Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Sbs 1.SUHARNO
2.ISMET
3.NAJIWA
Kepala Desa Rantau Panjang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 31 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUHARNO
2ISMET
3NAJIWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALIASMADI, S.H.SUHARNO
2ALIASMADI, S.H.ISMET
3ALIASMADI, S.H.NAJIWA
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Rantau Panjang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Erwanto, S.H.Kepala Desa Rantau Panjang
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala BPN Sambas
2Sekretaris Desa Rantau Panjang
3PJ Kepala Desa Rantau Panjang
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Erwanto, S.H.Sekretaris Desa Rantau Panjang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
  2. Menyatakan sah dan berharga hak milik atas tanah Penggugat seluas 14.400 M2 ( Empat belas ribu empat ratus meter persegi ) Panjang 360 M dan Lebar 40 M2 berdasarkan bukti tertulis berupa akta otentik SURAT KETERANGAN TANAH yang ditandatangani oleh Kepada Kampung Rt Panjang Sambas tanggal 15 Februari 1982.
  3. Menyatakan tidak sah Sertipikat Hak Pakai Atas Tanah Nomor : 00006 yang dijadikan bukti tertulis Barang Milik Pemerintah Desa Rantau Panjang Kecamatan Sebawi;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa a quo seluas 849 M2 ( Delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi ) di atas tanah hak milik Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong:
  5. Menyatakan menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk patuh dan taat pada Putusan Majelis Hakim dalam perkara ini:
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan (verzet) dan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uit Voorbaar Bij vorraad):
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak