Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2023/PN Sbs |
Tanggal Surat |
Senin, 31 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SUHARNO | 2 | ISMET | 3 | NAJIWA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALIASMADI, S.H. | SUHARNO | 2 | ALIASMADI, S.H. | ISMET | 3 | ALIASMADI, S.H. | NAJIWA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Rantau Panjang |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erwanto, S.H. | Kepala Desa Rantau Panjang |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala BPN Sambas | 2 | Sekretaris Desa Rantau Panjang | 3 | PJ Kepala Desa Rantau Panjang |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Erwanto, S.H. | Sekretaris Desa Rantau Panjang |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
- Menyatakan sah dan berharga hak milik atas tanah Penggugat seluas 14.400 M2 ( Empat belas ribu empat ratus meter persegi ) Panjang 360 M dan Lebar 40 M2 berdasarkan bukti tertulis berupa akta otentik SURAT KETERANGAN TANAH yang ditandatangani oleh Kepada Kampung Rt Panjang Sambas tanggal 15 Februari 1982.
- Menyatakan tidak sah Sertipikat Hak Pakai Atas Tanah Nomor : 00006 yang dijadikan bukti tertulis Barang Milik Pemerintah Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa a quo seluas 849 M2 ( Delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi ) di atas tanah hak milik Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong:
- Menyatakan menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan taat pada Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini:
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan (verzet) dan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uit Voorbaar Bij vorraad):
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |