Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2024/PN Sbs 1.FENDI
2.RAU RENNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FENDI
2RAU RENNA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.FENDI
2ISMAWATI, S.H.RAU RENNA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama FENDI dengan seorang perempuan bernama RAU RENNA pada tanggal 20-08-2021, di Vihara Tri Dharma Teratai Roban Kota Singkawang yang dilakukan secara agama Buddha dihadapan pemuka agama Buddha yang bernama Pendeta Cong Can Mui.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Para Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Para Pemohon tersebut
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak