Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/Pdt.P/2024/PN Sbs MINHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 329/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MINHARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 353/1979 yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri di Singkawang pada tanggal 30 Oktober 1979, yaitu :
  • nama yang semula tertulis THO MIN TSHAI diganti menjadi tertulis dan terbaca MINHARTO;
  • tanggal lahir yang semula tertulis 03 Oktober 1962 diganti menjadi tertulis dan terbaca 17 Juni 1963;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak