasa, Rabu, Kamis, Jumat ,Sabtu, Minggu, yang mana setiap penjualan nomor
togel yang dilakukan oleh terdakwa dari pagi sampai sebelum pukul 23.00 Wib, dan untuk
nomor pasangan angka terdakwa menerima pasangan 4 (empat) angka dengan nilai
pasangan terkecil sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) jika kena akan mendapat bayaran Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jika pasangan 3 (tiga) angka dengan nilai
pasangan terkecil sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) jika kena akan mendapat bayaran Rp.
400.000,- (empat ratus ribu rupiah) , jika pasangan 2 (dua) angka dengan nilai pasangan
terkecil sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) jika kena akan mendapat bayaran Rp. 80.000,-
(delapan puluh rupiah) , dari penjualan togel terdakwa mendapat keuntungan dengan
kisaran antara Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) hari, Dari hasil penjualan judi jenis kupon putih atau
togel terdakwa mendapat keuntungan yang digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, selain mengaman kan terdakwa pihak Kepolisian juga menyita dari
terdakwa Uang tunai sejumlah Rp 425.000,00 dengan rincian 1 (Satu) lembar uang
pecahan Rp. 100.000,3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 (dua) lembar uang
pecahan Rp. 20.000,2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,17 (tujuh belas) lembar uang
pecahan Rp. 5.000,13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 2.000, 4 (empat) lembar uang
pecahan Rp. 1.000, 2 (dua) buah kardus terdapat catatan nomor togel Sidney yang telah
keluar setiap harinya,1 (satu) buah buku dengan cover berwarna merah dan bertuliskan
“CAMPUS”, yang mana pada buku tersebut bertuliskan catatan nomor pasangan togel,4
(empat) buah pulpen warna hitam merk STANDART, selanjutnya demi pemeriksaan lebih
lanjut terdakwa pun dibawa Ke Polres Sambas.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------
Subsidair:
-------------Bahwa terdakwa SUHARDI ALS PAK LONG BIN SOLIHIN, pada hari Jumat
tanggal 22 Maret 2024 sekira Pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam
Tahun 2024, bertempat disebuah rumah milik terdakwa yang beralamat Dusun Sake Baru
Rt.02/Rw. 002 Desa Sarang Burung Danau Kec. Jawai Kab Sambas atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa
mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada
Khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam
perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan
adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan
terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
------------- Bermula informasi dari masyarakat perihal adanya aktivitas perjudian jenis
kupon putih atau togel jenis SIDNEY yang dilakukan oleh terdakwa sejak bulan juni tahun
2023, selanjutnya anggota Polres Sambas berdasarkan surat perintah tugas Nomor :
Sp.Gas/14.a/III/2024/Reskrim, tanggal 22 Maret 2024 langsung melakukan penyelidikan
dan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang berada dirumah terdakwa dan
terdakwa berjualan Togel atau kupon putih diwarung milik istri terdakwa yang berada
didepan rumah terdakwa , yang mana terdakwa berperan sebagai bandar, bagi para
pemasang dapat langsung menemui terdakwa , selanjutnya terdakwa menulis nomor yang
akan dipasang disebuah buku dan terdakwa juga memberikan kertas rekapan kepada
pemasang sebagai bukti pemasang telah memasang kepada terdakwa, kemudian terdakwa
menunggu nomor yang keluar pada hari itu, yang mana untuk nomor togel Sidney dalam
1 (satu) hari keluar sebanyak 3 (tiga) kali pertama pada jam 12.00 Wib, kedua pada jam
18.00 Wib, ketiga pada Jam 23.00 Wib , waktu keluar nomor togel tersebut disesuaikan
dengan waktu Sidney, terdakwa menerima pemasangan Togel atau kupon putih setiap hari
Senin, selasa, Rabu, Kamis, Jumat ,Sabtu, Minggu, yang mana setiap penjualan nomor
togel yang dilakukan oleh terdakwa dari pagi sampai sebelum pukul 23.00 Wib, dan untuk
nomor pasangan angka terdakwa menerima pasangan 4 (empat) angka dengan nilai
pasangan terkecil sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) jika kena akan mendapat bayaran Rp.
2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan jika pasangan 3 (tiga) angka dengan nilai
pasangan terkecil sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) jika kena akan mendapat bayaran Rp.
400.000,- (empat ratus ribu rupiah) , jika pasangan 2 (dua) angka dengan nilai pasangan
terkecil sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) jika kena akan mendapat bayaran Rp. 80.000,-
(delapan puluh rupiah) , dari penjualan togel terdakwa mendapat keuntungan dengan
kisaran antara Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-
(seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) hari, Dari hasil penjualan judi jenis kupon putih atau
togel terdakwa mendapat keuntungan yang digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, selain mengaman kan terdakwa pihak Kepolisian juga menyita dari
terdakwa Uang tunai sejumlah Rp 425.000,00 dengan rincian 1 (Satu) lembar uang
pecahan Rp. 100.000,3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 (dua) lembar uang
pecahan Rp. 20.000,2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,17 (tujuh belas) lembar uang
pecahan Rp. 5.000,13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 2.000, 4 (empat) lembar uang
pecahan Rp. 1.000, 2 (dua) buah kardus terdapat catatan nomor togel Sidney yang telah
keluar setiap harinya,1 (satu) buah buku dengan cover berwarna merah dan bertuliskan
“CAMPUS”, yang mana pada buku tersebut bertuliskan catatan nomor pasangan togel,4
(empat) buah pulpen warna hitam merk STANDART, selanjutnya demi pemeriksaan lebih
lanjut terdakwa pun dibawa Ke Polres Sambas.
-------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya