Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PN Sbs RIRIN UTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIRIN UTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Anak Pemohon yang semula bernama MARCH QUIN HANU sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-15102019-0038 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 17-10-2019 diganti menjadi terbaca dan tertulis MARCHQUEEN HANU.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak